Tampilkan postingan dengan label Dunia anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia anak. Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 09, 2012

Nike Agustina Ramadhan Berhak Untuk Sehat dan Ceria Kembali


(foto courtesy FBN)

Hak anak untuk sehat dan kembali ceria tidak dapat dihalangi oleh siapapun dan dengan dasar alasan apapun! Hal ini berlaku juga bagi seorang bocah bernama Nike Agustina Ramadhan berusia berusia 6 bulan penderita hydrocephalus asal Cilegon, Banten.

Sungguh malang nasib seorang bocah bernama Nike Agustina Ramadhan (6 bulan) penderita Hidrocephalus anak dari pasangan Muksin (35) dan Rohayati (23) warga tidak mampu asal kampung Pasir Seureuh, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan-Cilegon, ini. Ketika pertamakali ditemukan oleh beberapa orang relawan yang bergerak di Fesbuk Banten News (FBN), Nike yang masih bayi terlihat sangat memprihatinkan dengan kondisi lingkaran kepalanya sudah sangat membesar, ukurannya sudah melebihi 2 kali kepala orang dewasa, serta urat-urat di seputar kepalanya terlihat menonjol. Bahkan dua kelopak matanya seakan tertarik oleh urat-urat kepalanya, sehingga kedua bola matanya tidak bisa melihat dengan sempurna. Akibat latarbelakang ekonomi yang kesusahan Nike tinggal bersama Ibunya, Rohayati, di sebuah rumah kontrakan di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, ibu Nike mengatakan, mulai merasakan perbedaan pada kepala anaknya semenjak Nike berusia dua bulan, sebagaimana dilansir oleh Banten Pos Online[1] dan Fesbuk Banten News[2].

Dalam perjalanannya kawan-kawan Relawan dari FBN terus melakukan advokasi dengan melakukan pendekatan secara langsung kepada pihak keluarga, dinas-dinas terkait serta melakukan jejaring gerakan sosial kepada masyarakat luas melalui berbagai media massa dan jejaring sosial di dunia maya. Segala upaya telah dilakukan mulai dari pencarian rumah Nike, membujuk pihak keluarga agar Nike bisa dilakukan upaya pengobatan yang layak, menghubungi Dinas Sosial setempat, mengupayakan JAMKESDA dan persyaratan administratif lainnya, hingga aksi penggalangan kepedulian bagi Nike.

Upaya tersebut setidaknya membuahkan titik terang bagi upaya pengobatan Nike hingga mendapatkan rujukan kepada Yayasan Sayap Ibu yang berlokasi di daerah Bintaro, Tangerang. Pada hari Rabu malam, 29 Februari 2011, dihantarkan oleh Relawan FBN, Nike diterima dengan baik, bahkan pihak yayasan yang konsern terhadap kesehatan anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu ini, menyatakan bersedia memfasilitasi segala bentuk penanganan medis hingga sampai tahap operasi.

Kerja keras kawan-kawan Relawan FBN cukup membuat puas dan bangga dalam diri para relawan malam itu karena Nike telah berada dalam penanganan yang tepat, namun ketika keesokan harinya, salah seorang relawan dihubungi oleh Muksin (35), ayah kandung Nike. Nada keras, lontaran kekecewaan disertai ancaman diucapkan oleh Muksin yang merasa tidak terima dan seolah dilecehkan dianggap tidak diakui keberadaannya karena tidak dimintai izin perihal penanganan anaknya bahkan para relawan akan dituntut untuk dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terkait keselamatan hidup Nike. Hal ini sesungguhnya hanya karena kesulitan berkomunikasi antara Relawan dengan Muksin dikarenakan Muksin tengah berhadapan dengan hukum, sehingga sulitnya akses komunikasi sementara jeda waktu yang ada setidaknya dalam pandangan para relawan ‘dituntut’ untuk melakukan tindakan cepat. Melihat kondisi yang memprihatikan dan telah mendapatkan izin dari ibunda Nike, bahkan Kakek dan Nenek dari Nike memberi restu maka berangkatlah mereka ke Yayasan Sayap Ibu yang berlokasi di Bintaro, Tangerang, tapi apa mau dikata, sepertinya harapan Nike untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yang layak hanya akan menjadi mimpi.

Emosi dan kekhawatiran Muksin selaku orang tua bisa saja dianggap sebagai hal yang wajar, akan tetapi jika melihat manfaat yang lebih besar lagi demi kepentingan kesehatan terbaik bagi Nike, sudah selayaknya, Muksin harus menyadari hal ini dan turut merelakan, mendukung, mendoakan serta seharusnya berterimakasih karena masih ada pihak lain yang peduli terhadap kondisi anaknya. Saya yakin para relawan bergerak tanpa berharap pamrih atau imbalan apapun, cukup melihat Nike tertangani oleh pihak yang tepat, itu saja. Sementara di sisi lain, keadaan ekonomi dan posisi Muksin yang tengah berhadapan dengan hukum maka secara otomatis dapat menghambat segala upaya penanganan perbaikan kesehatan bagi Nike, sekalipun Muksin beralasan bahwa Dia tengah mengupayakan cara alternatif yang sulit untuk diterima oleh akal sehat di jaman modern seperti sekarang ini, yaitu MEMINDAHKAN PENYAKIT NIKE KEPADA SEEKOR AYAM!

Sesungguhnya saya secara pribadi sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami oleh semua pihak yang terlibat dalam upaya advokasi kesehatan bagi Nike, karena hal ini juga pernah saya alami ketika berupaya melakukan hal serupa bagi Alenta (3 tahun) yang juga menderita penyakit hydrocephalus yang berasal dari daerah Rangkasbitung, Banten. Saya juga pernah membuat catatan pengalaman mengenai upaya ini.[3]

( foto saat almh. Alenta (3 thn) penderita hydrocephalus yang sempat dirawat di Yayasan Sayap Ibu, namun orangtua menarik pulang Alenta, tak lama kemudian Alenta kembali kepangkuan Yang Maha Merawat)

Hak Nike Dilindungi oleh Hukum

Hak Nike untuk sehat dan kembali ceria merupakan hak anak bangsa yang harus diberi perlindungan hukum sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 (UUHAM), dalam konsideran huruf b;

“Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.”

Hak asasi manusia merupakan hak yang kodrati memiliki sifat non derogable human right yang mengandung arti tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun baik oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Pengertian HAM tersebut tidaklah terbatas oleh usia, jenis kelamin maupun kondisi ekonomi bahkan kesehatan seseorang, terlebih seharusnya perlindungan HAM lebih ditingkatkan lagi bagi mereka yang terabaikan atau diabaikan, terlemahkan atau dilemahkan oleh kondisi ekonomi.

Spirit HAM tersebut kemudian diadopsi dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), jika menilik batasan usia yang diatur dalam undang-undang ini maka Nike sebagai Warga Negara yang baru berusia sekitar 6 bulan, tentunya berhak dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur oleh Pasal 1 (12);

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.”

Pengaturan dari kedua Undang-undang yang saling terkait ini lantas menimbulkan konsekuensi bahwa segala bentuk dan proses perawatan serta pelayanan kesehatan bagi Nike adalah hak kodrati yang tidak dapat simpangi oleh siapapun (non derogable human right) sebagaimana hal ini diperkuat/diatur dalam UUPA, Pasal 8;

“Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”

UUPA yang memiliki semangat dasar diantara adalah; “kepentingan terbaik bagi anak”, memberikan perhatian khusus untuk anak-anak seperti Nike ini, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 (15) dan Pasal 59, diantaranya memberikan perlindungan khusus yang diberikan kepada anak dalam situasi;

  1. anak korban kekerasan,
  2. anak yang menyandang cacat,
  3. anak korban perlakuan salah dan
  4. anak korban penelantaran.

