Jumat, Januari 03, 2014

JIKA RUH TELANJANG MAKA JIWA HARUS BERBUSANA

19 April 2013 pukul 3:00

(sebuah refleksi selepas membaca Novel BUSANA JIWA, karya PuskaTanjung)

-full version-




Tantangan
Sore itu Kota Serang cukup panas, sedianya Saya berencana menikmati secangkir kupi hitam di sebuah Mall tapi kemudian Saya sendiri yang menggagalkan rencana itu karena sudah terbayang betapa menderitanya Saya jika hanya duduk sendiri nyruput kupi karena bagi Saya ‘kupi tanpa kawan yang didapat hanya pahit, kawan!’ Titik kordinat lokasi melenceng,berubah  menuju Rumah Dunia, sudah pasti menemukan kawan untuk melawan sore yang masih juga panas, maka terlihatlah gerombolan manusia tengah mabuk-masyuk belajar ilmu sastra di sini, di rumah yang dibangun dari kata-kata; Rumah Dunia.

Singkat cerita, Saya langsung ditantang oleh Kang Gol A Gong, Sang Arsitek rumah berbahan material bangunan berupa huruf,kata, kalimat, paragraph, tanda baca ini, seorang pendekar berlengan satu, seorang empu dengan puluhan kitab yang lahir dari kelima jemarinya, seorang legenda! Sebagai salah seorang ‘murid degil’ rasanya sulit bagi Saya untuk menolak tantangan Beliau, hampir seperti kesulitan siswa-siswi menolak Ujian Nasional yang sudah menghadang di depan gerbang sekolah.

“Nah, Puska, kenalkan ini Koelit Ketjil, dia juga sama alumni kelas menulis. Koelit, ini Puska Tanjung, alumni kelas menulis angkatan ke enam. Kamu kan pernah cerita, dulu pernah punya pengalaman kerja di NGO yang mengadvokasi waria, gay, PSK dan anak jalanan, ya? Ini Puska sudah bikin buku dan berencana untuk dibedah, ya sudah kamu aja ya?!” inilah gaya Sang Suhu, asal tembak sekenanya aja!

Lalu kemudian Puska Tanjung, manusia berkacamata dengan tudung melindungi kepala, berpenampilan santai, yang baru Saya kenal beberapa menit yang lalu, bercerita penuh semangat dan sentimentil sekali sambil berderai air mata, Saya sempat merinding, bagaimana bisa ada orang yang baru dikenal beberapa menit sudah menunjukkan perasaan terdalamnya? Bukan tampilan awal terbaik, terjaim, terkeren yang Dia coba sajikan pada orang yang baru dikenal.

Lewat cerita Puska seolah Saya sedang berhadapan dengan Mami Vinolia, seorang waria senior, seorang guru, ibu jalanan bagi Saya, bermukim di Jogjakarta. Sosok Mami Vinolia bagi Saya yang pernah terdampar di jalanan Kota Jogja, Beliau merupakan sosok Ibu, kelembutan hati, sikapnya yang ngemong, tutur sapa yang halus dan kesabaran luar biasa serta samudera pengalaman hidup membuat Saya terkesan untuk banyak menimba ilmu dari sosok waria ini. Berawal dari waria jalanan, kemudian menjadi relawan di NGO yang sama tempat saya sempat bekerja, lalu naik tingkat menjadi Kordinator Divisi Pendampingan Waria, pernah juga menjadi Kordinator Divisi Pendampingan Anak Jalanan (saat inilah Saya menjadi murid beliau), hingga akhirnya menjad iseorang Direktur LSM Kebaya, tentu saja sepenuh hidup Mami Vinolia didedikasikan dalam jalur pergerakan advokasi waria.   

Belum cukup saya mendengarkan cerita dari Puska, tiba-tiba Kang Gol A Gong memanggil Kami untuk bergabung dalam lingkaran obrolan antara Guru dan Murid-murid Kelas Menulis. Gaya spontanitas, asal tembak ala Gol A Gong kembali diletupkan, dalam lingkaran itu sekenanya Gol A Gong meminta Jack Alawi selaku penanggung jawab acara HARI BUKU SEDUNIA yang digelar oleh Rumah Dunia untuk memasukan bedah buku BUSANA JIWA dengan pembedah, Saya; Si Koelit Ketjil! Padahal run down acara sudah padat. Pelaksanaan acara untuk minggu depan.

Minggu depan?! Gila!!!  
Gol A Gong memang sudah kelewat waras!


ANATOMI DAN DESAIN BUSANA JIWA
Saya timang-timang buku yang cukup tebalini, paling tidak ada 340 halaman harus lumat dalam jangka waktu seminggu ,dibaca saja belum tentu kelar! Gokil! Pandangan mata Saya justru tertuju kepada tulisan di bawah judul buku ini ‘Ruh itu tidak laki-laki, tidak perempuan. Jika ada yang membedakan di antara keduanya,yaitu anatomi.’ [PUSKA TANJUNG], font huruf pada judul tidak terlalu ‘eyecatching’ beruntung tertolong oleh deretan kalimat kuat itu. Dua puluh tujuh bab terbingkai dalam kertas  paperback  berukuran 14 x 21 cm, besardalam penampakan namun ringan dijinjing jadi tak perlulah dipikul untuk membawanya. Rupanya ini buku telah tercetak kedua kalinya, belum lama ini tepatnya bulan Februari lalu, diterbitkan oleh Penerbit 3M Media Karya yang beralamat kantor di sebuah kos-kosan, bisa jadi tempat bersemayam kawan Sayabernama Juned ‘Lanang Sejagat’ yang mengeluarkan buku ini dari back pack miliknya di awal pertemuan tadi,  hadeuhh opo tumon!

Sepertinya Muhammad Thorik, Sang Perancang sampul buku ini, lewat desainnya, selain merepresentasikan kisah sedih dalam novel ini, juga mewakili wajah melankolis Sang Penulis yang mengaku memiliki hobi menulis ketika hatinya tengah galau tapi Puska Tanjung pasti tak ingin dikategorikan ‘alay’ karenanya dia menuliskan identifikasi dirinya sebagai hati yang resah, mungkin disebabkan statusnya yang sudah tidak remaja lagi,sejatinya apalah beda; resah - galau? Hanya alay yang menderita diskriminasi dan stigma itu, diskriminasi juga diderita para perokok aktif, peminum kupi, demikian juga kawan-kawan yang memilih orientasi homo seksual seperti yang diceritakan dalam novel ini, mungkin daftar ini akan terus semakin panjang….

