Kamis, November 10, 2011

NGLANGI SAMUDERA

Nglangi[1]Samudera

HUKUM PROGRESIF

(Sebuah Sintesa Hukum Indonesia)

Oleh; Koelit Ketjil [2]

Saat ini saya ingin mewujudkan hasrat (hobby) saya sewaktu kecil, yaitu berenang (nglangi) di sepanjang Kali Banten, dimana terdapat Kerajaan/Kesultanan Banten, tempat leluhur dan diri saya dilahirkan, namun kali ini saya menginginkan suasana yang berbeda dengan jaman kecil saya dulu, kali ini saya hendak nglangi buku! Yaa, berenang di buku! Saya akan coba nglangi di buku yang merupakan hasil pemikiran salah satu putra terbaik Bangsa Indonesia yang mencoba mencari solusi nyata untuk memperbaiki kacaunya dunia hukum kita.

Buku ini berjudul Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, penulisnya sudah pasti kita kenal sekalipun saya pribadi (mungkin sebagian kawan-kawan juga) belum pernah bertemu muka secara langsung dengan yang amat terpelajar, Bapak Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, atau dikenal dengan sebutan akrab “Prof. Tjip”. Buku bermuatan tawaran pemikiran hasil kontemplasi Prof. Tjip ini memang hanya berukuran kecil, jika kita bandingkan tawaran pemikiran-pemikiran Begawan-begawan hukum terkemuka yang pernah kita baca, tapi keluasan dan kedalamannya belum mampu saya perkirakan.

Pada bagian muka (cover) buku ini kita dapat melihat illustrasi segenggam tangan dengan gergaji yang berusaha memotong balok kayu, saya semakin tertarik untuk membaca buku ini karena sejauh pendengaran saya, tawaran keilmuan Prof. Tjip adalah sebuah upaya untuk menerobos kekakuan hukum yang berlaku di republik ini, “genggaman tangan yang kuat dan gergaji” itu, langsung saya asumsikan sebagai “hukum progresif” dan “balok kayu” sebagai perlambang “hukum yang kaku”.

Buku yang dicetak oleh penerbit Gentha Publishing, Yogyakarta, Cetakan 1, Juli 2009 ini, hanya berisi 147 halaman dengan 7 halaman kata pengantar editor yang juga merupakan murid dari Prof. Tjip, yaitu Ufran, SH., MH yang telah berhasil membukukan kembali pemikiran-pemikiran Prof.Tjip, yang tersebar diberbagai media penulisan ke dalam bentuk buku, setidaknya ada 5 buku yang telah dia sajikan kepada kita. Kiranya jika saya bertanya, “Siapakah murid yang paling mengetahui arah dan pola pikir serta tawaran-tawaran keilmuan dari Prof. Tjip lewat berbagai tulisannya?” maka Saudara Ufran adalah salah satu dari ratusan bahkan ribu murid-murid terbaik beliau. Oleh sebab itu, saya selaku ‘perenang sekilas’ dari buku ini, menyadari dengan sedikitnya pemahaman dan ‘keasingan’ saya terhadap pemikiran Prof. Tjip maka tulisan ini akan sangat jauh dari upaya mendekatkan diri saya untuk memahami samudera keilmuan yang bisa membuat saya tenggelam dalam buku kecil ini, tapi paling tidak, saya akan berusaha untuk nglangi samudera ini dengan menggunakan pelampung ban mobil atau terkadang gedebok (batang pohon) pisang, pun jadi! ;p

Sebelum saya nglangi keluasan samudera pemikiran Prof. Tjip ini, terlebih dahulu dari zona aman saya harus melihat dan mengamati ketinggian setiap permukaan gelombangnya dan tingkat kedalaman dari jarak setiap meternya samudera pemikiran ini. Layaknya kita melihat tepian pantai tempat bertemunya gelombang dan hamparan pasir putih, terkadang kita akan melihat berbagai benda terbawa menuju daratan atau bahkan ada berbagai benda terseret arus gelombang maka di tepian samudera kita akan melihat pertemuan berbagai pemikiran-pemikiran besar dari para Begawan hukum dan sosiologi, dua basis keilmuan ini seolah menjadi representasi dari pantai (perairan dan daratan) yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Apakah bisa dikatakan pantai jika hanya ada perairan? sebaliknya, apakah hanya hamparan pasir putih dapat disebut pantai? Pada bagian pertama, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan), kita dapat melihat hubungan berbagai teori yang coba dipadu-padankan oleh Prof. Tjip, menarik teori-teori dengan berbagai pendekatan sosiologis sebagai bagian kubu kesepahaman pemikiran dan menghantam kubu lawan paradigma-paradigma kaku sekokoh karang dengan deburan air keilmuan.

Beranjak ke bagian kedua, kita akan disajikan tawaran Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, kita diperlihatkan bagaimana kondisi Negara kita yang semakin terpuruk akibat penyalahgunaan hukum namun sebagai bangsa yang terhormat kita harus mampu berdiri dengan gagasan ide baru yang memiliki kemanfaatan hukum itu sendiri, yaitu “membebaskan”. Seolah kita akan melihat bagaimana proses gelombang itu tercipta dan kemudian bergerak bebas menderu, bergulung-gulung penuh semangat menuju daratan kesadaran pemahaman kita bahwa Hukum Progresif, sebagaimana samudera, memiliki potensi untuk memberikan kesejahteraan manusia.