Melihat begitu banyak kasus kekerasan terhadap anak dan amanat undang-undang ini maka Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) menganggap perlu dibuatnya sebuah pedoman yang diperkuat dengan Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.

Dalam pedoman ini terdapat pengertian mengenai Kekerasan Terhadap Anak, yaitu; setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya;.[4]

  1. kesengsaraan atau
  2. penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis,
  3. penelantaran dan
  4. perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.

Siapa sajakah yang berpotensi melakukan kekerasan tersebut?

  1. orang tua,
  2. keluarga dekat,
  3. guru, dan
  4. pendamping.

yang merupakan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya.

Demikian jelasnya segala upaya perlindungan harus diberikan kepada Nike, mengingat nyata-nyata bahwa Nike berada diposisi sebagai anak korban kekerasan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya dengan menarik kembali Nike dari tempat yang memberikan pelayanan kesehatan yang jauh lebih layak dan terjamin serta dilakukan oleh pihak-pihak professional yang kompeten di bidangnya bahkan siap difasilitasi hingga operasi, namun hal ini ditolak oleh Ayah Nike sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, serta mengancam integritas tubuh Nike.

Tindakan penolakan dari Ayah Nike ini tergolong dalam perbuatan penelantaran dan perlakuan buruk, tragisnya hal ini dilakukan oleh orang tuanya memiliki kuasa asuh atas anak tersebut. Hal ini dipertegas dalam Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan diatas yang memberikan batasan bahwa; “Perlakuan salah terhadap anak adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab dan/atau mereka yang memiliki kuasa atas anak, yang seharusnya dapat dipercaya yaitu orang tua, keluarga dekat, guru, pembina, aparat penegak hukum, pengasuh dan pendamping”. Demikian halnya bahwa; “Penelantaran anak adalah tindakan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual.” Kedua batasan ini mengadopsi dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang telah diakui oleh seluruh dunia.

Penelantaran; merupakan tindakan kekerasan yang dialami anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual dari orang yang memiliki kewenangan atas anak tersebut. Adapun bentuk penelantaran tersebut antara lain pengabaian terhadap kebutuhan dan keinginan anak, membiarkan anak melakukan hal-hal yang akan membahayakan anak, lalai dalam pemberian asupan gizi atau layanan kesehatan, pengabaian pemberian pendidikan yang tepat bagi anak, pengabaian pemberian perhatian dan kasih sayang dan tindakan pengabaian lainnya.

Tindakan penolakan Muksin atas upaya perawatan dan pengobatan Nike yang akan difasilitasi lembaga yang kompeten yakni RS Fatmawi, bahkan Muksin akan mengupayakan pengobatan alternatif oleh seorang tabib dengan metode pemindahan penyakit Nike kepada ayam, jelas-jelas merupakan perlakuan yang salah dan dengan sendirinya Muksin juga telah melakukan penelantaran terhadap Nike karena telah dengan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar Nike yaitu untuk hidup sehat!

Penyakit yang diderita oleh Nike terjadi akibat akumulasi abnormal cairan cerebrospinal di dalam otak. Cairan ini sering meningkatkan tekanan sehingga dapat memeras dan merusak otak. Pada normalnya cairan otak itu diproduksi dan diserap dengan seimbang. Jadi, begitu serapannya terganggu akibat suatu proses, seperti penumpukan cairan di otak, sehingga terjadi pembesaran di sekitar kepala atau lazim dikenal dengan Hydrocephalus. Penyakit ini sering ditemukan (90 persen) pada anak berusia di bawah 6 tahun yang hidup dalam keadaan keluarga yg tidak mampu secara ekonomi. Penyebab penyakit ini bermacam-macam, dapat berhubungan dengan beberapa sebab termasuk cacat sejak lahir, pendarahan di otak, infeksi, meningitis, tumor, atau cedera kepala.[5]

Melihat kondisi Nike yang baru berumur sekitar 4 bulan dan tanda-tanda penyakit ini mulai terlihat sejak usia 2 bulan maka besar kemungkinan penyakit ini merupakan cacat sejak lahir. Undang-undang Perlindungan Anak memberikan perhatian khusus bagi anak yang memiliki kecacatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. Begitu juga dalam UUPA Pasal 1 (15), Pasal 9 (2), Pasal 12, Pasal 51, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 70.

Hal ini bukan permasalahan sepele yang dapat diabaikan begitu saja karena prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan perlindungan anak ini telah berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahkan turut memasukkan prinsip-prinsip dasar universal sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak.

Adanya hukum yang merupakan perwujudan kesepakatan bersama yang memiliki tujuan luhur agar terciptanya ketertiban (order), perlindungan masyarakat (social defence) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) maka mau-tidak mau, suka-tidak suka, hukum akan melakukan intervensi kepada ranah pribadi dan domestic setiap orang sesuai dengan koridor yang telah ditentukan. Begitu juga halnya di bidang perlindungan anak, kekuasaan hukum bahkan dapat membatasi hak dan kewenangan orang tua terhadap anak yang hidup bersama mereka, ini menunjukkan bahwa anak yang hidup dalam sebuah rumah tangga tidak mutlak ‘milik’ dari orang tua yang membesarkan anak.

Hal ini bukan semata-mata dilakukan oleh Negara Indonesia yang seolah menunjukkan kekuasaannya yang tak terbatas di hadapan Warga Negara, melainkan pengaturan ini sudah menjadi consensus (kesepakatan) masyarakat dunia, misalnya lewat Konvensi Hak-hak Anak yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1987. Indonesia sebagai anggota peserta pada tanggal 25 Agustus 1990, telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child, sehingga konsekuensinya adalah turut membuat segala kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak, sebagaimana amanah KHA pada Pasal 4; “Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah legislatif dan administratif, dan langkah-langkah lain untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini…”

Bahkan secara spesifik jika kita kaitkan dengan kondisi Nike yang menurut pandangan saya yang telah dipaparkan di atas dengan pendekatan beberapa ketentuan hukum, bahwa Nike merupakan korban kekerasan, penelataran dan salah perlakuan ketika dalam pengasuhan orang tua, kiranya hal ini juga menjadi amanah dari KHA khususnya pada Pasal 19 (1); “Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan salah, luka (injuiry) atau eksploitasi termasuk penyalahgunaan seksual, sementara mereka dalam pemeliharaan orang tua, wali yang sah atau setiap orang lain yang memelihara anak.”

