Senin, Desember 22, 2008

KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS
OF THE CHILD

(KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :


a. bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional karena
itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi
secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara;
b. bahwa pembinaan kesejahteraan anak termasuk pemberian kesempatan untuk
mengembangkan haknya, pelaksanaannya tidak saja merupakan tanggung jawab orang
tua, keluarga, bangsa, dan negara melainkan diperlukan pula kerjsama internasional;
c. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Convention on The Rights of The Child
(Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989);
d. bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut pada huruf c, sudah tercakup di
dalam peraturan perundang-undangan nasional mengenai anak;
e. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus
1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu mengesahkan
konvensi tersebut danga n Keputusan Presiden;


Mengingat :


Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN
CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG HAK-HAK
ANAK).


Pasal 1


Mengesahkan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989 dengan pernyataan (declaration), yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


Pasal 2


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta


Pada tanggal 25 Agustus 1960


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd.


S O E H A R T O


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 25 Agustus 1990

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1990 NOMOR 57

1 komentar:

apa yang ada dikepalamu? apa yang menyumbat tenggorokanmu? apa yg membekukan jari-jarimu?... LONTARKAN!!