Di bagian ketiga, Prof. Tjip memaparkan; Hukum Progresif: Kesinambungan, Merobohkan dan Membangun, pencapaian kesadaran lewat gerakan hukum yang progresif yang bermoral, bak gelombang menghantam roboh karang terjal kekacauan penegakan hukum itu harus mampu dimanfaatkan dengan membentuk peluang demi perbaikan hukum. Selanjutnya di bagian, Arsenal Hukum Progresif, kita akan diperlihatkan betapa kekayaan alam bawah samudera sedemikian melimpahnya, demikian pula Hukum Progresif memiliki pasokan amunisi dari gudang (arsenal) keilmuan yang akan meruntuhkan paradigma status quo menuju hukum yang membebaskan. Bagian selanjutnya pemaparan mengenai; Penafsiran Hukum yang Progresif dan Hukum Progresif: Terapi Paradigma Untuk Menghadapi Korupsi dalam Proses Peradilan, untuk bagian ini, silahkan kawan-kawan kaitkan (gathuk-gathukke) sendiri dengan kondisi samudera.

Maaf jika tulisan ini terkesan tidak serius, saya hanya ingin ‘bermain-main’ dalam memahami pemikiran besar dari Prof. Tjip sebagaimana beliau sendiri menganjurkan kepada saya untuk bermain-main dalam artinya menikmati pembacaan setiap kalimat yang beliau tulisan, mudah-mudahan hal ini bisa menghantarkan saya kepada dermaga pemahaman. Pertemuan pertama saya dengan Prof. Tjip ketika saya ‘membaca beliau’ dalam buku “MENGGAGAS HUKUM PROGRESIF”. Prof. Tjip menulis; “Ilmu Sebagai Permainan Bahasa (Language Game) bahwa mendefinisikan hukum berarti memberikan rumusan kata-kata atau kebahasaan untuk suatu fenomena yang disebut hukum itu[3]. Seolah kata-kata tidak mampu memberikan pemahaman mengenai hukum yang luas, namun beliau juga memberikan rambu-rambu “Luas atau tidak, komunitas ilmu hukum menunggu perumusan itu, karena memang dari situ ilmu hukum baru akan bekerja”

MATA AIR Samudera Itu Berupa AIR MATA; Latar Belakang Lahirnya Pemikiran Hukum Progresif

Asal-muasal Rawa Pening yang berada di Ambarawa dapat kita lacak dari legenda Baru Klinting yang konon katanya bermula dari kisah seekor ular raksasa yang menjelma seorang bocah dekil yang kelaparan namun tidak ada satupun orang yang memberinya makan padahal semua orang di kampung itu baru saja ‘pesta barbeque’ daging ular raksasa itu sendiri. Hanya seorang nenek renta yang iba lalu memberinya setusuk sate, kemudian bekas tusuk sate itu ditancapkan oleh bocah tersebut dengan menantang seluruh orang di kampung untuk mencabut tusuk sate itu. Singkat cerita tidak ada satupun yang mampu mencabut sampai akhirnya bocah itu mencabut tusuk sate tersebut yang kemudian meluapkan mata air yang sangat deras hingga menenggelamkan kampung tersebut dan hanya nenek renta itu yang selamat berkat kemurnian budi dan moralnya. Hingga saat ini kita bisa melihat Rawa Pening sebagai bukti keserakahan manusia yang tidak lagi peduli dengan mereka yang tidak mampu, sekalipun berupa legenda namun inilah local genuine/ local wisdom, budaya pitutur yang seharusnya kita gali.

Saya tidak pernah mengetahui bagaimana asal muasal mata air hingga terciptanya samudera Hindia atau samudera lainnya, akan tetapi asal-muasal samudera ilmu Hukum Progresif dapat saya temukan justru bukan tercipta dari MATA AIR melainkan dari AIR MATA Prof. Tjip yang mengalir deras akibat melihat kondisi hukum yang demikian memprihatinkan, hukum telah jauh dari nurani bangsa ini yang konon katanya memiliki keagungan nilai-nilai budi dan moral. Berulang-ulang kalimat “HUKUM UNTUK MANUSIA” selalu hadir dalam setiap bab buku ini,juga selalu beliau tegaskan dalam buku-buku lainnya dan tulisan diberbagai media massa bahkan konon di setiap perkuliahan, akan tetapi mungkin kalimat yang terkesan sederhana itu tidak dapat dipahami sedangkal yang diperkirakan dan sulit untuk mengukur keluasan dari maksud yang terkandung di dalamnya. Menurut Prof. Tjip ketika kita berbicara mengenai ilmu hukum, kita akan berhadapan dengan ilmu dengan sasaran objek yang nyaris tak bertepi, begitu luas karena ia bersentuhan dengan dengan sejumlah besar aspek kehidupan manusia.[4]

Hukum Progresif yang ditawarkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo merupakan sebuah sintesa Hukum Indonesia, keprihatinan setelah melihat kondisi keterpurukan hukum, seperti;

  1. Pengalaman konkret masyarakat menjadi lemah berhadapan dengan hukum, sementara orang kuat cenderung lolos dari hukum
  2. Komersialisasi dan commodification hukum makin tahun makin marak
  3. Langka dan mahalnya kejujuran, empati dan dedikasi dalam menjalankan hukum
  4. Kerendahan budi dimana-mana
  5. Rakyat dan bangsa makin tidak bahagia
  6. Gagasan hukum dan ilmu progresif pertama-tama didasari oleh keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu hukum di Indonesia dalam turut mencerahkan bangsa Indonesia ini untuk keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum.[5]
  7. Pencarian dan pembebasan,[6]
  8. Pendekatan tradisional yang selama ini dipraktikkan hendaklah ditinggalkan. Saat ini kita membutuhkan suatu penegakan hukum yang progresif, bukan penegakan undang-undang yang secara linear diartikan sebagai penegakan hukum.[7]
  9. Pertanyaan kontemplatif;

- “apa yang salah dengan hukum kita?” dan

- “apa serta bagaimana jalan untuk mengatasinya?”

  1. Pernyataan kontemplatif;

- “Hukum adalah suatu instansi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia”

- “Hukum adalah untuk manusia” ketika ada permasalahan hukum, maka hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum

Bertolak dari berbagai keprihatinan tersebut maka digagaslah pemikiran-pemikiran tipe hukum yang progresif atau hukum progresif, yang ingin dicari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna (significant).