Segala kebutuhan Nike pun sesungguhnya sudah diakui oleh masyarakat internasional dan diberikan pengaturan agar diperhatikan bagi setiap Negara peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 (3); “Mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan sesuai dengan ayat 2 dari pasa ini akan diberikan secara cuma-cuma, bilamana mungkin dengan memperhatikan sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa anak-anak cacat bisa memperoleh dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan,

Tidak hanya perjanjian internasional yang memberikan amanah perlindungan bagi anak-anak seperti Nike, para founding father kita juga berpesan kepada penerus bangsa ini lewat Undang-undang Dasar yang pada saat itu sudah berpihak kepada ‘wong cilik’ bahwa; “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Kiranya para penerus bangsa ini tidak hanya puas dengan ‘pesan agung’ tersebut yang dalam pelaksanaanya hanya menjadi slogan belaka dari pemerintah yang masih tidak peduli dengan kondisi rakyatnya. Saya jadi teringat kalimat dari Soe Hok Gie dalam catatannya pernah menulis; “Kami jelaskan apa sebenarnya tujuan kami. Kami katakan bahwa kami adalah manusia-manusia yang tidak percaya pada slogan. Patriotisme tidak mungkin tumbuh dari hipokrisi dan slogan-slogan. Seseorang hanya dapat mencintai sesuatu secara sehat kalau ia mengenal objeknya. Dan mencintai tanah air Indonesia dapat ditumbuhkan dengan mengenal Indonesia bersama rakyatnya dari dekat…”

Maka pada tanggal 10 Agustus 2002, sejak 19 Oktober 1999 telah beberapa kali dilakukan perubahan atas UUD 1945 bahkan menjadi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sebelumnya merupakan hal yang sakral, bahwa tidak ada satu pihak pun yang boleh merubah UUD. Hingga pada Perubahan IV, khususnya pada Pasal 34 menjadi;

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sekalipun dalam pelaksanaanya sulit sekali diterapkan, tapi setidaknya Negara telah ‘gentle’ atau berani menyatakan kesanggupan bertanggung jawab akan hal ini, maka selayaknya rakyat menuntut ‘pesan agung’ yang terpahat dalam Undang-undang Dasar ini, sehingga orang tua Nike (dan jutaan rakyat lainnya) tidak perlu lagi khawatir anaknya tidak terobati dengan layak.

( foto Nike saat ditemukan oleh relawan FBN. courtesy FBN)

Siapa sajakah yang Seharusnya Bertanggung jawab Atas Perawatan Nike?

If children live with security, they learn to have faith in themselves.

If children live with friendliness, they learn the world is a nice place in which to live.

(Jika anak dibesarkan dengan keamanan, mereka belajar untuk memiliki kepercayaan dalam diri mereka sendiri

Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, mereka pun belajar menemukan cinta dalam kehidupan)

[Dorothy Law Nolte, Ph. D]

Petikan kalimat dari Dorothy Law Nolte dari beberapa preposisi yang beliau tuliskan tersebut sering kali dijadikan semacam ‘kitab kuning’ atau ‘patokan’ bagi pergerakan advokasi anak atau bagaimana seharusnya penanganan terbaik bagi anak. Anak adalah amanahTuhan yang kebetulan dititipkan dalam rahim seorang perempuan dan kehidupan pasangan suami-istri. Anak memiliki kehidupan sendiri sekalipun belum mampu bertindak atau hidup mandiri namun anak bukan ‘hak milik’ yang dapat disamakan dengan ‘barang pribadi’ lalu kemudian para orangtua bisa sekehendak hati menentukan kehidupan sang anak.

Anak yang hidup dalam kondisi normal saja perlu diberikan jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 4; “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Merujuk pada ketentuan UUPA Pasal 20 maka para pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, adalah;

  1. Negara,
  2. Pemerintah,
  3. Masyarakat,
  4. Keluarga, dan
  5. Orang tua.”

Maka tidaklah berlebihan jika kondisi Nike yang sedemikian lemah dan tak berdaya perlu mendapatkan perhatian lebih serius lagi dari berbagai kalangan.


(foto almh.Alenta saat kami jemput dari Rangkasbitung menuju YSI, Bintaro)

Lalu Bagaimana Caranya?

(foto courtesy Komunitas Relawan Banten saat menyalurkan bantuan amanah kawan-kawan facebook untuk Nike)


Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas segala upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan Relawan FBN, segala daya dalam upaya melakukan advokasi bagi rakyat tidak mampu telah mereka lakukan, dimulai dari tergugahnya hati mereka, menaikan kadar kepedulian dari tingkat simpati hingga ‘empati level akut’ (demikian istilah Kang Iip Syafrudin, Kordinator Relawan FBN), melacak keberadaan Nike dan keluarga, melakukan kampanye kepedulian (awareness) lewat berbagai media hingga penggalangan dana, memfasilitasi pembuatan berbagai fasilitasi administrasi pendukung (ASKESKIN, JAMKESMAS, dll) bahkan sampai pada mendapatkan jejaring rujukan yayasan yang kompeten dalam melakukan tindak medis yang sangat layak bagi kepentingan terbaik untuk Nike.

Hal ini menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap perbaikan kesehatan Nike bukan semata-mata menjadi beban tanggungan keluarga, peran serta masyarakat juga dapat dituntut pertanggunggjawabannya. Jika tidak percaya, silakan cermati kembali isi UUPA Pasal 20; “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Bukankah segala upaya yang telah dilakukan oleh kawan-kawan Relawan FBN ini menunjukkan bahwa INDONESIA MASIH ADA! Bahwa Pak Muksin tidak sendiri memikul beban berat ini!

Selayaknya anak dapat hidup berada di dalam lingkungan keluarga utamanya sendiri, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri, namun jika melihat kondisi yang dialami oleh Nike dimana karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UUPA Pasal 7.

Kondisi kesehatan Nike yang memprihatikan sangat perlu dilakukan berbagai upaya pengobatan, dalam hal ini seharusnya sudah masuk dalam tahap pengobatan kuratif , dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa;

“Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.”

Banyak pihak yang mengatakan bahwa penderita penyakit hydrocephalus tidak memiliki umur yang panjang, tapi saya berkeyakinan bahwa persoalan umur adalah sepenuhnya Kuasa Tuhan, manusia boleh saya mempridiksi dengan melihat kasus-kasus sebelumnya, akan tetapi ada hal yang jauh lebih penting dalam kasus Nike yaitu pengurangan penderitaan akibat penyakit bahkan jika bisa hingga taraf penyembuhan penyakit. Saya jadi teringat ungkapan kesedihan hati dari Nenek yang mengurus (almh) Alenta, bocah berusia 3 tahun penderita hydrocephalus dari Rangkasbitung, setiap hari Alenta selalu menangis menahan rasa sakit bahkan jika sudah menangis bisa sampai 4 hingga 5 jam tanpa henti, dan kemungkinan pada saat berhenti menagis pun akibat rasa sakit itu hilang dengan sendirinya, menyerah atau air mata itu sudah habis terkuras. Hanya Alenta yang dapat merasakan, wallahualam.

Pemerintah lewat salah satu Menteri dalam kabinetnya pun patut kita mintai pertanggungjawaban, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah membuat Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, diantaranya memaparkan Mekanisme Upaya Penanganan Anak Korban Kekerasan, yang siap menjadi salah satu pihak sebagai garda terdepan dengan langkah-langkah penanganannya yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Terpadu, yaitu; unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban. Pusat Pelayanan Terpadu sendiri dapat berupa tempat yang bernama shelter/rumah aman, RPTC, RPSA, P2TP2A maupun Pusat Pelayanan Terpadu yang ada dan berbasis di Rumah Sakit Bhayangkara dan sebagainya.