PERSAMAANPERSEPSI
Sewaktu di kelas, tertanggal 28 Maret2013, saat memberikan kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara sengaja Saya memasukan materi HOMO SEKSUALITAS DALAM PERSPEKTIF HAM, sekalipun materi ini tidak tercantum dalam SAP (Satuan Acara Perkuliahan) milik Dosen Pembina Matakuliah tersebut tapi Saya merasa bahwa Saya adalah pemilik sah kelas tersebut, sekalipun hanya berstatus Asisten Dosen. Di awal perkuliahan dalam salah satu slide power point, Saya tampilkan, sebuah pertanyaan;

Apayang muncul dalam pikiran Anda ketika mendengar istilah
‘HOMOSEKSUAL’ ?

Berbagai respon muncul dari mahasiswa-mahasiswi, ada yang mengatakan; jijik, geli, aneh, serem, pendosa, sakit, criminal, penyimpangan psikologis, penyimpangan seksual, dan respon-respon negative lainnya. Tentu saja Saya merasa kecewa dengan respon-respon judgemental dandiskriminatif tersebut karena dihadapan Saya adalah sekumpulan calon yuris, calon sarjana hukum yang kelak saat kembali ke dunia nyata dalam alam kerja mereka, entah di instansi Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan atau Law Firm saat melayani klien, saksi, tersangka, terdakwa, terpidana, mereka semua itu harus menjunjung tinggi prinsip EQUALITY BEFORE THELAW, kesetaraan di muka hukum! Tak peduli kau kaya-miskin, ganteng-jelek, tua-muda, hitam-putih, HETERO SEKSUAL-HOMO SEKSUAL!

Entah apa yang akan muncul dalam benak audiens saat acara bedah Novel BUSANA JIWA karya Puska Tanjung, pada Hari Minggu, 21 April 2013, pukul 13.00 di Rumah Dunia. Kita tunggu saja!


MENJADI
Tokoh utama dalam Novel ini bernama Boyke, oleh Sang Penulis digambarkan toogood to be true ; Seorang Desainer fashion sukses, tampan, usia pertengahan tiga puluhan Pemimpin utama, Pemegang saham tunggal rumah mode dan salon kecantikan, mapan, Solidaritas tinggi,menganggap karyawannya sebagai sahabat, tidak pernah bersikap seperti seorang bos. ingin menjadi pelindung bahkan saudara, memiliki kelembutan hati dan sifat feminine, Boyke ingin total menjadi wanita.

Saya tidak ingin terbawa pada arus pikiran main stream yang kemudian akan menambahkan ‘tapi sayangnya’ sebelum kalimat ‘Boyke ingin total menjadi wanita’.

Sang Penulis menggunakan alur cerita maju-mundur-maju (present time – pasttime – present time)  dalam novelini, namun ada kejanggalan yang saya rasakan ketika membaca awal Bab 2.
Di awal kalimat kita dibawa oleh Sang Penulis dalam alur waktu dimana Sang Tokoh pulang dari kantor kemudian masuk kamarnya untuk melakukan ‘pesta gila’ ala Boyke. Dia mengenakan gaun pesanan pelanggannya yang semula dia tolak untuk diambil hari itu, mengunakan make up sempurna, beraksi di depan cermin, berimajinasi menjadi putri tapi kemudian tiba-tiba muncul Sang Mama membuka pintu dengan ekspresi marah, sedih dan takut dan lebih anehnya lagi,Sang Penulis memposisikan diri Boyke dalam usia kanak-kanak!

Lewat Bab ini kita mulai diajak olehSang Penulis awal mula ketertarikan dalam diri Boyke terhadap hal-hal yang berbau ‘all aboutwomen’ dihadirkan oleh Puska Tanjung ketika Boyke masih berusia kanak-kanak. Betapa Boyke selalu tertarik dengan baju-baju dan boneka milik Poppy, kakak perempuannya, Boyke selalu iri mengapa baju-baju Poppy begitu menarik, sehingga mendorong Boyke untuk mencobanya, Boyke kerap menyelinap di malam hari untuk mengenakan baju-baju milik Poppy bahkan dengan pakaian penuh denga bunga-bunga, Boyke nekad berlarian bak kupu-kupu di halaman rumahnya, tengah malam! Sampai-sampai membuat gempar masyarakat yang kerap melihat penampakan hantu putri kecil, akhirnya ketahuan lalu Boyke kecil dihukum oleh Ayahnya.

Dalam perspektif gerakan perlindungan anak terdapat setidaknya empat prinsip, diantaranya;non-dsikriminasi dan kepentingan terbaik untuk anak (the best interest for the children), kadangkala dalam kontruksi social dan budaya di masyarakat Indonesia pada umumnya segala sesuatu untuk anak bersumber dari orang tua, tak jarang anak-anak dipaksa untuk mendengar dan mengikuti ‘INI SEMUA DEMI KEBAIKAN KAMU, NAK!’

Puska Tanjung cukup lihai dalam berperan menjadi anak-anak, kita bisa lihat dalam hal penggambaran karakter keluguan psikologis kanak-kanak Boyke begitu kuat ketika Sang Mama marah kepada Boyke…

Boyke kecil ternganga, kaget dan heran. Mengapa mamanya demikianmarah? Ia hanya sedang bermain dengan boneka milik Phopy, kakak perempuannya. Dan mengenakan baju Phopy dan juga topinya. Tidak ada yang salah? [Busana Jiwa,halaman 14]

Beranjak pada masa remaja Boyke telah menikmati sensasi cinta sesama jenis dengan Randy, pemain basket disekolahnya, tampan, atletis. Disukai oleh hampir semua gadis-gadis di sekolah. Awalnya Boyke ragu untuk menyukai Randy tapi ternyata Randy mendekati lalu membisikkan “Jangan khawatir Baby, kita nyaris sama, Man.”  