· Bermakna: pengubahan secara lebih cepat, melakukan pembalikan yang mendasar, melakukan pembebasan, terobosan

· Penjelajahan gagasan hukum progresif dimulai dari pikiran, filsafat serta pandangan (outlook) yang mendasarinya.

Layaknya Pantai tempat bertemunya daratan dan perairan; Hukum Progresif, Pertemuan dan Pertentangan Pemikiran Hukum

Kali ini saya berada di tepian pantai tempat bertemunya gelombang air dan daratan dimana pasir putih terhampar, terkadang kita akan melihat berbagai benda terbawa menuju daratan atau bahkan ada berbagai benda terseret arus gelombang maka di tepian samudera kita akan melihat pertemuan berbagai pemikiran-pemikiran besar dari para Begawan hukum dan sosiologi, dua basis keilmuan ini seolah menjadi representasi dari pantai (perairan dan daratan) yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kiranya tepat adagium ‘ibi societas, ibi ius’ ini.

Pada akhir tahun 1990an, muncul gerakan “a new form of sociological jurisprudence’ yang proklamasikan sebuah teori “realistic socio-legal theory”. Menurut Brian Tamanaha, hal ini mengindikasikan dan mengembangkan dasar-dasar keilmiahan sosial bagi keilmuan hukum. Bagaimana caranya Tamanaha melakukan pendekatan tersebut? “He draws on philosophical pragmatism to establish an epistemological foundation which specifies the nature of social science and knowledges claims, and a methodological foundation which uses both behaviourism and interpretivisme”[8] lebih lanjut, Tamanaha percaya bahwa ‘legal theory’ dan ‘socio-legal studies’ harus dipelajari lebih dalam satu sama lainnya.

Demikian juga halnya Prof. Tjip menegaskan berulang-ulang dalam buku ini, bahwa gagasan Hukum Progresif tidak bediri sendiri dan sejalan/berbagi paham dengan pemikiran-pemikiran;

  1. Hukum Responsive (Nonet-Selznick), hukum akan selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri, (The Souvereignity of Purposes) sekaligus mengkritik; “due process of law”, Analytical jurisprudence yang berkutat dalam system hukum positif, otonomi hukum yang bersifat final dan tak dapat diganggu dan digugat,
  2. Legal realism; pemahaman orang mengenai hukum melampaui peraturan atau teks dokumen, menentang (from abstraction, verbal solutions, bad apriori reasons, fixed, principles, closed systems, and pretended absolutes and origins), mengarah kepada “completeness, adequacy, facts, actions and powers” dan freirechtslehre, bahwa hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan social yang ingin dicapainya serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum
  3. sociological jurisprudence (Roscoe Pound), bahwa studi mengenai hukum bukan hanya mengenai peraturan, melainkan keluar dari dari itu dan melihat efek hukum serta bekerjanya hukum. “…to enable and to compel law making, and also interpretation and application of legal rules, to make more account, and more intelligent account, of social facts upon which law must proceed and to which it is to be applied…
  4. interresenjuriprudenz bahwa hakim tidak bisa dibiarkan untuk hanya melakukan konstruksi logis dalam membuat keputusan yang akan menjauhkan hukum dari kebutuhan hidup yang nyata.
  5. Teori hukum alam dengan “meta-juridicial” (Hans Kelsen) mengutamakan “the search for justice”. Hukum progresif mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar daripada menafsirkan hukum dari sudut “logika dan peraturan”
  6. critical legal studies melakukan kritik terhadap hukum liberal yang didasarkan pikiran politik liberal, tujuan teoritis utama dari gerakan ini adalah “to provide a critique of liberal legal and political philosophy, and that at the focal point of critique, lies the concept of the rule of law”. (Altman, 1990). Politik liberal yang merangkul rule of law sebetulnya bertentangan dengan prinsip-prinsip esensial dalam alam pikir politik liberal.
  7. Hukum yang digunakan sebagai institusi yang bermoral
  8. Hukum yang “pro-rakyat” dan “hukum yang pro-keadilan”
  9. Hukum adalah proses untuk terus menjadi, secara terus menerus membangun dan mengubah diri menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik, (law as a process, law in making)

Hukum Progresif tidak sejalan/menolak terhadap pemikiran-pemikiran;

  1. Analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek yang hanya melihat ke dalam hukum dan menyibukkan diri dengan membicarakan dan melakukan analisis ke dalam, khususnya hukum sebagai bangunan peraturan yang dinilai sistematis dan logis. Unsure manusia, masyrakat dan kesejahteraan ditepiskan.
  2. Hukum modern -> sarat dengan birokrasi
  3. System hukum yang liberal, karena hukum Indonesia juga turut mewarisi hukum tersebut
  4. Ketertiban (order) hanya bekerja melalui institusi kenegaraan
  5. Status quo
  6. Hukum yang digunakan sebagai teknologi yang tidak berhati nurani
  7. Hukum bukan merupakan suatu institusi yang absolute dan final melainkan bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Serta kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia.