Pelayanan terpadu diawali dengan identifikasi korban untuk memastikan seseorang adalah korban kekerasan atau bukan. Identifikasi ini dilakukan dengan melakukan interview terhadap korban guna memastikan bantuan apa yang diperlukan oleh korban. Apakah memerlukan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum. atau langsung dipulangkan ke keluarga, atau keluarga pengganti.[6]

Ancaman Sanksi

Tujuan dari segala upaya perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Mengapa amanah dari Pasal 3 ini perlu dilakukan? Untuk menjawab pertanyaan ini maka kita perlu melihat kembali hakikat atau fitrah dari anak. Dalam agama, kepercayaan dan budaya manapun di muka bumi sudah pasti memberikan anak berada pada posisi yang penting karena merupakan titipan Tuhan, anak merupakan generasi penerus yang akan menjalankan keberlangsungan kehidupan di muka bumi ini, saya tidak perlu menjelaskan satu persatu bagaimana setiap agama, kepercayaan dan budaya mengatur mengenai hal ini karena pada dasarnya pasti memiliki kesamaan makna.

Namun karena Negara kita adalah Negara Hukum yang berasaskan Pancasila maka kiranya posisi penting anak perlu diatur oleh hukum, hal ini dapat dilihat dalam konsideran UUPA, bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Demikian pentingnya keberlangsungan hidup anak bagi eksistensi bangsa dan Negara ini, maka tidak ada lagi alasan bagi trhalanginya hak-hak dasar anak dalam kehidupannya.

Bertolak kembali dari prinsip non derogable human right bahwa hak Nike untuk kembali sehat tidaklah dapat disimpangi oleh siapapun, maka bagi mereka yang berani menghalangi hak tersbut harus siap dengan sanksi tegas yang telah diatur dalam hukum positif Negara kita.

Ancaman pidana dapat saja dikenakan kepada orangtua Nike dan Tabib (dukun) yang berupaya melakukan cara-cara alternatif yang tidak tepat dalam menangani proses kesembuhan Nike. Hal ini dapat dilihat dalam aturan;

UUPA Pasal 13;

“(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang

bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

c. penelantaran;

f. perlakuan salah lainnya.

“(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.”

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 191;

“Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).”

**** BERSAMBUNG ****

[1] http://bantenpos-online.com/2012/02/08/nike-butuh-uluran-tangan/

[2] http://www.fesbukbantennews.com/2012/02/meski-kondisi-bayi-hidrocephalus-sangat-memprihatinkandinkes-cilegon-belum-turun-tangan/

[3] http://timoerlaoetnoesantara.blogspot.com/2011/01/mencuri-mimpi.html

[4] Periksa; Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, Bab I Pendahuluan, Bagian E, dijelaskan pengertian Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru, dan pendamping.

[5] Baca artikel mengenai penyakit hydrocephalus salah satunya di ; http://www.smallcrab.com/anak-anak/853-sekilas-mengenal-hydrocephalus

[6] Lebih lanjut, silakan baca; Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, Bab IV mengenai Mekanisme Upaya Penanganan Anak Korban Kekerasan

Kamis, Desember 17, 2009

Senin, November 02, 2009

mandi bersama Adik-adik Soka, Pundong -Bantul

telah kutemukan lagi harta karun berhargaku, dokumentasi Trauma Healing sewaktu di Bantul. video ini diambil pd tahun 2006 tepat kami mandi bersama di Sungai Opak, sekedar informasi titk bencana gempa bumi berada dipertemuan sungai opak ini dg sungai Oya, adik2 sudah berani mandi di titik bencana bermuara. perhatikan teriakan yang tidak asing

Jumat, Juni 12, 2009

OEMAR BAKRI BERTEATER KEMBALI!



-mengenang proses KLINIK SENYUM -

Gairah berkesenian teaterku kembali bergeliat setelah berkunjung pada kawan lama, banyak kesamaan antara aku dan kawan satu ini, -semuanya berawal dari pertemuan pada sebuah kota yang bernama JOGJAKARTA, diantaranya; sama-sama mantan mahasiswa dari Propinsi B tepatnya Kota S yang kuliah di Jogjakarta, kampus yang sama pula! Bernaung di satu atap kos terpencil yang sama di tengah-tengah sawah-sawah –hampir mirip sarang penyamun, begitu komentar setiap kawan-kawan yang berkunjung ke kos kami, sama-sama aktif pada sebuah LSM advokasi HIV-AIDS untuk anak jalanan, waria, PSK, gay dan lesbian, sama-sama menyambung hidup dengan cara mengamen disepanjang jalan Jogjakarta jika tanggal tua, -dalam hati kami sering menyanyikan lagu plesetan “HAMPIR MATI DI JOGJA, ketika kiriman tak tiba….” sama-sama sering berkostum serba hitam, sama-sama berguru teater dengan seniman ‘gila’ asal Perancis; Alain Papin (baca; Alang Papang!) dan kesamaan terakhir, ternyata kami ditakdirkan menjadi kaum Oemar Bakri! (alias Guru), kembali mengabdi pada kampung halaman kami di Propinsi B Kota S, hanya bedanya kawanku ini menjadi Guru kesenian di sebuah SMK, sementara aku hanya ‘asisten Guru’ di sebuah Universitas.


Atas banyak kesamaan ini maka sangat mudahlah benih-benih ‘percintaan’ kami mulai tumbuh kembali. Dia ambil resiko untuk `berselingkuh` mengabaikan istri dan anaknya, `bermesraan` denganku, mengumbar `sahwat` dan `gelora purba` kami pada sebuah gubuk persitirahat di belakang rumahnya diantara tanaman singkong, pepaya, jambu, kami `bercinta` dalam dunia seni! Bukan dunia sex! Bukan! Tidak sama sekali! Menikmati kembali setiap detik deru nafas kami yang tersengal ketika bahasa seni menggelora, jauh lebih nikmat dari sex, setidaknya itu ungkapan kawanku yang telah mengimplementasikan `gelora purba`nya pada sang istri. Aku hanya bisa menduga saja, tanpa bisa merasakan komparasi itu, yang kuketahui hanya nikmatnya `bercinta` di dunia seni, sial!


Selepas magrib perbincangan kami sekedar basa-basi keparat! Rutinas kerja, permasalahan rupiah di kantong, politik, kontruksi sosial blaa..bla..blaa, betapa keparatnya! Ketika teh NASGITEL; paNAS, Sepet, leGI tur kenTEL (parameter kenkmatan teh khas Jogja) dan singkong rebus mengepul di sajikan sang istri, topik perbincangan bergeser pada dunia filsafat. Oh My God! betapa telah lama aku tak dapat lawan tanding dalam perbincangan seperti ini, tapi aku terkapar, K.O oleh kedalaman pikirnya! Socrates, Plato, Aristoteles, Heraclitus, Anaximenes, Spinoza, Karl Max, Nietsczhe, Hegel, Freud, Sartre, Al Ghazali, St. Agustinus, Kahlil Gibran dan beratus nabi filsafat yang duduk teratur dalam otaknya dan keluar berbaris rapi lewat mulutnya memukuli jidatku satu persatu yang di dalamnya hanya berisi FILSAFAT PANCASILA! Kepa#*$ sekali bukan? Bentuk apologizeku; ”yang aku tahu bahwa aku tidak tahu apa-apa!” Hahahaha, pasti Socrates marah besar jika malam itu hadir karena petikan ucapannya hanya kujadikan tameng. Keparat bukan?