Beberapa pakar psikologi, misalnya American Psychological Association berpendapat bahwa homoseksualitas tidak dapat dirubah (immutable), orientasi seksual merupakan bawaan lahir, namun banyak factor yang menyebabkan seseorang kemudian mantap dengan orientasi seksualnya, diantara sebagaimana dijelaskan oleh Seorang psikolog klinis Lita Gading, bahwa proses orientasi seksual dipengaruhi banyak faktor. Gen porsinya sangat kecil, katanya. Lingkungan internal dan eksternal lebih dominan, termasuk pola asuh, trauma, pencarian figur ayah atau ibu saatkecil hingga remaja, dan perhatian orangtua pada fase pertumbuhan dari anakhingga remaja. Kemampuan dan perhatian orangtua dalam memberikan arahan dan bimbingan fungsional perbedaan jenis kelamin juga menjadi faktor lain yang memengaruhi. Lita juga berpendapat pada saat usia remaja adalah fase laten karena perkembangan fungsi organ reproduksi, ketertarikan terhadap orang lain, tapi jika tidak ada bimbingan yang tepat bisa berakibal fatal [Kompas.com,2010]

Dorothy Law Nolte pernah mengatakan; Ifchildren lives with hostility, They learns to fight  (jika anak dibesarkan dengan permusuhan, mereka belajar berkelahi). If children lives with shame, They learns to feel guilty (jika anak dibesarkan dengan penghinaan, mereka belajar menyesali diri). If children lives withfairness, They learns justice (jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan, mereka belajar keadilan). Ifchildren lives with acceptance and friendship, They learns to find love in theworld (jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, mereka belajar menemukan cinta dalam kehidupan). Petikan pemikiran Dorothy Law Nolte mengenai pola penanganan dan efeknya terhadap anak tersebut telah menjadi rujukan lembaga-lembaga perlindungan anak di seluruh dunia dan menjadi panduan bagi orang tua  dalam pola asuh anak.

Konflik batin yang diderita oleh Boyke sejak masa kanak-kanak justru membuat dirinya menjadi tertekan. Orang tuanya justru tidak mampu menjawab, menangani ketidak tahuan, keluguan dan kepolosan pemahaman Boyke saat itu. Orang tua terkadang hanya menerapkan ilmu ‘pokoknya’ kepada sang anak, “pokoknya kamu beda dengan anakperempuan!” “pokoknya kamu gak boleh main boneka!”, “pokoknya kamu harus maen sepak bola!”, “pokoknya kamu harus jadi tentara”.


BOYKE ADALAH WARGANEGARA
Dalam pola relasi antara Warga Negara dan Negara (pemerintah) maka HAM (hak Asasi Manusia) dalam hal ini tidak bisa dilepaskan. Orang-orang dengan orientasi berbeda dari umumnya atau dalam hal ini orientasi heteroseksual menjadi dominan jika dibandingkan dengan orang yang memiliki orientasi homoseksual dan transgender kemudian merasa termarjinalkan dalam masyarakat terkadang sering mendapatkan perlakuan diskrimatif, judgemental, bahkan menjadi korban berbagai kekerasaan (fisik-psikis-seksual).

Diskriminasi berawal dari carapandang!
Masihbanyak masyarakat memandang seorang waria, gay, lesbian dengan pandangan jijik,geli, aneh, serem, pendosa, sakit, criminal, penyimpangan psikologis, penyimpangan seksual, dan respon-respon negative lainnya. Padahal menurut American Psychological Association  dalam DSM IV (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder / buku acuan diagnosti ksecara statistikal untuk menentukan gangguan kejiwaan) homoseksualitas sudah tidak termasuk dalam penyakit kejaiwaan manapun, bahkan World Health Organization (WHO) telah memutuskan bahwa homoseksualitas tidak tergolong suatupenyakit atau gangguan jiwa (1990).

Terkadang hasrat menghukum masyarakat bisa jauh melebihi dari orang yang melebihi kompetensinya, seperti dalam ruang persidangan kadang terjadi kisruh misalnya keluarga korban pasti meminta pelaku agar dihukum seberat-bertanya bahkan kalau perlu hukuman mati, begitu dalam hal fenomena homoseksual, sekalipun ada keterangan dari pihak yang lebih memiliki kompetensi menentukan apakah kelainan kejiwaan atau penyakit tapi masyarakat memiliki persepsi tersendiri, hal ini kemungkinan dikarenakan tidak berada dalam lingkup/irisan yang sama, entah tidak ada keluarga atau tetangga yang‘aneh’ seperti itu atau tidak memiliki empathy.

Undang-undang Dasar sebagai Konstitusikita memberikan jaminan yang sama bagi warga negaranya, tidak mengenal usia, jenis kelamin, orientasi seksual. Mari kita lihta UUD NRI 1945 Bab X mengenai Hak Asasi Manusia, pasal 28  (1) Setiaporang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 

Segala bentuk perlakuan tidak adil yang kerap terjadi pada waria tentunya melanggar jaminan UUD NRI Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, danhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surutadalah HAK ASASI MANUSIA YANG TIDAKDAPAT DIKURANGI DALAM KEADAAN APA PUN atau lebih dikenal dengan NON DEROGABLE RIGHTS.

Hak untuk diakui sebagai pribadi di muka hukum inilah yang kemudian mendorong Boyke meminta pengakuan status dirinya hingga ke muka hukum.




          
-KOELIT KETJIL-

Disampaikan pada Launching dan Bedah Novel  BUSANA JIWA, karya Puska Tanjung
Rumah Dunia, Serang 21 April 2013

What If...


Apa jadinya jika kupi terburuk yang tengah Kau rasakan ternyata kupi terakhir yang pernah Kau tenggak? Bukan karena Kau mati setelah itu, bukan! Kalau pun ya, maka terhindarlah dari siksaan ini; bahwa suatu hari selepas hujan Kau jumpai kawanmu tengah menyeruput secangkir kupi panas mengepulkan uap aroma sexy itu, lalu berkata, "Ini kupi ternikmat yang pernah kurasakan. Mantap!!!"