Hukum progresif lebih menempatkan faktor prilaku di atas peraturan. Faktor manusia adalah symbol dari unsur-unsur greget (compassion, empathy, sincerety, edification, commitment, dare dan determination). Dengan begini maka kita dapat memahami hukum sebagai suatu proses dan proyek apabila kita mengutamakan faktor manusia daripada hukum. Contoh nyata yang bisa dilihat adalah lewat integritas Hakim Agung Bismar Siregar yang selalu memutus berdasarkan hati-nurani terlebih dahulu kemudian dicarikan peraturannya, oleh karena hakim harus memutus berdasarkan hukum. Sejalan juga dengan pendapat Karl Renner, (1969) “The development of the law gradually works out what is socially reasonable”

Ombak dan Gelombang yang Terus Menghantam Karang Terjal Itu. Hukum Progresif: Kesinambungan, Merobohkan dan Membangun

Bagian ketiga ini, Prof. Tjip memaparkan; Hukum Progresif: Kesinambungan, Merobohkan dan Membangun, saya merenangi kalimat-kalimat beliau di bagian ini seolah pencapaian kesadaran lewat gerakan hukum yang progresif yang bermoral, Hukum Progresif saya metaforakan bak gelombang menghantam roboh karang terjal kekacauan penegakan hukum itu harus mampu dimanfaatkan dengan membentuk peluang demi perbaikan hukum, sebagaimana saya kerap melihat deburan ombak seolah tak lelah tiada hentinya menghantam karang terjal.

Apakah dapat dikatakan ombak jika hanya datang satu kali pada dinding karang?

Seolah Prof. Tjip menjawab pertanyaan ‘bodoh’ saya ini, mungkin beliau akan terbatuk-batuk terlebih dahulu sebelum menjawab, “ilmu yang harus berbicara tentang kebenaran, harus mengatakan, sesungguhnya hukum tidak bisa berhenti. Itulah watak asli yang melekat padanya. Hukum adalah sebuah institusi yang penuh dengan dinamika. Hukum hanya bisa bertalian (survive) untuk mengatur, apabila hukum dinamis dan progresif.” Suara batuk Prof. Tjip terdengar lagi namun melanjutkan gelombang semangat lagi, “Hukum tidak pernah berhenti, stagnan, melainkan terus tumbuh, berubah dan berkembang.” Sungguh luar biasa kebijakan kalimat beliau ini, bahkan bisa jadi batuknya saja memiliki nilai filosofis, berupa teori!

Jawaban Prof. Tjip tersebut sama halnya untuk menampar kesadaran diri saya yang menginginkan suasana tenang di atas batu karang, saya tidak ingin terganggu dengan suara deburan ombak yang monoton. Prof. Tjip memotret bahwasanya manusia selaku pengguna hukum selalu berusaha untuk menyuruh hukum berhenti, agar bisa leluasa dan tenang membiarkan dirinya diatur oleh hukum.[9]

Baiklah kali ini saya hanya akan duduk khidmat di atas karang terjal, seperti otak saya yang membatu, membiarkan deburan pemikiran Prof. Tjip merontokkan serpihan kerak ‘otak karang’ ini.

Deburan entah yang kesekian kalinya menghantam ‘otak karang’ ini;

“Hukum ternyata memang harus berubah, supaya tidak sekedar menjadi monument sejarah yang akhirnya gagal mengatur denga efektif”

Lalu datang lagi deburan itu;

“Tanpa perubahan, hukum akan ditinggalkan masyarakat. Pada tataran konkrit, maka perubahan terjadi pada sistem dan peraturan hukum”

Sesaat, sempat saya hendak maju kedepan menantang gelombang, padahal dipunggung saya karang terjal membentang. Saya terhantam lagi oleh deburan kebijakan Prof. Tjip;

“Melawan perubahan tersebut hanya akan menyebabkan hukum melakukan bunuh diri karena menjadi tidak berguna untuk masyarakat”

Pandangan saya menyapu kesegala penjuru tepian samudera, saya melihat sebentuk ombak yang menghantam seonggok karang dan airnya berpercikan riang melompati karang itu;

“hukum tidak hanya mengalami perubahan, tetapi disana-sini juga perubahan yang melompat. Perubahan yang melompat tersebut adalah perubahan revolusioner, yang masuk ke dalam kategori perubahan paradigmatis (paradigmshift)”

Saya semula tidak percaya akan hal itu, tetapi kemudian muncul gelombang yang serupa;

Dengan fasihnya (sekalipun logat Banyumasan masih kental), Prof. Tjip mengutip Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda), “Onrechtmatig is niet slechts wat sjrijdig is met de wet, maar ook wat strijdig is met de geode zeden of de maatschappelijke betamelijkheta”. Seolah memahami tidak ada sepotong katapun yang dapat saya cerna, Prof. Tjip dengan sabar menerjemahkan kalimat itu, “melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan tata susila dan kepatutan menurut masyarakat.” Prof. Tjip menyebut putusan ini sebagai ‘revolusi di bulan Januari’

Saya terduduk mengigil terhantam deburan itu, perlahan saya merasakan ada serpihan karang dalam otak ini yang rontok, betapa dalam pemahaman saya yang selama ini berdiri tegap dan angkuh dinding karang azas legalitas, bahwa seseorang tidak bisa dianggap melawan hukum jika tidak ada aturan yang terpahat dalam dinding undang-undang/peraturan kaku itu,

“Perubahan seperti itulah yang disebut sebagai “rule breaking” atau dalam tulisan ini disebut dengan istilah “merobohkan”

Begitu dahsyat gelombang-demi gelombang pemikiran, kebijaksanan ucapan Prof. Tjip membuat diri ini menggigil di sebuah ceruk karang yang terkikis oleh hantaman deburan ombak, menjadikan saya tidak lagi mampu melanjutkan penggembaraan pe’langi-an diri ini. Saya tetapkan sebuah keputusan untuk beristirahat terlebih dahulu sebelum melanjutkan pengembaraan menuju gudang, Arsenal Hukum Progresif, yang sejatinya saya akan diperlihatkan betapa kekayaan alam bawah samudera sedemikian melimpahnya. Kaki saya pun terlampau lemah untuk menuju bagian selanjutnya, Penafsiran Hukum yang Progresif dan Hukum Progresif: Terapi Paradigma Untuk Menghadapi Korupsi dalam Proses Peradilan.

Saya perlu beristirahat, menikmati kopi hitam panas dan kepulan asap beracun nikotin, sambil menunggu ditambalnya pelampung ban mobil yang kemps setelah saya gunakan untuk nglangi keteduhan samudera pemikiran Hukum Progresif Prof. Tjip ini.