Teh NASGITEL tandas, sisa beberapa potong ubi rebus menggoda untuk dilahap, maka pada ronde kedua dihadirkan kopi hitam dengan pasangan rokok kretek berplat kuning dengan nomor seri 234, mantap! Kepalaku berdenyut mendengarkan segala sesuatu berbau filsafat. Terus terang aku belum siap saat itu kawan! Kualihkan perbincangan kearah kerinduanku pada sebuah dunia bebas merdeka; TEATER! Gayung bersambut, ember berisik, sikat berambut! (apa cobaaa, kacau). Matanya berbinar-binar karena kawanku ini selain kesulitannya dalam mengajar mata pelajaran kesenian tapi juga ada rasa rindu saat di Jogja pada masa-masa berguru dengan Master bahkan Doktor Teater berkebangsaan Perancis, menurut pengakuan ’Sang Guru’ sih S1 hingga S3-nya ubek-ubek di dunia teater belaka di Perancis sana! Wallahu alam bissawab, deh.


Kawanku ini meminta naskah-naskah teater untuk anak atau remaja karena dia tahu aku dan kawan-kawan Komunitas Seko Nol pernah terlibat berproses teater dengan anak-anak korban gempa Jogja. Kuceritakan beberapa penggal proses berkesenian dengan anak-anak korban gempa itu, mengingat aku dan kawan-kawan lain yang sama berguru pada mahluk unik asal Perancis itu hanya diajarkan teater alam, teater forum dan teater jalanan maka kamipun dalam memfasilitasi proses kesenian dengan anak-anak itu, yaa dengan metode yang sama pula. Tanpa patokan naskah kaku karena semua dialog, gerakan, musik bahkan kostum sepenuhnya anak-anak itulah penciptanya, kami sekedar memfasilitasi saja dalam project kami; KLINIK SENYUM yang mendapat dukungan kawan-kawan Australia (Emily, Monique n friends), Inggris (Jeanny n Circle), Afrika Selatan (Reinhane) dll. Semboyan kami; KITA SEMUA BERGEMBIRAAA!!


Project berkesenian dengan metode sederhana namun berkekuatan luar biasa itu sangat efektif dilaksanakan pada beberapa titik desa (setidaknya ada 5 desa) yang kami dampingi dalam proses kesenian di lokasi gempa itu. Terlebih kami merasa berguna bagi mereka ketika para orang tua anak-anak itu menceritakan betapa drastisnya perubahan psikologis pada anak mereka yang semula mengalami trauma berat setelah mengalami goncangan gempa kini menjadi anak seperti sediakala, bahkan mereka betul-betul melupakan bahwa tempat yang sekarang mereka gunakan berproses teater; mencipta dialog, mengatur gerak, merancang kostum dari dedaunan sekitar, bermusik dari kaleng bekas-sendok atau apapun yang mereka temukan dan kegiatan lainnya, tempat itu dulunya adalah rumah mereka yang kini hanya bersisa lantai saja tanpa dinding dan atap. Awalnya mereka meratapi rumah mereka yang hancur kemudian menjadikan dunia baru yang mereka nikmati ketika berproses, masih pada titik yang sama!



Kali ini kawanku yang terpukuli jidatnya karena tidak turut menikmati proses itu, dia lebih dulu di `deportasi` dari Jogja setelah wisuda. Kuceritakan lagi, tak hanya itu; bahwa bibit pergerakan teater pada desa-desa di Bantul-Jogjakarta masih terus tumbuh, bergerak, ber-revolusi, progresif dan dahsyat (setidaknya dalam penilaianku) dilakukan oleh kawan-kawan Kasongan. Terbukti pergerakan teater desa yang masih mengadopsi teater alam, teater forum dan teater jalanan ini masih tetap hidup setelah aku yang di `deportasi` dari Jogja. Bangga kuterima kabar, ternyata kawan-kawan masih melebarkan sayap pendampingan teater anak pada desa-desa yang jauh lebih terpencil lagi, anak sekolah bahkan hingga memenangkan juara satu dalam lomba teater tingkat pelajar, dahsyat bukan?



Kawan-kawan pergerakan teater desa ini juga korban gempa, hanya saja mereka berusia pemuda. Aku ingat betul ketika pertama kali bersama kawan-kawan komunitas memfasilitasi proses pemuda-pemudi korban gempa ini. Semangat dan keberanian beberapa diantara mereka masih harus di dorong dengan pasokan alkohol mulai dari awal latihan hingga dibalik panggung saat pementasan ketika menunggu gilirannya naik pangung sesuai perannya, cairan dari botol kaca gepeng itu justru lebih banyak dihabiskan oleh si pemeran utama; pemuda berambut gondrong-gimbal. Juancuk!

Penghormatan luar biasa diberikan dari masyarakat korban gempa (penonton), tapi justru rasa salut kami terhadap mereka-mereka yang berproses karena mereka juga korban gempa tapi sanggup menghibur keluarganya satu kampung, sementara kami hanya jadi pemantik dan figuran belaka. Hanya mengibar-ngibarkan plastik panjang `seolah-olah` menggambarkan visualisasi efek gempa. Itu saja! Tapi kemudian mereka berubah menjadi agen pergerakan teater alam, teater forum dan teater jalanan.


Kuceritakan lagi pada kawanku, ketika suatu waktu aku kembali ke Jogja setelah lebih dari satu setengah tahun paska bencana gempa, tujuan pertamaku Kasongan-Bantul, tempat titik nol aku bersama kawan-kawan para tokoh-tokoh pergerakan teater alam ini. Kebetulan sekali ketika aku datang kesitu bertepatan dengan hari pementasan teater anak hasil proses pendampingan mereka, letaknya luar biasa terpencil; Propinsi DIY, Kabupaten Bantul, Piyungan, Bukit Ijo. Sebuah perkampungan di ujung bukit terpencil, jalan menuju kesana terlebih dahulu harus memotong hutan kecil dan tanjakan terjal hampir enam puluh derajat, jauh sekali dari pusat kota.

Betapa perasaan hati ini begitu meluap-luap penuh kebahagian ketika pertama kali melihat puluhan anak berkumpul di depan panggung kecil dengan setting panggung penuh dedaunan. Diatas panggung itu berdiri seorang pemuda berambut gondrong-gimbal menguasai mikrophone, menyambut kehadiranku lewat perantara mikrophonenya dan memprovokasi seluruh anak-anak agar berteriak; KITA SEMUAAA BERGEMBIRAAAAA!!!!! Yel-yel yang dulu diciptakan salah satu kawan dalam komunitasku; Ofie Mix, yang selalu kami teriakan bersama anak-anak korban gempa sejak awal pendampingan, masih bergema hingga saat itu! Saluttt...saluttt!!!

Setiap perwakilan kelompok kecil bergiliran mementaskan kemampuannya; menyanyi, menari, berpuisi, dan terakhir memainkan teater anak dengan lakon; YUYU KANGKANG. Rasanya jiwa ini begitu kaya melihat anak-anak bersukacita mementaskan hasil berposes, anak-anak itu tidak hanya menjadi penonton melainkan penghibur!


Kuceritakan lagi pada kawanku sepenggal pengalamanku ketika beberapa bulan menjadi Guru bantu pada sebuah sekolah dasar dekat rumahku, kuterapkan beberapa metode KLINIK SENYUM pada murid-murid SD (yang juga sekaligus menjadi ’guru’ku karena justru aku banyak belajar dari anak-anak SD ini), semboyan itu bergema setiap hari karena akubertanggung jawab dari kelas satu hingga kelas enam. Kawanku menghentikan ceritaku, berkata; ”Sudah cukup kau membuat hatiku berontak iri! jadi kapan kita mulai berproses dengan murid-murid sekolahku?” Aku hanya menjawabnya dengan senyuman yang sama meriahnya ketika menjalani setiap detik berproses bersama anak-anak korban gempa sewaktu di Jogja. Bergemuruh dalam dadaku meneriakan: ”Kawan-kawan, nantikan dari Propinsi B, Kota S ini akan bergema hingga Jogja teriakan; KITA SEMUAA BERGEMBIRAAAA!!!!”