Keesokan harinya Kau jumpai kawanmu yang lain di warung kupi pinggir jalan, ketika terik matahari dan keringat deras mengaliri dahinya. Terdengar suara hasil perpaduan sedotan bibir dan permukaan air di gelas belimbing, "Ini kupi ternikmat yang pernah kurasakan. Mantap!!!"


Lusa, Kau kunjungi Kakekmu di sebuah gubuk tengah ladang, memandangi hamparan daun tembakau. Membuka rajangan bako, klembak, cengkeh, menyan dan memberikan dua tetes minyak angin berwarna hijau pada lintingan kertas buram itu sambil meneguk segelas kupi panas dari termos usang, "Ini kupi ternikmat yang pernah kurasakan. Mantap!!!"


Sore hari setelah lusa, Kau melihat iring-iringan manusia menuju bukit kecil di atas kampung Kakekmu, sebagian dari mereka masih memegang pacul, salah seorang menggengam linggis, beberapa mengangkut tanah merah, dan seseorang dengan cat kayu dan sebilah papan dekat kakinya, Dia meneguk cangkir kaleng sedikit berkarat, Kau yakin ada berkas ampas kupi tersangkut di lebat kumisnya. "Ini kupi ternikmat yang pernah kurasakan. Mantap!!!"


Dia melanjutkan kerjanya yang tertunda sejenak, menulis sebuah nama pada papan kayu itu, nama sederhana, hanya tertera namamu.


Kau mati di hari ketiga setelah Kau ucap; "Ini kupi terburuk yang pernah kurasakan. Payah!!!"



 

-KK-
4 Juni 2013 pukul 2:35

BADUY; KEARIFAN, KEBERSAHAJAAN DAN TANTANGAN MENJAGA KELESTARIAN ALAM

Catatan
Koelit Ketjil
(Komandan Komunitas Relawan Banten)   

 
(Photo; SEBA Baduy 2013, sejumlah 1.797 warga Baduy Dalam dan Baduy Luar menghadiri acara tahunan SEBA di pendopo Gubernuran Banten)

Potret Wajah Kebersahajaan Baduy dan Ancaman 

Masyarakat Adat Baduy merupakan komunitas adat yang masih memegang teguh hukum adat dan menjaga keserasian alam lingkungan hidupnya, dari pola kehidupannya yang khas, bersahaja, sederhana,dekat dengan alam inilah seharusnya kita dapat banyak belajar bagaimana menjaga kelestarian bumi tempat kita hidup. Berkat konsistensi dalam pelestarian alam yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Baduy, Presiden Republik Indonesia memberikan penghargaan KALPATARU sebagai PENYELAMATLINGKUNGAN pada tahun 2004. Alam Baduy yang hijau, asri, tentram, damai, udara segar, air sungai yang jernih, masih dapat kita rasakan, sungguh jauh berbeda keadaannya jika dibandingkan dengan kehidupan kota yang sarat akan berbagai polusi.  

Masyarakat Baduy yang menetap di daerah administrasi Propinsi Banten, terletak pada 6°27'27"-6°30' Lintang Utara(LU) dan 108°3'9"-106°4'55" Bujur Timur (BT), tepatnya di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, sebagaimana diketahui terdiri dari dua kelompok besar yaitu; Baduy Dalam yang mendiami tiga kampung; Cikeusik, Cikertawana dan Cibeo,serta Baduy Luar yang bertempat tinggal setidaknya di 51 kampung;
1.Kampung Keduketug; 2. Kampung Cipondok; 3. Kampung Babakan Kaduketug; 4.Kampung Kadukaso; 5. Kampung Cihulu; 6. Kampung Balingbing; 7. Kampung Marengo;8. Kampung Gajeboh; 9. Kampung Leuwibeleud; 10. Kampung Cipaler; 11. Kampung Cipaler Pasir;12. Kampung Cicakal Girang; 13. Kampung Babakan Cikakal Girang;14. Kampung Cipiil; 15. Kampung Cilingsuh; 16. Kampung Cisagu; 17.Kampung Cijanar; 18. Kampung Ciranji; 19. Kampung Babakan Eurih; 20. Kampung Cisagulandeuh; 21. Kampung Cijengkol;22. Kampung Cikadu; 23. Kampung Cijangkar;24. Kampung Cinangsi; 25. Kampung Batubeulah; 26. Kampung Bojong Paok; 27.Kampung Cangkudu; 28. Kampung Cisadane; 29. kampung Cibagelut; 30. KampungCibogo; 31. Kampung Pamoean; 32. Kampung Cisaban;33. Kampung Babakan Cisaban;34. Kampung Leuwihandam;35. kampung Kaneungay; 36. Kampung Kadukohak; 37.Kampung Ciracakondang; 38. Kampung Panyerangan; 39. Kampung Batara; 40. Kampung Binglugemok; 41. Kampung Sorokokod; 42. Kampung Ciwaringin; 43.kampung Kaduketer; 44. Kampung Babakan Kaduketer; 45. Kampung Cibongkok; 46.Kampung Cikopeng; 47. Kampung Cicatang; 48. Kampung Cigula; 49. KampungKarahkal; 50. Kampung Kadugede; 51. Kampung Kadujangkung. Kampung-kampungtempat tinggal beserta Tanah Ulayat Masyarakat Adat Baduy inilah yang diakuioleh Pemerintah Daerah Lebak dalam Peraturan Daerah Kabupaten LebakNomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. 

Jelas sudah merupakan tanggungjawab utama pemerintah dalam memberikan perlindungan atas hak ulayat masyarakat Baduy sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 (3); “Perlindungan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melindungit atanan masyarakat Baduy dari upaya-upaya yang mengganggu/merusak yang berasal dari luar masyarakat Baduy.” 