Kesimpulannya untuk saat ini, saya sepakat sekali dengan mantera Prof. Tjip, bahwa;

“HUKUM UNTUK MANUSIA”

Sumber mata air yang sempat saya teguk air segarnya;

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011

Satjipto Rahardjo, Membangun dan Merombak Hukum, Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Phiippe Nonnet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2007

M. Ali Zaidan, Kontribusi Lembaga Kejaksaan Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan dalam Bunga Rampai, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Komisi Yudisial, Jakarta, 2007

Michael Freeman, Law and Sociology ,dalam Jurnal Law and Sociology, Current Legal Issues 2005, volume 8, Oxford University Press



[1] Nglangi (Jawa)= berenang-renang kecil (santay), judul ini terlintas setelah saya dan kawan saya, Christian Adi Putra (Sang Maha Raja dari Poso), terkekeh geli membaca salah satu judul buku yang juga membahas mengenai Hukum Progresif, menurut kawan saya ini, tidaklah mungkin mampu menyelami semangat lewat sebuah buku, itu sebabnya saya lebih memilih nglangi saja, itu pun hanya dipinggirannya saja bahkan menggunakan pelampung dari ban mobil. disampaikan pada Diskusi Buku Kaum Tjipian, Pleburan, 10 November 2011

[2] Pe’langi merupakan atlet nglangi yang terbiasa berlatih menyusuri (kanyutan) sepanjang Kali Banten dengan menggunakan pelampung ban mobil atau terkadang gedebok (batang) pisang, pun jadi! ;p

[3] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006, hal. 3

[4] Ibid, hal 1

[5] ibid hal. 2.

Prof. Satjipto juga menjelaskan bahwa hukum progresif tidak hanya berkutat pada permasalahan hukum di Indonesia, tetapi juga terhadap dunia, jadi terdapat dua medan (front); Indonesia dan Dunia. Sebagaimana mengutip HLA Hart yang mengatakan “..No vast literature is dedicated to answering the questions ‘What is chemistry?’ or ‘What is medicine?’, as it is to the question ‘What is law’…” (Hart, 1961), Prof. Satjipto berpendapat, “Setiap usaha untuk merumuskan tentang hukum sebagai fenomena yang begitu luas, mengandung risiko untuk gagal”. Galanter juga mengatakan bahwa; that efforts to transfer formal law onto very different informal environments would be unsuccessful, and possibly even counterproductive (Galanter 1966)

[6] Ibid, hal 5 menurut Prof. Satjipto, Hukum Progresif sebagai keilmuan merupakan tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan pencarian dan pembebasan, sebagaimana hakikat ilmu itu sendiri: mencari kebenaran.

[7] M. Ali Zaidan, Kontribusi Lembaga Kejaksaan Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan dalam Bunga Rampai, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Komisi Yudisial, Jakarta, 2007, hal 124.

Ali Zaidan juga sependapat dengan pemikiran Prof. Satjipto, lebih lanjut mengatakan bahwa “Gagasan peradilan progresif sebagaimana dilontarkan oleh Satjipto Rahardjo hendaklah dilihat sebagai eksemplar atau alternatif keluar dari krisis peradilan saat ini. Peradilan yang progresif ditandai dengan cara-cara yang progresif dalam memandang hukum. Penegakan hukum hendaklah berpijak kepada kepentingan nilai-nilai kemanusiaan, oleh karena itu belenggu formalisme, prosedur dan sekalian doktrin konvensional hendaklah ditanggalkan karena akan menimbulkan kesengsaraan, ketidak adilan dan kesewenangwenangan.”

[8] Lihat tulisan Michael Freeman, Law and Sociology ,dalam Jurnal Law and Sociology, Current Legal Issues 2005, volume 8, Oxford University Press

[9] Baca halaman 57-58 buku ini

Rabu, Agustus 03, 2011

Senja yang Tenggelam Tepat Diatas Ubun-ubun Kita


(foto diambil dari: http://lajournaldeolive.blogspot.com/2010_12_01_archive.html)



Janji adalah hutang, begitu banyak orang menyakini akan hal ini, namun pertanyaannya kemudian adalah; apakah janji boleh berubah manakala waktu telah berubah, situasi dan kondisi juga berubah bahkan saksi dan si pembuat janji telah berubah wujud? Apakah lantas hutang tersebut kemudian menjadi tunai terbayarkan begitu saja?





Bulan Mati, demikian Kau menginginkanku menuliskan kisah tentang Bulan Mati, Aku pun berjanji menyanggupi permintaanmu itu. Sebuah kisah yang membuat jemariku lantas meradang, merambat kelu di antara deret huruf-huruf alfabet, memohon samudera ide menggelorakan deburan kata-kata yang dapat merontokkan karang bisu kemandegan. Bulan bagi Kita adalah kehidupan yang mistik, Sayang. Bulan dengan gravitasinya yang menjadi penyebab pasang-surutnya gelombang laut sebagai penanda garis pantai, batas antara air dan pasir, daya yang meluap maju tuk tengelamkan batas itu atau surut kebelakang melapangkan hamparan butir pasir hingga pelampung peringatan batas bahaya renang hingga menjadi hanya semata kaki belaka.



Demikian sama surutnya semburan kalimat pada sumber mata air inspirasiku hingga sebatas telapak kaki bahkan perlahan mengering pasti di sela-sela jemari.





Permintaanmu tentang kisah 'Bulan Mati' turut mematikan pula tarian jemariku pada penanda kalimat tak memiliki ritme, tempo acak serta cacat nada. Bagaimana jika kutawarkan satu kisah baru, Kekasihku? Tentang senja, yaa, meski banyak orang telah mengisahkan tentang senja tapi kan kucoba dengan perspektif Kita. Sudut pandang yang sedikit mengambil derajat curam seperti sudut lancip bagi segitiga sama sisi, sesungguhnya kisah ini pun permintaanmu, jika Kau masih mengingatnya.