# Koelit Ketjil #

- PropinsiB, Kota S, Jl. RM. H. Djajadiningrat, jauh dari Jogjakarta-

12 Juni 2009, pukul 02. 00 – 05. 14, satu lagi produk insomnia!

Also posted in; www.komunitasseni-sekonol.blogspot.com

















Sabtu, Mei 30, 2009

Putera Para Monster


Arrrgghh… lagi-lagi selalu saja ada teriakan keras di rumah ini, bentakan, makian, umpatan segala jenis spesies hewan keluar dari mulutnya yang berbau alkohol, benda-benda kesayangan melayang hancur-berantakan dan yang terparah seolah kau ingin tunjukkan eksistensimu sebagai seorang penguasa rumah tangga ini dihadapan anakku, mahluk rapuh itu milikku, ya milikku! Bahkan pada proses penciptaannya kau tak sadarkan diri, terlebih kau menolak kehadirannya dalam dunia ini. Tetap kupertahakan sampai kapanpun.


Rere menggigil dipojokkan kamar mendekap boneka kelinci bertelinga panjangnya. Sejenak menatapku ragu... ragu akan kekuatanku menahan pintu kamar ini dari amuk monster berbadan kecil dan berkacamata itu. Rere pernah menggambarkan ayahnya, setara dengan monster-monster lainnya, dengan karakter berbadan kecil, berbulu merah, bertanduk dari hidungnya menyemburkan api sementara tangannya memegang botol dan yang mencurigakan; monster itu berkaca mata! ketika kutanyakan maksud karyanya dari gores pastel berwarna merah itu, air mataku menitik karena Rere sudah bisa berbohong, sudah jelas Rere menggambarkan sosok ayahnya bahkan memberi nama PEA, aku menduganya ini pasti inisial ayahnya.


Kubujuk pangeran kecilku agar tidur saja, badanku masih membelakangi pintu, Rere menolak, dia berteriak lirih jika dia tertidur maka monster bernama PEA itu akan menculiknya karena bunda juga ikut tertidur. Aku tidak boleh melemah, meski setiap sendiku bergetar begitu mendengar suara lirih pangeran kecilku jika sedikit saja kukendorkan badanku dari pintu ini sudah dapat dipastikan monster itu berhasil masuk dan menculik pangeran kecilku. Tidak akan terjadi.


Kudengar monster bertubuh kecil-berkacamata itu mengancam akan membakar rumah ini, cukup sudah sudah, kau telah membangunkan monster yang sesungguhnya kini. Kubuka pintu kamar, kunci yang sejak semula berada pada lubang sebelah luar papan pintu ini kupastikan terputar penuh mengunci kamar Rere, kumasukan saku agar lelaki yang berlaga seperti monster itu tidak merebutnya dan mengambil pangeranku di dalam sana.


Lelaki itu masih mengumbar kata-kata kosongnya dari ruang dapur sambil mengacungkan jerigen minyak tanah dan korek api gas di tangan lainnya. Aroma alkohol dari mulutnya mengalahkan minyak tanah yang sebagian sudah ditumpahkan pada lantai dan kompor gas. Aku tak gentar. Dia berkoar-koar, tidak akan merugi harus membakar rumah yang telah dia bangun dari hasil keringatnya. Emosiku berhasil berontak dari ujung ubun-ubunku. Kau bilang ini rumahmu? Sejak kapan kau turut menyumbang satu sen bagi rumah ini? untuk membeli sebatang paku saja tak ada andilmu.


Kurebut jerigen minyak tanah dari tangannya, kutampar wajah lelaki kecil itu hingga terhuyung dan berdebam keluar halaman belakang, kusiram sekujur tubuhnya terutama mulutnya dengan sisa minyak tanah yang ada, mari kita lihat kuat mana pengaruh alkoholmu atau minyak tanah yang selalu kami, kaum perempuan, perebutkan dalam antrian panjang hanya demi beberapa liter ini? sekarang tidak akan sia-sia kesabaranku menunggu dan berdesakan antri minyak tanah jika dapat menciptakan arang dari tubuh busukmu.


Kau ingin ambil pangeran kecilku ini begitu saja. Dimana kau ketika pertama kali baru kusadari ada darah mengalir dari sela kedua pahaku? Kau lari dari kamar kos hanya meninggalkanku dengan setengah botol cairan yang membuatku pening bahkan kau lari dari kampus tempatmu kuliah, menghilang beberapa semester. Dimana kau ketika aku mengejang dan mengerang mengeluarkan anakku? Bahkan kedua orang tuamu yang dulu turut menghadiri ritual ijab kabul kita, meski hanya sejenak, juga tak tampak saat aku melahirkan pangeran kecilku, lagi-lagi hanya keluargaku juga yang menghadapi bagian keuangan rumah sakit itu. Ada dimana kau ketika pangeranku tengah malam menggigil demam tinggi? Bahkan ketika kuhubungi teleponmu hanya sejenak kau jawab dengan alasan sibuk berkumpul dengan kawanmu! Adakah satu rupiah yang pernah kau sumbangkan untuk biaya rumah, sekolah dan segala kebutuhan hidup kita bertiga? Lantas apa hakmu merebut pangeranku? Dia milikku!


Tak perlu kurebut korek api gas dari tangan satunya, akupun sama dapat menyemburkan api dari kedua lubang hidungku, biar kutunjukkan padanya tapi kupastikan pangeran kecilku tidak melihatnya. Tidak terdengar sedikitpun suara dari mulutnya meskipun dia membuka-menutup mulutnya, terlihat seperti slow motion, sementara hidungku sudah memercikkan api, semakin kutahan nafasku-semakin membesar api itu menyembur, sekali hembusan saja pasti membakar lelaki ini.
Tak jadi...


Tak jadi kusemburkan api dari hidungku... tidak... aku tidak ingin pangeranku menggambarkanku seperti monster berambut api lalu memberi nama PEDE, inisial namaku. Tidak!


Maaf bang, aku harus hentikan pembicaraan malam ini, Rere terbangun, kudengar dia meneriakkan nama monster itu. Terimakasih atas kesediaan abang mendengarkan curhatku kali ini seperti malam-malam biasanya. Besok kita sambung lagi. Klikk!


***


Lima menit sejak perbincangan tadi, mungkin lebih tepatnya mendengarkan, curahan hati kawanku, kini aku yang yang menjadi gelisah. Kemana lagi akan kutumpahkan bergalon-galon air derita yang kutampung selama hampir dua jam tadi? Kusedot batang pencipta asap beracun nikotin di tanganku, kucampuri satu jenis racun lagi, caffein, dalam mulutku yang terjun dengan deras melewati terjalnya tenggorokanku. Biar sepotong liver dan dua bilah paru-paruku yang menyaring racun-racun itu. Dua racun itu bekerja dengan cepat, menjalar melewati venna pada seluruh sistem tubuhku, memercikkan sejenis daya dalam otakku meski jantungku kewalahan mengatur tempo degupnya.