Namun, kedamaian alam Baduy akan terancam dengan adanya rencana eksplorasi minyak bumiyang disasar oleh perusahaan asing, setidaknya akan ada tiga perusahaan pengeboran minyak, yaitu; LundinPetroleum (Swedia), Tap Energi (Australia), dan Carnarvon Petroleum (Australia)yang telah mengantongi perizinan eksplorasi Blok Rangkas meliputi lahan seluas 3.977 km2 yang terbentang dari perbatasan Sukabumi di sebelah timur hingga kawasan Taman Nasional Ujung Kulon di sebelah barat, sebagaimana dilansir oleh Bantenesia.com (http://www.bantenesia.com/index.php/banten/item/868-perusahaan-minyak-swedia-australia-incar-lahan-adat-baduy)


(photo by: http://berandakawasan.files.wordpress.com/2012/06/freeport-mines.jpg Lubang raksasa mengangga di bumi Papua)

Mengingat begitu banyak contoh daerah-daerah yang telah dijadikan titik ekplorasi yang kemudian meningkat statusnya menjadi titik eksploitasi minyak bumi yang kemudian menjadi rusak keseimbangan alaminya, lalu ditinggalkan tanpa perbaikan kembalialam yang telah rusak itu. Contoh menyedihkan adalah bumi Papua yang habis dikeruk hingga hanya meninggalkan lubang-lubang super besar menganga danrusaknya tatanan adat akibat eksploitasi besar-besaran oleh Perusahaan Freeport, akankah hal ini juga terjadi di bumi Banten? 

Lantas pertanyaan yang muncul kemudian adalah; “Dimana tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan hak ulayat masyarakat adat Baduy sebagaimana tertera dalam PERDA Kab. Lebak Nomor 32 Tahun 2001?”   


Apakah Pemerintah Daerah pura-pura tidak mengetahui hal ini? Jika pemerintah tidak mampu mempertanggungjawabkan perlindungan yang dijanjikan maka sebagaimana amanat dalam Pasal 1 (3) diatas, masyarakat pun memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan tersebut. Hal ini setidaknya telah dilakukan oleh Suhada, Direktur Eksekutif ALIPP, yang menentang tegas pernyataan Komari, Kabiro Humas Pemprov Banten yang mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin berkaitan dengan eksplorasi Blok Rangkas. 


Suhadamenegaskan, "Jika pejabat di Pemprov Banten menyatakan tidak tahu menahu soal eksplorasi blok Rangkas, itu merupakan kebohongan publik. Sejak tahun 2008, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten sudah mendampingi kegiatan tersebut. Selain itu, pihak Ludin BV, menurut berita di media lokal, sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten di Pendopo,"(19/7/2012) (http://www.mediabanten.com/content/gubernur-banten-diminta-buktikan-janji-lindungi-baduy)  



(photo; SEBA BADUY 2013, pada acara ini Jaro Dainah sempat meminta Gubernur untuk turut menjaga kelestarian alam, tidak hanya di wilayah Baduy tapi juga wilayah Banten lainnya)


Kebohongan(terhadap) publik ini dapat dibuktikan jika kita membuka situs resmi Lundin Petroleum, salah satu perusahaan asing yang pada tahun 2013 akan melakukan eksplorasi pengeboran minyak di Blok Rangkas. Berikut ini petikan dari situs tersebut;There are six other exploration licences within proven petroleum systems. Acquisition and interpretation of 2Dand 3D seismic is ongoing with the aim to commence exploration drilling activities in 2013. Rangkas = 2,983Km2.. (http://www.lundin-petroleum.com/eng/operation_indonesia.php)  

Masyarakat Adat Baduy sejak dahulu kala secara turun temurun dan tidak terputus hingga saat ini hidup di atas Tanah Ulayat yang memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah atas lingkungan hidupnya karenanya melekat bersamaan dengan ini adalah Hak Ulayat, dimana masyarakat Adat Baduy memiliki kewenangan untuk mengambil segala manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya. Segala sesuatu yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat Baduy selalu berpatokan kepada kearifan dan kelestarian terhadap alam lingkungan hidupnya. Hak Ulayat inilah yang wajib untuk diberikan perlindungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.  Kehidupan Masyarakat Baduy yang bersahaja, sederhana dan tulus ini rupanya diartikan lain oleh pihak di luar Baduy dan pihak asing, ironisnya hal ini justrudifasilitasi/dilakukan oleh pemerintah daerah.



(peta Blok Rangkas, daerah ekplorasi minyak bumi di Bumi Banten. Sumber dari situs resmi Lundin BVttp://www.lundin-petroleum.com/eng/operation_indonesia.php)


Dapat kita lihat keluguan dan ketidakpahaman masyarakat Baduy ketika melihat upaya-upaya menuju rencana eksplorasi yang terjadi di bumi mereka, sebagaimana diungkapkan oleh AyahMursyid berikut ini;  “Kamiwarga Baduy kurang paham dengan kedatangan orang-orang dari Kota yang berkeliling Leuwidamar disekitar lahan Baduy untuk mengambil contoh tanah dan pengambilan data,” ujar Mursid saat dijumpai Bantenesia (27/6). (http://www.bantenesia.com/index.php/banten/item/868-perusahaan-minyak-swedia-australia-incar-lahan-adat-baduy)  


Ayah Mursyid, yang memiliki nama asli; Alim, merupakan Wakil Jaro Tangtu Cibeo, salah seorang tokoh masyarakat Baduy Dalam yang kerap menjelaskan segala sesuatu yang ingin diketahui oleh masyarakat dari luar Baduy, tugasnya seperti ‘Menteri Luar Negeri’ dalammelakukan hubungan dengan masyarakat dari luar Baduy. Dalam suatu kesempatan, Ayah Mursyid menjelaskan karakter masyarakat Baduy yang konsiten memegang teguh hukum adat dan menjaga kelestarian alam;“… Kami tetep teguh patuh keur ngalaksanakeun amanat wiwitan jeung kami tetep yakin Baduy tetep ayeum tentremnu penting ulah ngaganggu atawa diganggu jeung ulah ngarugikeun komo deui dirugikeun. Kami siap kerjasama jeung sasaha oge tapi anu aya manfaat kana kasalametan hirup balarea, kami mah patuh kana hukum jeung kahayang alam nu diciptakeun kunu maha kawasa.” (dalam buku; “Saatnya Baduy Bicara” Asep Kunia,S.Pd dan Dr. Ahmad Sihabudin, M.Si, Penerbit Bumi Aksara, halaman 12)    

Konsistensi dan keteguhan hati masyarakat Baduy ini disertai dengan keyakinan bahwa Baduy akan tetap lestari selama tidak saling mengganggu, tidak merugikan atau dirugikan, Masyarakat Baduy yang hidup di alam pegunungan bukan berarti tidak terbuka bagi pihak lain, bisa saja bekerjasama akan tetapi dengan syarat hanya bagi yang memberikan manfaat dan keselamatan umat lebih luas lagi, namun tetap harus berpegang teguh kepada hukum adat dan kehendak alam yang diciptakan oleh Yang Maha Kuasa.  


Inilah ajaran kearifan dari masyarakat Baduy yang berakar dari Amanat Buyut, diantaranya;
Gunung Teu MeunangDilebur = Gunung Tak Boleh Dihancurkan
Lebak Teu Meunang Dirusak = Lembah Tak Boleh Dirusak
Larangan Teu Meunang Dirempak = Larangan Tak Boleh Dilanggar
Buyut Teu Meunang Dirobah = Buyut Tak Boleh Dirubah
Lojor Teu Meunang Dipotong = Panjang Tak Boleh Dipotong
Pondok Teu Meunang Disambung = Pendek Tak Boleh Disambung
Nu Lain Kudu Dilainken = Yang Bukan Harus Ditiadakan
Nu Ulah Kudu Diulahkeun = Yang Jangan Harus Dinafikan
Nu Enya Kudu Dienyakeun = Yang Benar Harus Dibenarkan

(dapat dilihatdalam buku “Saatnya Baduy Bicara”) 



Demikian luhurnya kearifan falsafah hidup masyarakat Baduy dalam berkehidupan keseharian yang begitu dekat dengan alam, tak terpisahkan hubungan antara manusia dengan bumi, bumi tempat merekahidup-dihidupi-menghidupi. Terkait dengan rencana eksplorasi Blok Rangkas yangkemungkinan berada di sekitar wilayah masyarakat Baduy, kiranya Amanat Buyutjauh-jauh hari sudah disampaikan berupa petuah; “Gunung Teu Meunang Dilebur, Lebak Teu Meunang Dirusak” falsafahhidup menghargai dan menjaga kelestarian alam yang diamanatkan oleh leluhur inijelas memberikan wejangan dan peringatan bagi kita untuk tidak menghancurkangunung dan lembah jangan sampai dirusak, hal ini juga dapat dijadikan resepuntuk hidup selamat. Bahwa dalam memahami dan menjalani hukum adat tidak bisatidak, harus sesuai dengan ketentuan adat yang telah lestari sejak awalkehidupan telah diterapkan oleh leluhur masyarakat adat Baduy, tidak bisadikurangi-tidak dapat ditambahkan, berjalan apa adanya, “Lojor Teu Meunang Dipotong, Pondok Teu Meunang Disambung”.  
 
(photo copyright; Firman Venayaksa)

Kedudukan Masyarakat Adat dan Hukum Adat 


HukumAdat Baduy merupakan hukum tidak tertulis (lisan) namun kelestariannya tetapterjaga dengan budaya pitutur yangdisampaikan oleh leluhur, tetua adat kepada orang-orang pilihan dan masyarakat adatdalam waktu-waktu tertentu, hukum yang berlandaskan interaksi dengan alamsekitarnya.  FerryFaturokhman seorang akademisi dari UNTIRTA yang telah melakukan penelitianHukum Adat Baduy memaparkan bahwa pada prinsipnya larangan-larangan padamasyarakat Baduy dilandaskan pada filosofi dasar Baduy, lojor teu meunangdipotong, pondok teu meunang disambung (panjang tak boleh dipotong, pendektak boleh disambung). Menurut Jaro Dainah, konsep dasar ajaran di Baduy tersebutadalah keseimbangan alam, kelestarian alam, maka dengan demikian Baduymempunyai kewajiban untuk melestarikan alam dan tidak menentang hukum alam.  



Konsepdasar ini yang kemudian diimplementasikan dalam seluruh sendi kehidupanmasyarakat Baduy termasuk dalam berhukum. Dengan konsep ini kehidupankeseharian masyarakat Baduy dalam berinteraksi dengan alam sedapat mungkintidak merusak alam. Dalam pembuatan rumah misalnya, tanah yang menjadi landasantidak digali ataupun diratakan, sekiranya kontur tanah tersebut tidak rata makayang menyesuaikan adalah panjang pendeknya batu dan kayu yang menjadi pondasidan tiang utama. Hal serupa juga berlaku dalam menanam padi, masyarakat Baduytidak mengolah tanah menjadi sawah, namun mereka menanam padi huma/gogosehingga tanah tidak perlu dibajak/diolah seperti sawah pada umumnya. (HukumPidana Adat Baduy dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, FerryFaturokhman, Thesis Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2010) 


Celakanya daerah eksplorasi bisa jadi masuk ke dalam wilayah yang paling disakralkan oleh Warga Baduy, yaitu Hutan Salakadomas yang juga menjadi pusat ritual bagi Warga Baduy, tentu hal ini akan sangat merugikan Warga Baduy yang akan berpengaruh kepada semua dimensi tatanan religi, sosial, cultur dan ekosistem alam Baduy. Kekhawatiran ini bisa dilihat dalam liputan Republika ( http://www.republika.co.id/berita/nasional/nusantara-nasional/12/07/16/m79flh-isu-pertambangan-di-lebak-resahkan-suku-baduy)

Kedudukan Masyarakat Adat dan Hukum Adattelah diakui oleh Konstitusi Negara Republik, sebagiamana termaktub dalam UUD NRI1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 18B ayat (2)    :“Negara mengakui danmenghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haktradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”.  Selain itu pada Pasal 28I ayat (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisionaldihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban 


Dalamkonteks masyarakat Baduy, terbukti selama ratusan tahun dapat menjagakeharmonisan hubungan baik sesama warganya ataupun terhadap alam lingkungannya.Hukum adat Baduy (termasuk didalamnya hukum pidana adat Baduy) terbukti dapatterselenggara tanpa adanya kesewenang-wenangan seperti yang terjadi pada abadXVIII di Perancis. Jika ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat Baduy, sanksiadatnya telah jelas dipahami oleh masyarakat Baduy dan menerima kepastian hukumyang akan diterima sebagai konsekwensi dari pelanggaran yang dilakukan. Padaprinsipnya hukum pidana adat Baduy menganut pula asas teritorial, namundemikian, keberlakuannya tidak penuh pada setiap delik dalam hukum pidana adatBaduy. Dengan demikian hukum pidana adat Baduy dapat dikatakan menganut asas teritorialyang bersifat quasi. Keberlakuan asas teritorial bagi warga di luar Baduy hanyapada delik-delik yang bersifat umum berlaku bagi masyarakat Baduy sepertipenganiayaan, mencuri, penipuan, mengambil foto, menggunakan alat mandi sepertisabun, shampo dan sebagainya. (Ferry Faturokhman, 2010 ) 


Negara Republik Indonesia sekalipunNegara hukum yang berpegang terhadap hukum tertulis (hukum postif) namunpenegak hukum wajib memperhatikan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.Begitu penting memahami hukum adat dalam upaya penegakan hukum, hal ini diaturdalam berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun dipahami dengan berbagaiistilah seperti; hukum tidak tertulis, hukum yang hidup dalam masyarakat,nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau rasa keadilan dalam masyarakat,sebagai berikut;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman. Pasal 20(1): Hakim sebagai alat Revolusi wajib menggali, mengikuti danmemahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan dari dalammasyarakat guna benar-benar mewujudkan fungsi hukum sebagai pengayoman.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan- Ketentuan PokokKekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-KetentuanPokok Kekuasaan Kehakiman: Pasal 27(1): Hakim sebagai penegak hukum dan keadilanwajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalammasyarakat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.Pasal25 (1):128 “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusantersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili.Pasal28 (1): Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum danrasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan KehakimanPasal5: (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahaminilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal18B ayat 2 (amandemen ke 2):129 Negara mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai denganperkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalamUndang-Undang. Dalamupaya penegakan terhadap PERDA Kab Lebak Nomor 32 tahun 2001, tentunyadiperlukan sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran sebagaimanadiatur dalam Ketentuan Pidana, Pasal 9 (1) Setiap Masyarakat Luar Baduy yangmelakukan kegiatan mengganggu, merusak dan menggunakan lahan hak ulayatMasyarakat Baduy diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dendapaling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). 


Tidak hanya diakui dalam tata peraturan perundang-undangannasional, kedudukan masayrakat adat dan hukum adatnya juga diakui oleh MasyarakatInternasional, seperti contohnya dalam melalui ILO Convention 169 of June 27,1989: Convention Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries,memberikan pedoman perlindungan bagi masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam;Article 2 (1) Governments shallhave the responsibility for developing, with the participation of the peoplesconcerned, co-ordinated and systematic action to protect the rights of thesepeoples and to guarantee respect for their integrity.2. Such action shall includemeasures for:(a) ensuring that members of thesepeoples benefit on an equal footing from the rights and opportunities whichnational laws and regulations, grant to other members of the population.(b) promoting the full realisationof the social, economic and cultural rights of these peoples with respect fortheir social and cultural identity, their customs and traditions and theirinstitutions;(c) assisting the members of thepeoples concerned to eliminate, socio-economic gaps that may exist betweenindigenous and other members of the national community, in a manner compatiblewith their aspirations and ways of life. 


Selanjutnya, UnitedNation Permanent Forum on Indigenous People yang dibentuk pada tahun 2000mengesahkan United Nations Declaration of the Rights of Indigenous People (UNDRIP)pada 12 September 2007, di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang ikutmenandatanganinya. Dalam Deklarasi ini telah diakui secara rinci hak-hakmasyarakat hukum adat baik yang bersifat individu maupun kolektif, mulai daribidang ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lainnya. Dengan demikian, negaraIndonesia memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi(to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak masyarakathukum adat yang telah dijamin di dalam Deklarasi tersebut.(Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, M. Akil Mochtar)  
Kedudukan dan Pengakuan terhadap HakUlayat dan Kekayaan Alam  


MasyarakatInternasional telah mengakui keberadaan dan kedudukan Masyarakat Adatsetidaknya melalui; The Conventionconcerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries, 1989. The Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 2007. The Rio Declaration on Environment and Development, 1992, jika dukungan MasyarakatInternasional sedemikian kuatnya maka sudah menjadi kewajiban utama pemerintahkita dalam memberikan segala bentuk perlindungan mengenai hal ini, dimulai dariKebijakan Publik (public policy) yangberbasis kepada konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution). 


Dalamkonteks Indonesia, pada pokoknya, wacana konstitusi hijau dan ekokrasi dapatdikatakan tercermin dalam gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia sertakonsep demokrasi ekonomi dalam UUD 1945. Wacana konstitusi hijau ini mulaimuncul diakhir abad ke-20 dan awal abad-21 ketika orang merasa sangat risaudengan lambatnya respons konkret pemerintah negara-negara konstitusional akanpentingnya memelihara lingkungan hidup agar kelangsungan hidup umat manusiadapat terjamin berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Penuangankebijakan lingkungan (green policy) kedalam produk perundang-undangan jugabiasa diterjemahkan dalam bahasa inggris greenlegislation. Karena itu, jika norma hukum tersebut diadopsi ke dalam teksundang undang dasar, maka itu disebut greenconstitution. Konsepsi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagaiekokrasi (ecocracy) dapat digunakanuntuk melengkapi khasanah pengertian yang tercermin dalam istilah-istilah democracy, monocracy, dan theocracy yang sudah dikenal selamaini. Sebagaimana tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4)-nya,UUD 1945 pasca reformasi merupakan salah satu contoh dari the green constitution yang dimaksudkan. (Green Constitution, Prof.Jimly Asshiddiqie, SH, Rajawali Press, 2009) 


Masyarakat Adat yang hidup dalam suatudaerah secara turun temurun dan tidak terputus serta masih terus menjalanihukum adatnya maka melekat juga Hak Ulayat bagi masyarakat Adat tersebut,pengakuan terhadp hal ini sudah diatur dalam berbagai aturan baik dalamKonstitusi maupun di levelperundang-undangan di bawah UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadapmasyarakat hukum adat tersebut sebagi contohnya dimuat di dalam Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998,  Pasal 41; “Identitasbudaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,selaras dengan perkembangan zaman.”  


UUNomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,  Pasal 3; “Denganmengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat danhak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurutkenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengankepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa sertatidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yanglebih tinggi.  


Sementarapada bagian Penjelasan; Ini berartibahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yangkemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa- sebagai keseluruhan, menjadi hak puladari bangsa Indonesia, jadi tidak sematamata menjadi hak dari para pemiliknyasaja. Demikian pula tanah-tanah didaerah-daerah dan pulau-pulau tidaklahsamata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutansaja. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi,air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yangdiangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruhwilayah Negara. 


Perlu juga kita cermati pengaturan mengenai hutanadat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanankonsideran c. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia,harus menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat, adat dan budaya,serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional Pasal1 (6)Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.Pasal 4 (3)Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjangkenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengankepentingan nasional.Pasal 5 (3) Pemerintahmenetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); danhutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yangbersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.Pasal 17 (2)Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan denganmempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerahaliransungai,sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukumadat dan batas administrasi pemerintahan.Pasal34 Pengelolaankawasan hutan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8dapatdiberikan kepada:a.masyarakat hukum adat,b.lembaga pendidikan,c.lembaga penelitian,d. lembaga sosial dan keagamaan. 


Lebih khusus lagi undang-undang ini mengaturmengenai masyarakat adat dalam Bab IX Masyarakat Hukum Adat, Pasal 67 (1)Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannyaberhak:a.melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakatadat yang bersangkutan;b.melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidakbertentangan dengan undang-undang; danc.mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.(2)Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  


Kiranya kita perlu mencermati pengaturan laranganmelakukan eksplorasi minyak bumi dan gas sebagaimana diatur dalam UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, pada Pasal 11(3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat palingsedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu :a.penerimaan negara;Terlihat kesan kuat bahwa undang-undang iniberorientasi kepentingan ekonomi semata dengan menempatkan perihal penerimakeuangan Negara berada pada bagian pertama yang harus dipenuhi kewajibannya,sementara berkaitan dengan kedudukan masyarakat adat dan hak ulayatnya beradapada urutan paling bawah, tertera dalam huruf  (p) pengembangan masyarakat sekitarnya danjaminan hak-hak masyarakat adat. Sedangkandalam Pasal 33 (3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapatdilaksanakan pada : a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempatumum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milikmasyarakat adat;  


Namun dalam penjelasan pasal 33 Ayat(4) Khusus tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci dan tanah milikmasyarakat adat, sebelum dikeluarkan izin dari instansi Pemerintah yangberwenang perlu mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.   


Menilikkembali kedua berita di atas yang mengungkap rencana eksplorasi minyak bumi diblok Rangkas, serta memperhatikan pengakuan dari pihak pemerintah daerahsetempat dan terlebih merasakan ungkapan hati masyarakat adat Baduy yang tidakpaham persoalan ini, sementara rencana eksplorasi yang dinyatakan telahmengantungi izin (license) sebagaimanadiinformasikannya rencana tersebut pada situs resmi perusahaan Lundin BV, darihal-hal rumit yang akan mengancam kelestarian alam Banten, khususnya mengancamkedamaian masyarakat adat Baduy, kiranya adakah Pemerintah Daerah kita memilikikomitmen untuk melindung warga negaranya, warisan agung kebudayaan leluhur dan lingkunganalam?                   




Bahan Rujukan

1.     AsepKunia, S.Pd dan Dr. Ahmad Sihabudin, M.Si, Saatnya Baduy Bicara, Penerbit BumiAksara, 2010
2.     Akil Mochtar, Perlindungan HakKonstitusional Masyarakat Hukum Adat,
3.     FerryFaturokhman, Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya Dalam Pembaharuan HukumPidana, Thesis Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2010
4.     Prof.Jimly Asshiddiqie, SH, Green Constitution, Rajawali Press, 2009
6.     Gubernur Banten Diminta BuktikanJanji Lindungi Baduyhttp://www.mediabanten.com/content/gubernur-banten-diminta-buktikan-janji-lindungi-baduy
9.      Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
10. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
13. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-KetentuanPokok Kekuasaan Kehakiman
14. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 TentangKekuasaan Kehakiman.
15.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
16.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
17.  Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 TentangPerlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy

Kamis, Oktober 25, 2012

Cangkir Takdir yang Kau Selami



Cangkir Takdir yang Kau Selami
; Kepada kawan Ridwan Mahadi

Kau – Aku,
Hanya komposisi acak abjad belaka
Kau mengaku Aku
Aku meracau Kau
 Permasalahan acak abjad belaka

Kita yang keparat pada tikam malam gagu
Mencandu rindu: dada dadu
Meracau parau: mengacau suara surau
Mengacak cekak: lacak jejak cicak terjebak

Bagi Kau-Aku;
Kopi adalah candu
Kretek adalah candu
Gelek? Hanya candu bagimu
Tapi tidak untuk Aku!

Kau - Aku
Abjad yang teracak
Menjelma cicak
Terjebak dalam cangkir kopi sisa semalam suntuk
Menyesali godaan gombal ampas kopi tubruk
Tak sanggup melompat cangkir takdir; merangkak

Tak peduli menjadi pandir
Ayo, kita berenang dalam cangkir takdir
Masa bodoh serupa Narsiscus
Tak urus dengan wajah tak becus
Setaraf Megaloman insomnia dalam waham Megalomania
Sudah, Mari berjoget India!

Aih, ini candu kopi kenangan
Biar kita nikmati ini takdir meruang cawan
Berendam semalaman pada ampas menggenang
Hitam memang
Sudah, cecapi saja rasa manis ini godaan

Wahai Cicak Laut,
Kita acak ini abjad tak berurut!
Butut!
Kentut!


Koelit Ketjil
Serang, Ramadhan ke empat belas, tahun ke seribu empat ratus tiga puluh dua, selepas Rasul hijrah

Cicak Laut (merampok gelar yang diberikan Kawan Ari KPIN untuk Kawan Ridwam Mahadi, jika kau ingin ganti nama lagi, sebaiknya pakai saja tapi INI YANG TERAKHIR!) :p