Mari sedikit kuberi petunjuk bahwa pada suatu senja tiba-tiba Kau mengajukan sebuah permintaan; “Ceritakan padaku kisah tentang senja yang tenggelam tepat di atas ubun-ubun Kita?” permintaanmu ini serupa permintaan seorang pangeran kecil dari planet antah berantah yang minta dibuatkan seekor domba kepada seorang pilot yang terdampar pada sebuah gurun pasir, tentunya Aku pun tidak ingin menguras energiku seperti yang telah dilakukan pilot itu dengan tetap bersikukuh menggambarkan seekor domba dengan perspektif orang dewasa sementara yang meminta adalah seorang bocah maka wajar kiranya jika bocah tersebut berhak untuk memprotes hasil gambaran, beribu kali pun mencoba menggambarkan dengan sudut pandang sebagai orang dewasa, pangeran kecil itu akan tetap memprotes.





Mari Kita menuju pantai, Kekasihku, biar senja itu sendiri yang akan bercerita langsung kepada Dirimu, kepada Diriku tentang kembaranya dari ufuk timur menuju ufuk barat sembari Kita rebahan di butiran pasir, menatapi langit yang berubah warna sementara membiarkan senja tenggelam tepat di atas ubun-ubun kita.







KK wrote this especially for my lovely IKK

CORETAN DINDING TOILET UMUM




Mataku memicing tajam ke arah sebuah titik yang ditunjukkan penjual minuman yang baru saja turun dari Bus Arimbi di terminal Kalideres pinggiran barat Kota Jakarta, “Busyettt dah! Jauh banget!” kupercepat langkahku sementara desakan sisa metabolisme tubuh berupa racun urine sudah berada di ujung jalur keluarnya. “Ahh, Anjrittt! masih terlalu jauh euy!” kepalaku clingak-clinguk mencari tukang ojek. Yap, ada satu! Langsung saja kukeluarkan jurus siulan maut, setengah melompat bak Lone Ranger menunggang kuda putihnya, aku sudah duduk dan menepuk bahu tukang ojek seraya menunjuk pada sebuah titik yang kumaksud.

Aaahhhh, lega sudah, sebuah tulisan peringatan pada dinding toilet membuatku tersenyum geli “HABIS KENCING HARAP DISIRAM SAMPE BERSIH, KALAU KAGAK GUE SIRAM LU PAKE AIR KENCING GUE!!!” di bawah tulisan itu tertanda penjaga toilet dalam kurung preman terminal. Bagaimana mungkin aku bisa menyiram dengan bersih sementara tidak ada air yang mencukupi dari tetesan kran yang diwadahi ember kecil bekas cat. Toilet umum berukuran 1,5m x 1,5m begitu sempit dan aromanya bisa membuatku pingsan jika terlalu lama berada di dalam sini.

Salah satu sisi dinding toilet umum ini penuh dengan beragam coretan-coretan seperti; “Gue pernah kencing disini!” ada saja yang iseng menulis di bawahnya “Gue juga!” bahkan masih ada yang melanjutkan lagi “Gue aja sering kencing disini gak sombong kayak elu-elu pada!!” lucunya lagi masih saja ada yang membalas “Nah, itu elu juga somse pake nulis segala!” rupanya si pencoret sebelumnya membalas lagi “INI CUMA PEMBERITAHUAN BAHWA GUE KAGAK NARSIS KAYAK LU, NYET!!” aku cuma senyum kecut membaca coretan-coretan dinding ini, kalau kuperhatikan dari jenis tulisan, alat tulis beraneka jenis dan warna, coretan timpal-menimpal komentar ini dibuat oleh beberapa orang yang berbeda, hampir mirip ketika kau menulis status di facebook lalu beberapa kawanmu menjawab komentar-komentar asal goblek.

Perhatianku tertuju pada sebuah tulisan diantara coretan-coretan yang lain dari sisi dinding yang lainnya, pesannya sangat berbeda dari coretan yang ada; “Aku capek dengan hidupku yang tak pernah berubah dari titik penderitaan, seolah nasibku hanyalah permainan tangan Tuhan. Sepertinya Tuhan menciptakan aku sekedar untuk iseng belaka agar Tuhan tidak kesepian di atas sana” tidak ada komentar iseng atas luapan hati si pencoret ini, sisi dinding toilet umum yang satu ini relatif lebih bersih dibanding sisi yang lainnya, keherananku yang lainnya adalah si pencoret menyebut-nyebut nama Tuhan di tempat kotor seperti ini. Aku mengambil kesimpulan bahwa si pencoret betul-betul dalam keadaan tertekan sehingga perlu untuk meluapkan kegelisahan hatinya di toilet umum begini rupa, dapat dipastikan dia tidak memiliki kawan untuk berbagi di tengah kehidupannya yang tertekan.

Aku pun turut mengeluarkan spidol dari tas punggungku, kucoretkan sebaris kalimat; “Sobat, inilah kehidupan yang perlu kita jalani, tak perlu kau mengeluh atas nasibmu terlebih menyalahkan Tuhan yang telah menciptakanmu, selalu ada rahasia di balik ketetapan yang telah Tuhan tentukan maka bersabarlah, Sobat” kubaca kembali coretanku, ahh, kenapa tiba-tiba aku jadi sok perhatian begini bahkan terkesan seperti ustadz yang sering kulihat di berbagai televisi swasta.

Woyyyy, lu yang di dalem lagi boker ato semedi cari wangsit lu??!!! Kalau mau bertapa jangan di toilet gue! Pegi sono ke goa hantu!” Pintu toilet yang terbuat dari seng digedor-gedor cukup keras, membuatku terkejut sekaligus hampir membuat tuli telingaku.