Kunyalakan komputer, awalnya kubuka folder file undang-undang, lalu kutekan satu file berjudul UUPKDRT, kemudian muncul tampilan Acrobat Reader, pada awal ketikan file itu kubaca: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.


Kubaca terus berulang-ulang kalimat ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.” Berharap rahmat itu muncul detik ini juga. Perhatianku beralih pada kalimat tepat dibawahnya, bagian konsideran undang-undang ini; ”bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” meskipun kalimat terakhir kutertawakan dalam kekehku, hah, t@*i kuc*#g! Bukankah seharusnya sesuai dengan hak dan martabatnya sebagai manusia.


Kuperhatikan kalimat yang menyusul berikutnya ini; bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Tidak konsisten! Atau tak ingin istilah itu, yang disebut-sebut sebagai perjuangan founding father, hilang ditelan jaman? Seteguk cairan hitam menetralisir emosiku tapi tidak untuk jantungku, menciptakan kompromi, baiklah, kuhentikan kejengkelanku pada istilah yang selalu ingin diturutsertakan dalam setiap kesempatan itu, tidak penting. Mari kita pelajari tentang perlindungan perempuan kali ini, sebagaimana pesan undang-undang ini, bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat. Perempuan yang baru saja menelponku, yang mengaku menjadi korban, telah menumpahkan bergalon-galon air derita padaku hingga aku menggigil sendirian ditengah malam ini.


Kupejamkan mataku, kuingat-ingat kembali setiap kalimat dari klienku tadi, kutarik nafasku, kukendorkan setiap ototku yang menegang, kuatur nafas tujuh ketukan sehingga tercipta `segitiga; bumi-pribadi-angkasa` ku. Pusaran maya menyedotku dalam suatu dimensi tepat ketika klienku menahan pintu itu dengan tubuh bagian belakangnya. Betul kulihat Rere pada pojokkan itu. Pantas saja emosi klienku memuncak pada sosok yang dia sebut monster ini, terlampau kecil untuk disebut monster. Aku berdiri diantara mereka, sebelah kiri; monster berkacamata, berkoar-koar sambil menggedor pintu, di sisi lainnya; dua sosok mempertahankan diri mereka. Aku hanya menjadi penonton belaka. Kudekati sosok bertubuh mungil mendekap erat boneka kelinci bertelingga panjang itu, matanya tajam menatap kearah bingkai foto ayahnya pada sisi ranjang berwarna birunya, ada percikan api dalam tatap matanya, inikah pangeran mungil yang terlahir dari kedua orang tua monster?!


Kutarik lagi nafasku dalam-dalam, kali ini menjadi empat belas ketukan; empat belas tarikan nafas, empat belas ketukan menahan nafas, empat belas yang sama ketika kuhembuskan perlahan. Kuselami mata berapi itu. Beginikah citra kehidupan yang kau rekam selama ini wahai pangeran mungil yang terlahir dari dua pasang monster? Badanku terlontar dari kursi, menjauh beberapa jarak dari layar monitor komputer. Masih terasa panasnya. Luar biasa!


Kuhisap batang berasap yang semakin memendek itu, segera kuganti redaksional pada konsideran undang-undang itu, tanpa adanya usulan draft akademik untuk meminta revisi pada Dewan Perwakilan Rakyat maupun pengajuan uji materil pada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kurubah sendiri redaksional konsideran undang-undang itu. Terserah kau anggap `sesuka hatiku belaka` aku tidak peduli. Kuketik ulang;


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
(kalimat ini yang seharusnya ada dalam tanda kurung ini sengaja kuhapus)


Menimbang
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
c. bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan (kurubah menjadi; ANAK) harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;


Begitu juga pada Pasal 1; Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan (kurubah menjadi; ANAK) yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.


Kopiku dalam gelas hanya tersisa ampas hitam pada dasarnya, rokok ini batang terakhir yang tengah kuhisap, itupun tak lebih dari separuh batang bara apinya mendekat kearah bibirku. Kuhembuskan asap terakhirku. Pikiranku menjadi buntu, jari-jariku enggan menari pada keyboard, mataku memerah lelah, lalu tertidur.

Tiba-tiba aku berada dalam sidang para aktivis dan aku sebagai terdakwanya karena telah merubah karya agung mereka.


Mari kita berdebat hingga subuh atau tiga hari tiga malam denganku jika kalian ingin! Karena kalian perancang dan pembentuk undang-undang ini selalu memberikan penekanan `perempuan`, maka dalam benak kalian yang paling penting untuk dilindungi adalah perempuan, maaf, jika kalian bilang `terutama` bukankah sebaiknya kalian masukan `anak` sebagai prioritas utama? harus! Wajib! Terserah kalian cap aku keras kepala! Atau kompromiku; hilangkan penekanan itu, mari!


Mengapa kepalaku menjadi keras dalam hal ini? Karena kalian berkoar-koar bahwa undang-undang ini sebagai refleksi dari keberhasilan perjuangan gender. Bagiku, maaf; Bull sh#*t! Sejak awal permulaan saja kalian selalu menekankan pada perempuan, jadi kalian pikir perempuan lemah? Bukankah kalian `pejuang gender`? Lantas mengapa kalian meremehkan kaummu sendiri? Kubilang; JANGAN! Coba kalian lihat Pasal 3; Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas : a. penghormatan hak asasi manusia; b. keadilan dan kesetaraan gender; c. Nondiskriminasi.


Nyata bukan? Kesetaraan gender bukan berarti mengunggulkan satu gender tertentu, keadilan gender bukan berarti terlalu memperhatikan satu gender tertentu, maka dengan kalian memasukan kalimat `terutama perempuan`, bukankah ini bentuk diskriminasi? Karenanya kukeraskan kepalaku dalam hal ini! Maaf, bukan sentimen terhadap gender tertentu tapi semoga ini dipahami sebagai bentuk keikutsertaanku dalam garis perjuangan kalian. Maka tawaranku; rubah, ganti, revisi! Jika kalian tidak berkenan maka akan kuganti sendiri.


Mereka mengeluarkan jilid tebal pledoi mereka sebagai bahan pembelaan untuk mengelak bahwa ini bukan mengusung isu gerakan tertentu tapi semangat besar hak asasi manusia. Kutampar mereka dengan isi Pasal 1 angka 7; Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan. Masih juga mengelak? Kusodorkan isi Pasal 2, kujelaskan kembali bahwa dalam rumah tangga tidak hanya satu gender bahkan disitu juga ada pangeran kecil anak kawanku, ada kakek dan pamannya begitu juga Mang Udin yang selalu mengantarkan kalian dalam mobil mewahmu. Apa Menteri kalian mau mengurusi dan bertanggungjawab terhadap mereka?


Sebenarnya perhatianku tidak kukhususkan kepada si kakek, paman atau Mang Udin sang sopir tetapi jika kau tanyakan pada siapa penekananku? Maka tegas kukatakan; ANAK! Karena aku cukup menghormati dengan kalian memasukan Ketentuan Pidana yang tidak hanya dikenakan pada pelaku dengan gender laki-laki (suami) tapi juga perempuan (istri), berarti kalian dapat melihat secara objektif bahwa yang salah harus diberi hukuman tanpa melihat gender tertentu. Berilah perhatian lebih pada anak, toh mereka anak kalian sendiri, kalian yang melahirkan dari rahim kalian sendiri, bukan?