Busyett dah lu, cuma bayar seceng aje lama banget, lu!” aku tidak meragukan kepremanan penjaga toilet ini, dilihat dari tato-tato sangar yang ada di sekujur tangan dan lehernya serta postur tubuh tegap lengkap dengan kumis lebat melintang di atas bibirnya.

“Sorryy, Bang. Gue mules banget tadi” aku tidak ingin membuat perkara panjang, kusodorkan uang dua ribu rupiah sekedar menghentikan emosinya.

Sebuah lagu yang dilantunkan oleh Iwan Fals terdengar dari telepon genggam penjaga toilet… “Coretan di dinding membuat resah, resah hati pencoret mungkin ingin tampil, tapi lebih resah pembaca coretannya sebab coretan dinding adalah pemberontakan kucing hitam yang terpojok di tiap tempat sampah, di tiap kota…”

Keesokan harinya, seperti de javu, aku harus mengulangi penderitaan yang sama, kantung kemihku serasa penuh menahan sisa metabolisme tubuh yang tak keluar melalui pori-pori kulitku, tak menjadi keringat akibat terdesak udara dingin AC Bus Arimbi. Aku berada di toilet yang sama persis seperti kemarin, sebelum aku keluar toilet umum ini, sudut mataku tertuju pada coretan kemarin. “Sobat?? Siapa Anda ini? Berani-berani menyebut diri Anda sebagai Sobat! Di dunia ini aku tak punya kawan, tak pernah aku merasakan arti kalimat ‘That what friends are for’ semua itu bullshit!! Jangan Anda bertindak sok suci seperti para ustadz yang tak lebihnya dari pedagang! Mereka berdagang kalimat suci sementara tingkah laku mereka jauh lebih kotor dari toilet ini! Biarkan aku dengan kesimpulanku sendiri terhadap Tuhan, jangan Anda ikut campur dengan permasalahanku!” rupanya coretanku telah dijawab oleh si penulis pertama!

Aku memerlukan waktu sejenak untuk mengambil kesimpulan; menjawab atau tidak? kekhawatiranku terhadap preman penjaga toilet ini menjadi pertimbanganku berikutnya, jangan-jangan pintu ini akan digedor lagi. Secepatnya kubalas dengan coretan spidolku,

“Maaf, Sobat jika aku turut campur dengan permasalahan yang sedang kau hadapi. Aku hanya tergugah dengan coretan batin ini. Bukankah sesama manusia kita harus saling mengingatkan? Bukankah Tuhan yang Sobat maksud, juga Tuhan yang sama dengan Tuhanku? Jika kau butuh sobat untuk sekedar berbagi cerita, mungkin kita bisa berjumpa, tentunya dengan seijin Tuhan yang Maha Mempertemukan. Setiap hari aku ada di terminal ini, cari saja yang biasa berpakaian seragam berwarna biru tua, setiap pagi di terminal ini. Terimakasih.” Aku langsung keluar toilet, beruntung penjaga toilet sedang tertidur di kursi kayu panjang itu, kumasukan seribu rupiah pada kotak kayu depan pintu.

Sepanjang hari di kantor, aku hanya memikirkan coretan-coretan dinding toilet itu, kenapa aku jadi sedemikian tertariknya dengan coretan itu? Kenapa juga aku sok-sokan suci dan seolah jadi pahlawan dari orang yang tidak kukenal sama sekali ?! Lebih gilanya lagi, kok berani-beraninya minta bertemu dengan orang itu?? Bagaimana jika orang itu…..?? ahh, tiba-tiba pertanyaan-pertanyaan dalam benakku menjadi teror bagi diriku sendiri.

Aku sendiri punya segudang permasalahan yang belum tentu bisa kuhadapi; posisi kerja di kantor yang terancam dipecat, biaya kontrakan yang sudah tiga bulan nunggak, biaya sekolah tiga anakku yang selangit masuk SD-SMP-SMA tepat di waktu bersamaan, istriku yang tidak ada kabarnya selama satu tahun, belum lagi berita di telivisi yang gencar memberikan kabar hukuman pancung, ketiga anakku yang setiap malam selalu merengek minta bertemu ibunya. Arrggghh, aku memerlukan menghirup kopi panas dan rokok untuk menenangkan pikirku tapi sial hari ini ramadhan kedua!

Sore hari aku sengaja menyempatkan untuk kembali ke toilet umum itu, tepat seperti dugaanku, coretanku telah terbalas! Jantungku berdebar tidak karuan membaca pesan itu;
“Jika Anda mengaku sebagai sobat dan bersedia untuk berbagi beban hidup yang tengah aku hadapi, segera cari saya di tempat yang mendekati Tuhan. Sekedar berusaha mencapai singgasana Tuhan, tapi jika Anda atau Tuhan sekalipun tidak peduli maka aku akan terjun menjauh dari singgasana Tuhan yang tak pernah terjangkau itu, tepat sebelum mentari tenggelam. Call me 08123456789.”

Gilaaaaa!!! Orang ini akan bunuh diri!!! Aku berlarian sambil melihat-lihat tempat tertinggi di sekitar terminal ini, dalam hatiku mengutuki diri yang iseng ikut campur dengan permasalahan orang. Aku langsung mengambil kesimpulan dari pesan terakhir coretan itu; “singgasana Tuhan,” ini sudah pasti suatu tempat yang tinggi dan “terjun menjauh dari singgasana Tuhan,” ini berarti dia akan melompat dari tempat itu! Sementara….Aaarrgghh!!!

Arloji di lengan kiriku sudah menunjukkan pukul 17.30, sebentar lagi matahari akan tenggelam. Kepalaku menjadi pening ketika berputar tak tentu arah, mencari-cari menara penguat sinyal provider telepon seluler terdekat. Aku yakin menara itu pasti yang akan dituju karena sudah terlalu banyak percobaan bunuh diri, baik yang gagal maupun yang sukses, lebih sering memilih menara penguat sinyal sebagai titik favorit sebagai potong jalan tercepat bertemu Tuhan.

Aku berlari secepatnya kembali menuju toilet umum itu, nomor telepon itu, yaa, dia meninggalkan nomor yang dapat dihubungi. Penjaga toilet mencegahku masuk dengan gagang sapu karetnya, jadwal membersihkan toilet setiap hari dia kerjakan menjelang magrib.

“Tolong, Bang, ini penting! Sebentar aja!!!” penjaga toilet itu tidak mau tahu dengan kepanikanku, aku tidak peduli, kudorong tubuh kekarnya hingga terjerembab menimpa kotak kayu, uang recehan bertebaran keluar dari kotak itu.


(foto diambil dari: http://market-insight.blogspot.com/2009/12/dampak-perkembangan-telekomunikasi.html)

Tak ada jawaban, kembali kutekan tombol redial, masih juga belum terangkat. Ahha!! Aku melihat satu menara penguat sinyal, kupanggil seorang tukang ojek dengan gaya khas siulanku. Aku harus memanjat menara penguat sinyal ini, sekalipun aku tidak melihat orang itu, setidaknya dari titik yang sama tinggi bisa kupantau dimana posisinya berada.

Baru separuh perjalananku pada puncak menara, aku terlampau letih, terkulai berpegangan pada rangka-rangka besi, mengatur nafasku kembali menghubungi nomor itu. Keringat dari dahiku menetes tepat di kaca arloji, waktuku sudah habis! Aku terlambat mencegah dia melakukan bunuh diri, jalan pintas baginya bertemu Tuhan. Aku terduduk lemas, terkulai diantara rangka-rangka besi menara penguat sinyal, memandangi mentari yang tenggelam di ufuk barat, sebagai pertanda kegagalanku. 

“Ayo turun, Sobat. Sudah lewat magrib, saatnya kita sholat dan berbuka puasa,” suara lembut itu mengejutkanku, preman penjaga toilet umum ini tiba-tiba sudah berada di sisiku, sementara di bawah terdengar suara orang-orang berteriak meski tidak jelas dan sorot lampu senter terarah kepada kami. 

“Sudahlah, Sob, inilah idup yang kudu kite jalani, Sobat. Takdir Tuhan bukannye beban bagi mahlukNya, karene Tuhan gak akan memberikan cobaan di luar batas kemampuan mahlukNya. Kite cuma perlu istiqomah, bersabar dan tawakal. Selalu ade rahasie di balik ketetapan Tuhan. Mari kite turun, Sob!” logat betawi dari mulutnya kental terasa.

Belum habis rasa bersalahku akibat tidak mampu menolong si pencoret dinding toilet umum, kini aku harus mencerna keherananku sendiri dengan kalimat-kalimat yang kucoretkan sendiri di dinding itu, tapi hampir setiap kata-kataku dikutip oleh preman penjaga toilet ini. Entah bagaimana caranya, tiba-tiba dia bisa berada di atas menara penguat sinyal yang sama dengan posisiku berada. Ada apa dengan ini semua?

“Abang, baca semua tulisanku di tembok toilet itu, ya?” penjaga toilet itu tersenyum, tak pernah aku melihatnya tersenyum selama menjaga toilet itu.

Sude pastinye, Sobat. Semua coretan di tembok itu, udeh pasti gue bace, bahkan tulisan lu, mau-kagak-mau, kudu gue jawab, sebab sebagai sesame manusie, kite kudu saling ngingetin,” apa lagi ini??!! Bisa-bisanya penjaga toilet itu mengklaim semua coretan yang kutulis sebagai jawaban luapan hati seseorang yang berniat untuk bunuh diri. Sombong sekali, seolah dia sendiri pencipta kalimat itu, seharusnya dia meminta ijin atas apa yang aku tulis.

Udeh, Nyok kite turun. Gelap neh! Lagian juge bahaye, mane kite bedue belon solat megrib lagi!” Aku masih nyaman berada di atas sini, selain itu juga aku perlu jawaban atas kesimpangsiuran fakta ini.

“Abang jangan asal ngomong ya, Bang! Yang barusan Abang bilang tadi, itu semua tulisan gue!” preman penjaga toilet umum itu kembali tersenyum tulus mendengar protesku.

Wajahnya mengeluarkan sinar sejuk, sementara kami masih berada di titik cukup tinggi dan gelap mulai mewarnai langit pinggiran Jakarta.

“Sob, lu bise liat nomer hape ini?” Dia menunjukkan deret angka di layar telepon genggamnya.

Kuperhatikan dengan nomor yang ada pada panggilan keluar di telepon genggamku, sama dengan nomor yang kuhubungi! Penjaga toilet itu menekan fitur panggilan keluar, aku sudah menerka tidak akan ada jawaban. Aku hanya tersenyum melihat preman itu, sudah bisa dipastikan hanya akan mendapatkan pangilan tak terjawab. Tepat dugaanku tidak ada yang menyahut. Dia mencoba lagi.

Tas punggungku bergetar, kurogoh saku kecil di sisi samping tasku. Telepon genggamku yang satu lagi, sejak semula memang ku setting silent, bergetar-getar dan lampu pada layar menyala mengikuti ritmik getaran, nomor tak dikenal. Kutekan tombol hijau, terdengar suara dari speaker di telingaku sebelah kananku dan telingaku yang kiri mendengar langsung dari bibir penjaga toilet itu.

Assalamulaikum, Sob, mari kite turun. Bunuh diri bukan solusi bakal ngadepin semue masalah idup. Waktunye buke puase ame solat megrib.


Koelit Ketjil,
-Kota S, menjelang waktu sahur di Ramadhan hari ketiga pada tahun 1432 setelah Rasulullah SAW hijrah-