Apa kalian masih berkelit bahwa kalian telah menaruh perhatian pada anak? Lihat kembali dari beribu-ribu kata yang tercantum dalam undang-undang ini, hanya tiga kali... TIGA KALI saja kalian menuliskan kata; ANAK!! Itu pun, dua kali kalian sebutkan pada pasal mengenai pelaporan ke pihak Kepolisian, apa kalian gila membiarkan anak kalian melaporkan sendiri ke pihak Kepolisian ketika menjadi korban? Tentu saja kalian tidak segila itu! Jadi kalian katakan ini sebagai bentuk perhatian kalian terhadap anak?


Bukankah anak-anak justru korban sesungguhnnya dari pertikaian kalian wahai Bapak (lelaki) wahai Ibu (perempuan)? Apa bedanya anak kalian dengan rumah, mobil, tanah, perusahaan ketika kalian perebutkan? Apa bedanya? Beri aku satu saja perbedaannya! Sama saja seperti HAK MILIK bukan? Bahkan kalian meminta perlindungan undang-undang dan membayar pengacara termahal sekalipun untuk memperebutkan anak kalian.


Salah seorang dari mereka mendekatiku, menangis lalu menamparku. Plakkkk!!!!!


Kuusap pipiku, ada darah pada telapak tangan yang kugunakan untuk mengusap pipiku dan juga satu bangkai nyamuk yang gemuk menghisap darahku. Ahhh untung hanya.....





-Propinsi B, Kota S, Kecamatan S, Desa Kaloran Hj. Jaenab-
Lagi-lagi satu tulisan yang tertunda di tengah jalan (2 Mei – 29 Mei 2009)
Kali ini terprovokasi oleh; para penelpon ditengah malamku, G, dan Herlina Tiens... but thanks!









Jumat, Maret 27, 2009

ENDONESA HARUSNYA MENANGIS!!!!

Endonesa Raya Gemah Ripah, Loh Jenawi, Subur Makmur, Negeri hamparan Intan Manikam, Jamrud Khatulistiwa, Baldatun Warobun Goffur ini harusnya menangis ketika melihat puluhan anak Sekolah Dasar di Kota Malang yang meraung-raung menangis mempertahankan bangku-kursi tempat mereka belajar yang disita paksa oleh pembuat kursi yang mengaku belum dibayar oleh Negara….

Saya jadi teringat pada murid-murid Sekolah Dasar yang pernah sempat saya (justru) belajar dari mereka di Kota saya, jauh memang dari Kota Malang, tapi mereka anak SD! Tidak layak bangku sekolah mereka direbut paksa begitu saja ketika sedang mereka duduki saat sedang menimba ilmu, begitu besarnya keinginan mereka sampai-sampai mereka beradu kekuatan tarik-menarik mempertahankan bangku mereka. MEREKA HANYA ANAK SD KAWAN!!!!…tapi pengrajin pembuat bangku itu juga tidak bisa hidup jika pesanan bangku darinya tidak dibayar Negara, bisa jadi (mungkin) untuk membayar uang bangku, uang buku dan tetek bengek lainnya bagi anaknya yang (mungkin juga) ber-sekolah di SD itu…. Ahh Endonesa-ku….

Maaf saya tidak sanggup lagi untuk melanjutkan tulisan ini...tidak sanggup lagi!!!!!!!!!


(pada awalnya saya sungguh-sungguh tidak sanggup untuk melanjutkan tulisan ini, sampai tiga hari saya biarkan (tidak dilanjutkan) setelah melihat berita tersebut, tapi kemudian saya merasa perlu ‘menghidupkan’ kembali dua tokoh besar ini)

Haruskah kita tanyakan bagaimana perasaan Ki Hajar Dewantara yang pernah berkata;
”...pengetahuan, kepandaian, janganlah dianggap sebagai maksud dan tujuan, tetapi merupakan alat, perkakas, lain tidak. Bunga yang kelak menjadi buah, itulah yang harus diutamakan. Buahnya pendidikan yaitu matangnya jiwa yang dapat memujudkan hidup dan penghidupan yang tertib dan suci, serta bermanfaat bagi yang lain…”

Bagaimana bisa kita lihat bunga itu merekah dan menikmati matangnya manfaat buah itu jika benihnya saja dicabut paksa agar tidak dapat tumbuh?

Atau perlu kita hadirkan kembali Kartini?! Haruskah dia mengulang kembali perkataannya;
“…Kami merasa celaka karena kenyataan yang kejam mengancam akan menghancurkan cita-cita kami: pikiran kami yang dingin dan tenang memerintahkan kami melemparkan, mengubur mimpi dan angan-angan karena masyarakat Bumiputera tidak memerlukan indah dan nikmat hidup ini mesti dibaliknya banyak kepedihan dan kegelapan. Bukankah kegelapan ini justru akan membuat cahaya itu tampak lebih terang? Maksud Tuhan terhadap kita baik......” (13 Agustus1900)

Benarkah maksud Tuhan baik terhadap anak-anak SD itu?

-Kaloran Hj Zaenab,

Senin, Desember 22, 2008

KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS
OF THE CHILD

(KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :


a. bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional karena
itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi
secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara;
b. bahwa pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk
mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang
tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerjsama internasional;
c. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Convention on The Rights of The Child
(Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989);
d. bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut pada huruf c, sudah tercakup di
dalam peraturan perundang-undangan nasional mengenai anak;
e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus
1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu mengesahkan
konvensi tersebut danga n Keputusan Presiden;


Mengingat :


Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN
CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG HAK-HAK
ANAK).


Pasal 1


Mengesahkan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989 dengan pernyataan (declaration), yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


Pasal 2


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 25 Agustus 1960


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


S O E H A R T O


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 25 Agustus 1990

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1990 NOMOR 57

UNDANG-UNDANG KESEJAHTERAAN ANAK

UNDANG-UNDANG (UU)

4 TAHUN 1979 (4/1979)

23 JULI 1979 (JAKARTA)

LN 1979/32; TLN NO. 3143

Tentang:

KESEJAHTERAAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya;

b. bahwa agar setiap anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial;

c. Bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;

d. bahwa pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri;

e. bahwa kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin;

f. bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu menyusun Undang-undang yang mengatur kesejahteraan anak;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu006">Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan :

1. a. Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;

b. Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

2. Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.

3. a. Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung;

b. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

4. Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak.

5. Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.

6. Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar.

7. Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

8. Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma masyarakat.

9. Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

BAB II

HAK ANAK

Pasal 2

(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.

(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Pasal 3

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

TGPT NAME="ps4">Pasal 4

(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.

(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

TGPT NAME="ps5">Pasal 5

(1) Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

TGPT NAME="ps6">Pasal 6

(1) Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.

(2) Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim.

TGPT NAME="ps7">Pasal 7

Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Pasal 8

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

BAB III

TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP

KESEJAHTERAAN ANAK

Pasal 9

Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Pasal 10

(1) Orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau badan sebagai wali.

(2) Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya.

(3) Pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hakim.

(4) Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

USAHA KESEJAHTERAAN ANAK

TGPT NAME="ps11">Pasal 11

(1) Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.

(2) Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.

(3) Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.

(4) Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

(5) Pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.

(2) Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 13

Kerjasama international di bidang kesejahteraan anak dilaksanakan oleh Pemerintah atau oleh Badan lain dengan persetujuan Pemerintah.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 14

Tatacara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 15

Segala Peraturan Perundang-undangan di bidang kesejahteraan anak tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 16

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 1979

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 1979

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH