Jumat, Januari 03, 2014

BADUY; KEARIFAN, KEBERSAHAJAAN DAN TANTANGAN MENJAGA KELESTARIAN ALAM

Catatan
Koelit Ketjil
(Komandan Komunitas Relawan Banten)   

 
(Photo; SEBA Baduy 2013, sejumlah 1.797 warga Baduy Dalam dan Baduy Luar menghadiri acara tahunan SEBA di pendopo Gubernuran Banten)

Potret Wajah Kebersahajaan Baduy dan Ancaman 

Masyarakat Adat Baduy merupakan komunitas adat yang masih memegang teguh hukum adat dan menjaga keserasian alam lingkungan hidupnya, dari pola kehidupannya yang khas, bersahaja, sederhana,dekat dengan alam inilah seharusnya kita dapat banyak belajar bagaimana menjaga kelestarian bumi tempat kita hidup. Berkat konsistensi dalam pelestarian alam yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Baduy, Presiden Republik Indonesia memberikan penghargaan KALPATARU sebagai PENYELAMATLINGKUNGAN pada tahun 2004. Alam Baduy yang hijau, asri, tentram, damai, udara segar, air sungai yang jernih, masih dapat kita rasakan, sungguh jauh berbeda keadaannya jika dibandingkan dengan kehidupan kota yang sarat akan berbagai polusi.  

Masyarakat Baduy yang menetap di daerah administrasi Propinsi Banten, terletak pada 6°27'27"-6°30' Lintang Utara(LU) dan 108°3'9"-106°4'55" Bujur Timur (BT), tepatnya di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, sebagaimana diketahui terdiri dari dua kelompok besar yaitu; Baduy Dalam yang mendiami tiga kampung; Cikeusik, Cikertawana dan Cibeo,serta Baduy Luar yang bertempat tinggal setidaknya di 51 kampung;
1.Kampung Keduketug; 2. Kampung Cipondok; 3. Kampung Babakan Kaduketug; 4.Kampung Kadukaso; 5. Kampung Cihulu; 6. Kampung Balingbing; 7. Kampung Marengo;8. Kampung Gajeboh; 9. Kampung Leuwibeleud; 10. Kampung Cipaler; 11. Kampung Cipaler Pasir;12. Kampung Cicakal Girang; 13. Kampung Babakan Cikakal Girang;14. Kampung Cipiil; 15. Kampung Cilingsuh; 16. Kampung Cisagu; 17.Kampung Cijanar; 18. Kampung Ciranji; 19. Kampung Babakan Eurih; 20. Kampung Cisagulandeuh; 21. Kampung Cijengkol;22. Kampung Cikadu; 23. Kampung Cijangkar;24. Kampung Cinangsi; 25. Kampung Batubeulah; 26. Kampung Bojong Paok; 27.Kampung Cangkudu; 28. Kampung Cisadane; 29. kampung Cibagelut; 30. KampungCibogo; 31. Kampung Pamoean; 32. Kampung Cisaban;33. Kampung Babakan Cisaban;34. Kampung Leuwihandam;35. kampung Kaneungay; 36. Kampung Kadukohak; 37.Kampung Ciracakondang; 38. Kampung Panyerangan; 39. Kampung Batara; 40. Kampung Binglugemok; 41. Kampung Sorokokod; 42. Kampung Ciwaringin; 43.kampung Kaduketer; 44. Kampung Babakan Kaduketer; 45. Kampung Cibongkok; 46.Kampung Cikopeng; 47. Kampung Cicatang; 48. Kampung Cigula; 49. KampungKarahkal; 50. Kampung Kadugede; 51. Kampung Kadujangkung. Kampung-kampungtempat tinggal beserta Tanah Ulayat Masyarakat Adat Baduy inilah yang diakuioleh Pemerintah Daerah Lebak dalam Peraturan Daerah Kabupaten LebakNomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. 

Jelas sudah merupakan tanggungjawab utama pemerintah dalam memberikan perlindungan atas hak ulayat masyarakat Baduy sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 (3); “Perlindungan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melindungit atanan masyarakat Baduy dari upaya-upaya yang mengganggu/merusak yang berasal dari luar masyarakat Baduy.” 


Namun, kedamaian alam Baduy akan terancam dengan adanya rencana eksplorasi minyak bumiyang disasar oleh perusahaan asing, setidaknya akan ada tiga perusahaan pengeboran minyak, yaitu; LundinPetroleum (Swedia), Tap Energi (Australia), dan Carnarvon Petroleum (Australia)yang telah mengantongi perizinan eksplorasi Blok Rangkas meliputi lahan seluas 3.977 km2 yang terbentang dari perbatasan Sukabumi di sebelah timur hingga kawasan Taman Nasional Ujung Kulon di sebelah barat, sebagaimana dilansir oleh Bantenesia.com (http://www.bantenesia.com/index.php/banten/item/868-perusahaan-minyak-swedia-australia-incar-lahan-adat-baduy)


(photo by: http://berandakawasan.files.wordpress.com/2012/06/freeport-mines.jpg Lubang raksasa mengangga di bumi Papua)

Mengingat begitu banyak contoh daerah-daerah yang telah dijadikan titik ekplorasi yang kemudian meningkat statusnya menjadi titik eksploitasi minyak bumi yang kemudian menjadi rusak keseimbangan alaminya, lalu ditinggalkan tanpa perbaikan kembalialam yang telah rusak itu. Contoh menyedihkan adalah bumi Papua yang habis dikeruk hingga hanya meninggalkan lubang-lubang super besar menganga danrusaknya tatanan adat akibat eksploitasi besar-besaran oleh Perusahaan Freeport, akankah hal ini juga terjadi di bumi Banten? 

Lantas pertanyaan yang muncul kemudian adalah; “Dimana tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan hak ulayat masyarakat adat Baduy sebagaimana tertera dalam PERDA Kab. Lebak Nomor 32 Tahun 2001?”   


Apakah Pemerintah Daerah pura-pura tidak mengetahui hal ini? Jika pemerintah tidak mampu mempertanggungjawabkan perlindungan yang dijanjikan maka sebagaimana amanat dalam Pasal 1 (3) diatas, masyarakat pun memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan tersebut. Hal ini setidaknya telah dilakukan oleh Suhada, Direktur Eksekutif ALIPP, yang menentang tegas pernyataan Komari, Kabiro Humas Pemprov Banten yang mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin berkaitan dengan eksplorasi Blok Rangkas. 


Suhadamenegaskan, "Jika pejabat di Pemprov Banten menyatakan tidak tahu menahu soal eksplorasi blok Rangkas, itu merupakan kebohongan publik. Sejak tahun 2008, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten sudah mendampingi kegiatan tersebut. Selain itu, pihak Ludin BV, menurut berita di media lokal, sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten di Pendopo,"(19/7/2012) (http://www.mediabanten.com/content/gubernur-banten-diminta-buktikan-janji-lindungi-baduy)  



(photo; SEBA BADUY 2013, pada acara ini Jaro Dainah sempat meminta Gubernur untuk turut menjaga kelestarian alam, tidak hanya di wilayah Baduy tapi juga wilayah Banten lainnya)


Kebohongan(terhadap) publik ini dapat dibuktikan jika kita membuka situs resmi Lundin Petroleum, salah satu perusahaan asing yang pada tahun 2013 akan melakukan eksplorasi pengeboran minyak di Blok Rangkas. Berikut ini petikan dari situs tersebut;There are six other exploration licences within proven petroleum systems. Acquisition and interpretation of 2Dand 3D seismic is ongoing with the aim to commence exploration drilling activities in 2013. Rangkas = 2,983Km2.. (http://www.lundin-petroleum.com/eng/operation_indonesia.php)  

Masyarakat Adat Baduy sejak dahulu kala secara turun temurun dan tidak terputus hingga saat ini hidup di atas Tanah Ulayat yang memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah atas lingkungan hidupnya karenanya melekat bersamaan dengan ini adalah Hak Ulayat, dimana masyarakat Adat Baduy memiliki kewenangan untuk mengambil segala manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya. Segala sesuatu yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat Baduy selalu berpatokan kepada kearifan dan kelestarian terhadap alam lingkungan hidupnya. Hak Ulayat inilah yang wajib untuk diberikan perlindungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.  Kehidupan Masyarakat Baduy yang bersahaja, sederhana dan tulus ini rupanya diartikan lain oleh pihak di luar Baduy dan pihak asing, ironisnya hal ini justrudifasilitasi/dilakukan oleh pemerintah daerah.



(peta Blok Rangkas, daerah ekplorasi minyak bumi di Bumi Banten. Sumber dari situs resmi Lundin BVttp://www.lundin-petroleum.com/eng/operation_indonesia.php)


Dapat kita lihat keluguan dan ketidakpahaman masyarakat Baduy ketika melihat upaya-upaya menuju rencana eksplorasi yang terjadi di bumi mereka, sebagaimana diungkapkan oleh AyahMursyid berikut ini;  “Kamiwarga Baduy kurang paham dengan kedatangan orang-orang dari Kota yang berkeliling Leuwidamar disekitar lahan Baduy untuk mengambil contoh tanah dan pengambilan data,” ujar Mursid saat dijumpai Bantenesia (27/6). (http://www.bantenesia.com/index.php/banten/item/868-perusahaan-minyak-swedia-australia-incar-lahan-adat-baduy)  


Ayah Mursyid, yang memiliki nama asli; Alim, merupakan Wakil Jaro Tangtu Cibeo, salah seorang tokoh masyarakat Baduy Dalam yang kerap menjelaskan segala sesuatu yang ingin diketahui oleh masyarakat dari luar Baduy, tugasnya seperti ‘Menteri Luar Negeri’ dalammelakukan hubungan dengan masyarakat dari luar Baduy. Dalam suatu kesempatan, Ayah Mursyid menjelaskan karakter masyarakat Baduy yang konsiten memegang teguh hukum adat dan menjaga kelestarian alam;“… Kami tetep teguh patuh keur ngalaksanakeun amanat wiwitan jeung kami tetep yakin Baduy tetep ayeum tentremnu penting ulah ngaganggu atawa diganggu jeung ulah ngarugikeun komo deui dirugikeun. Kami siap kerjasama jeung sasaha oge tapi anu aya manfaat kana kasalametan hirup balarea, kami mah patuh kana hukum jeung kahayang alam nu diciptakeun kunu maha kawasa.” (dalam buku; “Saatnya Baduy Bicara” Asep Kunia,S.Pd dan Dr. Ahmad Sihabudin, M.Si, Penerbit Bumi Aksara, halaman 12)    

Konsistensi dan keteguhan hati masyarakat Baduy ini disertai dengan keyakinan bahwa Baduy akan tetap lestari selama tidak saling mengganggu, tidak merugikan atau dirugikan, Masyarakat Baduy yang hidup di alam pegunungan bukan berarti tidak terbuka bagi pihak lain, bisa saja bekerjasama akan tetapi dengan syarat hanya bagi yang memberikan manfaat dan keselamatan umat lebih luas lagi, namun tetap harus berpegang teguh kepada hukum adat dan kehendak alam yang diciptakan oleh Yang Maha Kuasa.  


Inilah ajaran kearifan dari masyarakat Baduy yang berakar dari Amanat Buyut, diantaranya;
Gunung Teu MeunangDilebur = Gunung Tak Boleh Dihancurkan
Lebak Teu Meunang Dirusak = Lembah Tak Boleh Dirusak
Larangan Teu Meunang Dirempak = Larangan Tak Boleh Dilanggar
Buyut Teu Meunang Dirobah = Buyut Tak Boleh Dirubah
Lojor Teu Meunang Dipotong = Panjang Tak Boleh Dipotong
Pondok Teu Meunang Disambung = Pendek Tak Boleh Disambung
Nu Lain Kudu Dilainken = Yang Bukan Harus Ditiadakan
Nu Ulah Kudu Diulahkeun = Yang Jangan Harus Dinafikan
Nu Enya Kudu Dienyakeun = Yang Benar Harus Dibenarkan

(dapat dilihatdalam buku “Saatnya Baduy Bicara”) 



Demikian luhurnya kearifan falsafah hidup masyarakat Baduy dalam berkehidupan keseharian yang begitu dekat dengan alam, tak terpisahkan hubungan antara manusia dengan bumi, bumi tempat merekahidup-dihidupi-menghidupi. Terkait dengan rencana eksplorasi Blok Rangkas yangkemungkinan berada di sekitar wilayah masyarakat Baduy, kiranya Amanat Buyutjauh-jauh hari sudah disampaikan berupa petuah; “Gunung Teu Meunang Dilebur, Lebak Teu Meunang Dirusak” falsafahhidup menghargai dan menjaga kelestarian alam yang diamanatkan oleh leluhur inijelas memberikan wejangan dan peringatan bagi kita untuk tidak menghancurkangunung dan lembah jangan sampai dirusak, hal ini juga dapat dijadikan resepuntuk hidup selamat. Bahwa dalam memahami dan menjalani hukum adat tidak bisatidak, harus sesuai dengan ketentuan adat yang telah lestari sejak awalkehidupan telah diterapkan oleh leluhur masyarakat adat Baduy, tidak bisadikurangi-tidak dapat ditambahkan, berjalan apa adanya, “Lojor Teu Meunang Dipotong, Pondok Teu Meunang Disambung”.  
 
(photo copyright; Firman Venayaksa)

Kedudukan Masyarakat Adat dan Hukum Adat 


HukumAdat Baduy merupakan hukum tidak tertulis (lisan) namun kelestariannya tetapterjaga dengan budaya pitutur yangdisampaikan oleh leluhur, tetua adat kepada orang-orang pilihan dan masyarakat adatdalam waktu-waktu tertentu, hukum yang berlandaskan interaksi dengan alamsekitarnya.  FerryFaturokhman seorang akademisi dari UNTIRTA yang telah melakukan penelitianHukum Adat Baduy memaparkan bahwa pada prinsipnya larangan-larangan padamasyarakat Baduy dilandaskan pada filosofi dasar Baduy, lojor teu meunangdipotong, pondok teu meunang disambung (panjang tak boleh dipotong, pendektak boleh disambung). Menurut Jaro Dainah, konsep dasar ajaran di Baduy tersebutadalah keseimbangan alam, kelestarian alam, maka dengan demikian Baduymempunyai kewajiban untuk melestarikan alam dan tidak menentang hukum alam.  



Konsepdasar ini yang kemudian diimplementasikan dalam seluruh sendi kehidupanmasyarakat Baduy termasuk dalam berhukum. Dengan konsep ini kehidupankeseharian masyarakat Baduy dalam berinteraksi dengan alam sedapat mungkintidak merusak alam. Dalam pembuatan rumah misalnya, tanah yang menjadi landasantidak digali ataupun diratakan, sekiranya kontur tanah tersebut tidak rata makayang menyesuaikan adalah panjang pendeknya batu dan kayu yang menjadi pondasidan tiang utama. Hal serupa juga berlaku dalam menanam padi, masyarakat Baduytidak mengolah tanah menjadi sawah, namun mereka menanam padi huma/gogosehingga tanah tidak perlu dibajak/diolah seperti sawah pada umumnya. (HukumPidana Adat Baduy dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, FerryFaturokhman, Thesis Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2010) 


Celakanya daerah eksplorasi bisa jadi masuk ke dalam wilayah yang paling disakralkan oleh Warga Baduy, yaitu Hutan Salakadomas yang juga menjadi pusat ritual bagi Warga Baduy, tentu hal ini akan sangat merugikan Warga Baduy yang akan berpengaruh kepada semua dimensi tatanan religi, sosial, cultur dan ekosistem alam Baduy. Kekhawatiran ini bisa dilihat dalam liputan Republika ( http://www.republika.co.id/berita/nasional/nusantara-nasional/12/07/16/m79flh-isu-pertambangan-di-lebak-resahkan-suku-baduy)

Kedudukan Masyarakat Adat dan Hukum Adattelah diakui oleh Konstitusi Negara Republik, sebagiamana termaktub dalam UUD NRI1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 18B ayat (2)    :“Negara mengakui danmenghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haktradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”.  Selain itu pada Pasal 28I ayat (3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisionaldihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban 


Dalamkonteks masyarakat Baduy, terbukti selama ratusan tahun dapat menjagakeharmonisan hubungan baik sesama warganya ataupun terhadap alam lingkungannya.Hukum adat Baduy (termasuk didalamnya hukum pidana adat Baduy) terbukti dapatterselenggara tanpa adanya kesewenang-wenangan seperti yang terjadi pada abadXVIII di Perancis. Jika ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat Baduy, sanksiadatnya telah jelas dipahami oleh masyarakat Baduy dan menerima kepastian hukumyang akan diterima sebagai konsekwensi dari pelanggaran yang dilakukan. Padaprinsipnya hukum pidana adat Baduy menganut pula asas teritorial, namundemikian, keberlakuannya tidak penuh pada setiap delik dalam hukum pidana adatBaduy. Dengan demikian hukum pidana adat Baduy dapat dikatakan menganut asas teritorialyang bersifat quasi. Keberlakuan asas teritorial bagi warga di luar Baduy hanyapada delik-delik yang bersifat umum berlaku bagi masyarakat Baduy sepertipenganiayaan, mencuri, penipuan, mengambil foto, menggunakan alat mandi sepertisabun, shampo dan sebagainya. (Ferry Faturokhman, 2010 ) 


Negara Republik Indonesia sekalipunNegara hukum yang berpegang terhadap hukum tertulis (hukum postif) namunpenegak hukum wajib memperhatikan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.Begitu penting memahami hukum adat dalam upaya penegakan hukum, hal ini diaturdalam berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun dipahami dengan berbagaiistilah seperti; hukum tidak tertulis, hukum yang hidup dalam masyarakat,nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau rasa keadilan dalam masyarakat,sebagai berikut;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman. Pasal 20(1): Hakim sebagai alat Revolusi wajib menggali, mengikuti danmemahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan dari dalammasyarakat guna benar-benar mewujudkan fungsi hukum sebagai pengayoman.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan- Ketentuan PokokKekuasaan Kehakiman Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-KetentuanPokok Kekuasaan Kehakiman: Pasal 27(1): Hakim sebagai penegak hukum dan keadilanwajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalammasyarakat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.Pasal25 (1):128 “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusantersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili.Pasal28 (1): Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum danrasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan KehakimanPasal5: (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahaminilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal18B ayat 2 (amandemen ke 2):129 Negara mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai denganperkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalamUndang-Undang. Dalamupaya penegakan terhadap PERDA Kab Lebak Nomor 32 tahun 2001, tentunyadiperlukan sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran sebagaimanadiatur dalam Ketentuan Pidana, Pasal 9 (1) Setiap Masyarakat Luar Baduy yangmelakukan kegiatan mengganggu, merusak dan menggunakan lahan hak ulayatMasyarakat Baduy diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dendapaling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). 


Tidak hanya diakui dalam tata peraturan perundang-undangannasional, kedudukan masayrakat adat dan hukum adatnya juga diakui oleh MasyarakatInternasional, seperti contohnya dalam melalui ILO Convention 169 of June 27,1989: Convention Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries,memberikan pedoman perlindungan bagi masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam;Article 2 (1) Governments shallhave the responsibility for developing, with the participation of the peoplesconcerned, co-ordinated and systematic action to protect the rights of thesepeoples and to guarantee respect for their integrity.2. Such action shall includemeasures for:(a) ensuring that members of thesepeoples benefit on an equal footing from the rights and opportunities whichnational laws and regulations, grant to other members of the population.(b) promoting the full realisationof the social, economic and cultural rights of these peoples with respect fortheir social and cultural identity, their customs and traditions and theirinstitutions;(c) assisting the members of thepeoples concerned to eliminate, socio-economic gaps that may exist betweenindigenous and other members of the national community, in a manner compatiblewith their aspirations and ways of life. 


Selanjutnya, UnitedNation Permanent Forum on Indigenous People yang dibentuk pada tahun 2000mengesahkan United Nations Declaration of the Rights of Indigenous People (UNDRIP)pada 12 September 2007, di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang ikutmenandatanganinya. Dalam Deklarasi ini telah diakui secara rinci hak-hakmasyarakat hukum adat baik yang bersifat individu maupun kolektif, mulai daribidang ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lainnya. Dengan demikian, negaraIndonesia memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi(to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak masyarakathukum adat yang telah dijamin di dalam Deklarasi tersebut.(Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, M. Akil Mochtar)  
Kedudukan dan Pengakuan terhadap HakUlayat dan Kekayaan Alam  


MasyarakatInternasional telah mengakui keberadaan dan kedudukan Masyarakat Adatsetidaknya melalui; The Conventionconcerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries, 1989. The Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 2007. The Rio Declaration on Environment and Development, 1992, jika dukungan MasyarakatInternasional sedemikian kuatnya maka sudah menjadi kewajiban utama pemerintahkita dalam memberikan segala bentuk perlindungan mengenai hal ini, dimulai dariKebijakan Publik (public policy) yangberbasis kepada konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution). 


Dalamkonteks Indonesia, pada pokoknya, wacana konstitusi hijau dan ekokrasi dapatdikatakan tercermin dalam gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia sertakonsep demokrasi ekonomi dalam UUD 1945. Wacana konstitusi hijau ini mulaimuncul diakhir abad ke-20 dan awal abad-21 ketika orang merasa sangat risaudengan lambatnya respons konkret pemerintah negara-negara konstitusional akanpentingnya memelihara lingkungan hidup agar kelangsungan hidup umat manusiadapat terjamin berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Penuangankebijakan lingkungan (green policy) kedalam produk perundang-undangan jugabiasa diterjemahkan dalam bahasa inggris greenlegislation. Karena itu, jika norma hukum tersebut diadopsi ke dalam teksundang undang dasar, maka itu disebut greenconstitution. Konsepsi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagaiekokrasi (ecocracy) dapat digunakanuntuk melengkapi khasanah pengertian yang tercermin dalam istilah-istilah democracy, monocracy, dan theocracy yang sudah dikenal selamaini. Sebagaimana tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4)-nya,UUD 1945 pasca reformasi merupakan salah satu contoh dari the green constitution yang dimaksudkan. (Green Constitution, Prof.Jimly Asshiddiqie, SH, Rajawali Press, 2009) 


Masyarakat Adat yang hidup dalam suatudaerah secara turun temurun dan tidak terputus serta masih terus menjalanihukum adatnya maka melekat juga Hak Ulayat bagi masyarakat Adat tersebut,pengakuan terhadp hal ini sudah diatur dalam berbagai aturan baik dalamKonstitusi maupun di levelperundang-undangan di bawah UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadapmasyarakat hukum adat tersebut sebagi contohnya dimuat di dalam Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998,  Pasal 41; “Identitasbudaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,selaras dengan perkembangan zaman.”  


UUNomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,  Pasal 3; “Denganmengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat danhak-hak yang serupa itu dari masyarakatmasyarakat hukum adat, sepanjang menurutkenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengankepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa sertatidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yanglebih tinggi.  


Sementarapada bagian Penjelasan; Ini berartibahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yangkemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa- sebagai keseluruhan, menjadi hak puladari bangsa Indonesia, jadi tidak sematamata menjadi hak dari para pemiliknyasaja. Demikian pula tanah-tanah didaerah-daerah dan pulau-pulau tidaklahsamata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutansaja. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi,air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yangdiangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruhwilayah Negara. 


Perlu juga kita cermati pengaturan mengenai hutanadat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanankonsideran c. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia,harus menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat, adat dan budaya,serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional Pasal1 (6)Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.Pasal 4 (3)Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjangkenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengankepentingan nasional.Pasal 5 (3) Pemerintahmenetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); danhutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yangbersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.Pasal 17 (2)Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan denganmempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerahaliransungai,sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukumadat dan batas administrasi pemerintahan.Pasal34 Pengelolaankawasan hutan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8dapatdiberikan kepada:a.masyarakat hukum adat,b.lembaga pendidikan,c.lembaga penelitian,d. lembaga sosial dan keagamaan. 


Lebih khusus lagi undang-undang ini mengaturmengenai masyarakat adat dalam Bab IX Masyarakat Hukum Adat, Pasal 67 (1)Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannyaberhak:a.melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakatadat yang bersangkutan;b.melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidakbertentangan dengan undang-undang; danc.mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.(2)Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  


Kiranya kita perlu mencermati pengaturan laranganmelakukan eksplorasi minyak bumi dan gas sebagaimana diatur dalam UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, pada Pasal 11(3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat palingsedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu :a.penerimaan negara;Terlihat kesan kuat bahwa undang-undang iniberorientasi kepentingan ekonomi semata dengan menempatkan perihal penerimakeuangan Negara berada pada bagian pertama yang harus dipenuhi kewajibannya,sementara berkaitan dengan kedudukan masyarakat adat dan hak ulayatnya beradapada urutan paling bawah, tertera dalam huruf  (p) pengembangan masyarakat sekitarnya danjaminan hak-hak masyarakat adat. Sedangkandalam Pasal 33 (3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapatdilaksanakan pada : a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempatumum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milikmasyarakat adat;  


Namun dalam penjelasan pasal 33 Ayat(4) Khusus tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci dan tanah milikmasyarakat adat, sebelum dikeluarkan izin dari instansi Pemerintah yangberwenang perlu mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.   


Menilikkembali kedua berita di atas yang mengungkap rencana eksplorasi minyak bumi diblok Rangkas, serta memperhatikan pengakuan dari pihak pemerintah daerahsetempat dan terlebih merasakan ungkapan hati masyarakat adat Baduy yang tidakpaham persoalan ini, sementara rencana eksplorasi yang dinyatakan telahmengantungi izin (license) sebagaimanadiinformasikannya rencana tersebut pada situs resmi perusahaan Lundin BV, darihal-hal rumit yang akan mengancam kelestarian alam Banten, khususnya mengancamkedamaian masyarakat adat Baduy, kiranya adakah Pemerintah Daerah kita memilikikomitmen untuk melindung warga negaranya, warisan agung kebudayaan leluhur dan lingkunganalam?                   




Bahan Rujukan

1.     AsepKunia, S.Pd dan Dr. Ahmad Sihabudin, M.Si, Saatnya Baduy Bicara, Penerbit BumiAksara, 2010
2.     Akil Mochtar, Perlindungan HakKonstitusional Masyarakat Hukum Adat,
3.     FerryFaturokhman, Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya Dalam Pembaharuan HukumPidana, Thesis Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2010
4.     Prof.Jimly Asshiddiqie, SH, Green Constitution, Rajawali Press, 2009
6.     Gubernur Banten Diminta BuktikanJanji Lindungi Baduyhttp://www.mediabanten.com/content/gubernur-banten-diminta-buktikan-janji-lindungi-baduy
9.      Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
10. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
13. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-KetentuanPokok Kekuasaan Kehakiman
14. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 TentangKekuasaan Kehakiman.
15.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
16.  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
17.  Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 TentangPerlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy

Kamis, Oktober 25, 2012

Cangkir Takdir yang Kau Selami



Cangkir Takdir yang Kau Selami
; Kepada kawan Ridwan Mahadi

Kau – Aku,
Hanya komposisi acak abjad belaka
Kau mengaku Aku
Aku meracau Kau
 Permasalahan acak abjad belaka

Kita yang keparat pada tikam malam gagu
Mencandu rindu: dada dadu
Meracau parau: mengacau suara surau
Mengacak cekak: lacak jejak cicak terjebak

Bagi Kau-Aku;
Kopi adalah candu
Kretek adalah candu
Gelek? Hanya candu bagimu
Tapi tidak untuk Aku!

Kau - Aku
Abjad yang teracak
Menjelma cicak
Terjebak dalam cangkir kopi sisa semalam suntuk
Menyesali godaan gombal ampas kopi tubruk
Tak sanggup melompat cangkir takdir; merangkak

Tak peduli menjadi pandir
Ayo, kita berenang dalam cangkir takdir
Masa bodoh serupa Narsiscus
Tak urus dengan wajah tak becus
Setaraf Megaloman insomnia dalam waham Megalomania
Sudah, Mari berjoget India!

Aih, ini candu kopi kenangan
Biar kita nikmati ini takdir meruang cawan
Berendam semalaman pada ampas menggenang
Hitam memang
Sudah, cecapi saja rasa manis ini godaan

Wahai Cicak Laut,
Kita acak ini abjad tak berurut!
Butut!
Kentut!


Koelit Ketjil
Serang, Ramadhan ke empat belas, tahun ke seribu empat ratus tiga puluh dua, selepas Rasul hijrah

Cicak Laut (merampok gelar yang diberikan Kawan Ari KPIN untuk Kawan Ridwam Mahadi, jika kau ingin ganti nama lagi, sebaiknya pakai saja tapi INI YANG TERAKHIR!) :p

Sabtu, September 15, 2012

BELAJAR MENJADI PEMBUNUH BAYARAN LEWAT FILM ‘THE MECHANIC’





BELAJAR MENJADI PEMBUNUH BAYARAN

LEWAT FILM ‘THE MECHANIC’

 

 

Amat Victoria Curam

Victory Loves Preparation

-terpahat dalam pistol Harry M McKenna,The Mechanic-

 

 

Jika kawan-kawan ingin belajar menjadi pembunuh bayaran professional maka film The Mechanic bisa dijadikan referensi dan inspirasi. Film arahan Sutradara Simon West, diperkuat alur ceritanya oleh Lewis Jhon Carlino, film ini mengisahkan tentang kehidupan pembunuh bayaran Arthur Bishop (Jason Statham) yang selalu melakukan misi pembunuhannya dengan sangat terencana dan sedetail mungkin, bahkan untuk melakukan satu misi saja, Arthur harus melakukan serangkaian perencanaan terinci seperti; penelusuran jati diri korban yang akan dijadikan target (riwayat hidup, riwayat medis, alamat, pekerjaan, hobby, makanan, tempat nongkrong, kebiasaan sehari-hari, catatan kejahatan dan hal detail lainnya), pengamatan lapangan sebagai jalur eksekusi dan pelarian, pengambilan gambar dan banyak detail lain yang dia lakukan, segala info yang diperlukan tersimpan aman di balik lemari tersembunyi, bahkan Arthur Bishop hidup menyendiri di sebuah danau yang sepi.

 

 

Hal terpenting dalam melakukan tugas (assignment) pembunuhannya adalah senjata yang akan digunakan untuk membunuh tapi tidak melulu harus menggunakan senjata api karena bagi Arthur “Pulling a trigger is easy. The best jobs are the ones nobody even knows you were there.” Sebagai professional assassin Arthur selalu bertindak seolah aksi pembunuhan yang dia lakukan adalah murni kecelakaan seperti tenggelam di kolam renang, kecelakaan lalu lintas, tewas di makan ikan hiu, serangan jantung atau bahkan sengaja merancang agar pembunuhan yang dilakukannya terkesan mengarah kepada pihak lain yang melakukan pembunuhan tersebut.  

 

 

Kisah dalam film menjadi lebih menarik ketika Arthur Bishop harus menjadi mentor bagi pembunuh bayaran pemula (The Rookie Mechanic), adalah Steven McKenna (Ben Foster)  yang akan dibimbing oleh Arthur. Steve adalah anak dari mendiang Harry M McKenna (Donald Sutherland) yang juga merupakan mentor bagi Arthur ketika mengawali karirnya, namun sebagai pembunuh bayaran professional Arthur terpaksa harus membunuh Sang Mentor. Ini merupakan assignment terberat yang pernah dilakukan oleh Arthur bahkan Dia perlu melakukan konfirmasi ulang ketika  pertama kali mendapatkan perintah misi dari ‘The Company’ Cobol Engineering, sebuah perusahaan fiktif, yang disampaikan secara rahasia itu melalui iklan lowongan kerja montir (mechanic) yang dimuat dalam dunia maya tentunya dengan kode yang hanya mereka ketahui karena terkesan seperti iklan lowongan pekerjaan biasa. Harry dianggap membahayakan ‘the company’ karena telah membocorkan rahasia ‘perusahaan’ kepada pihak lain sebagaimana disampaikan oleh The Boss, Mr Dean (Tony Goldwyn).

 

 

Keahlian yang dimiliki oleh Arthur semuanya berkat bimbingan Harry yang menurunkan segala ilmu membunuhnya kepada sang murid. Melihat profil Harry yang diperankan oleh Donald Sutherland mengingatkan Saya kepada Edwin H Sutherland, salah satu tokoh Kriminolog berpengaruh dalam Ilmu Kriminolog. Saya tidak mengetahui apakah ada hubungan kekerabatan antra keduanya tapi kisah dalam film The Mechanic ini sangat sarat hubungannya dengan teori-teori dalam Ilmu Kriminologi, setidaknya ada dua teori besar Edwin H Sutherland; ‘The Differential Association’ dan ‘White Collar Criminality’.

Arthur yang memiliki keahlian membunuh dari Sang Mentor dapat dikaji dari preposisi teori ‘The Differential Association’ yang digagas oleh Edwin H Sutherland (selanjutnya akan digunakan inisial EHS) dalam bukunya ‘The Principal of Criminology’ 1934,  sebagai berikut;

 

  • bahwa menurut EHS, perilaku kriminal dapat dipelajari oleh siapapun (Criminal behavior is learned), dapat kita lihat dengan bahwa keahlian Arthur setelah diajarkan oleh Harry kemudian Arthur melatih Steve.

 

          Melalui proses berkomunikasi dan interaksi dengan orang lain maka pembelajaran perilaku kriminal dapat terjadi (Criminal behavior is learned in interaction with other persons in a process of communication). Steve mendapatkan ilmu membunuh secara professional dengan gaya komunikasi bimbingan Arthur yang tersusun sempurna, baik melalui obrolan langsung maupun komunikasi via telepon seluler.

 

          Hal terpenting bahwa proses pembelajaran ini terjadi pada kelompok orang yang memiliki kedekatan satu sama lain (The principal part of the learning of criminal behavior occurs within intimate personal groups). Arthur tidak akan dengan serta merta menurunkan ilmu membunuhnya kepada orang lain, pilihan mencari generasi penerus jatuh kepada Steve bukan semata-mata mengikuti keinginan Steve untuk menjadi pembunuh professional. Arthur menurunkan ilmunya kepada Steve karena Dia merupakan anak dari Sang Mentor, Harry McKenna.

 

(Sang Mentor mengajari teknik menembak efektif dan tepat target)

 

          Preposisi EHS berikutnya adalah bahwa dalam proses pembelajaran perilaku kriminal tersebut sudah termasuk teknik melakukan kejahatan, bisa merupakan teknik yang sulit, namun adakalanya hal yang mudah, dan tertuju pada target, motif, rasionalisasi dan sikap yang khusus (When criminal behavior is learned, the learning includes: (1) techniques of committing the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple, (2) the specific direction of the motives, drives, rationalization and attitudes). Hal ini bisa kita lihat betapa telatennya Arthur membimbing Steve dimulai dengan cara memahami siapakah ‘the mechanic’ itu?  Dengan singkat Arthur menjelaskan; do the assignment, designated target (melakukan perintah pembunuhan dengan target yang telah ditentukan) selain itu juga diajarkan bagaimana bersikap, kebiasaan, banyak membaca, kedisiplinan, pengamatan yang sabar, melakukan segala sesuatu dengan terencana, hingga peningkatan skill menggunakan senjata api dan penggunaan obat serta peralatan medis semua memiliki satu tujuan terinci; membunuh tanpa jejak.


 

(belajar teknik menghilangkan nyawa tanpa kekerasan melalui suntikan adrenaline)


  Preposi EHS lainnya berkaitan dengan pemahaman pelaku tindak kriminal terhadap hukum yang berlaku yang digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum, namun ada satu preposisi menarik yang erat kaitannya dengan judul film  ini; The process of learning criminal behavior by association with criminal and anti criminal patterns involves all of THE MECHANISM* that are involved in any other learning (* penggunaan huruf balok dan cetak tebal dari saya, sekedar penegasan keterkaitan dengan judul film The Mechanic ini). Segalanya bergerak secara mekanis yang melibatkan semua proses pembelajaran baik yang berhubungan dengan kejahatan maupun ilmu biasa, bahwa akan akan keterkaitan dari Steve mempelajari ilmu kedokteran khususnya mengenai obat-obatan, toksikologi (ilmu tentang racun), begitu juga ketika Steve harus mampu belajar dan menguasai peralatan tali temali seperti layaknya untuk mendaki gunung, juga pengamatan terhadap target dengan kebiasaan, gesture, bahasa tubuh dan prilaku seksual yang mengarah kepada orientasi seksual tertentu yang kesemua pemebelajaran yang didapatkan dijadikan pelengkap untuk tercapainya tugas pembunuhannya.


***bersambung dulu deh.... 

Kamis, Juni 21, 2012

Menggelindinglah, Gad!



Menggelindinglah, Gad!

bahwa Gad ketahui bumi ini bulat
bahwa postur tubuhmu yang tak terlalu membulat
dan Gad ketahui lewat pelajaran sekolah, bumi ini pun tak sepenuhnya bulat
Bahwa Gad ketahui namamu JAGAD, Lebih besar dari bumi,
bahwa perjalanan hidup serupa gelinding roda; kadang di atas -kadang di tengah - kadang di bawah
bisa jadi akan berjumpa lagi di posisi bawah
tapi lihatlah sudah berapa meter, sudah berapa kilometer yang telah Gad tempuh

Menggelindinglah dalam duniamu sendiri

Layaknya kedelapan roda bulat berjajar yang menggelindingkan kesenanganmu
Ingatlah sama halnya seperti saat Gad menggelinding,
sepasang sepatu rodamu hanya untukmu seorang
Begitu juga proses terjadi tubuh bulatmu, rahim bunda hanya cukup untukmu seorang

Maka bersiaplah menggelinding sendiri dalam jalan hidupmu

Belajarlah untuk menggunakan sepatu rodamu sendiri tanpa bantuan ayah
Baiklah, ketika Gad mulai berdiri dengan kedua kaki berrodamu ayah memang akan memapahmu
tapi sebatas itu saja, agar Gad tau bahwa ayah akan selalu menjadi pegangan awalmu
Ayah akan melepasmu dalam perlahan, asal Gad ingat tak perlu langsung berjalan jumawa
Rendahkan sedikit posisi postur tubuhmu

agar Gad tau dalam jagad rayamu terdapat lapis-lapis langit

prinsip bersepatu rodamu adalah mencari kesenangan maju ke depan
tak harus lurus ke depan dengan teknik straight forward
karena jalan hidup pun kelak berliku
tapi perlahan Gad akan pelajari forward snake teknik,

belajar dari seisi jagad rayamu, meniru gerak ular; meliuk-liuk

Ada kalanya Gad akan melangkahkan kedua kaki berodamu beriringan
Tapi dalam jalan jagad rayamu, tak selamanya harus beriringan,
biarkan kaki kananmu memandu di depan layaknya teknik forward snake
tapi beri juga kesempatan kaki kirimu memimpin
bahkan biarkan mereka bergantian sebagaimana saat Gad pelajari forward cris-cros,
agar Gad paham, tak selamanya kanan pertanda kuat, kanan itu baik, kanan adalah pemimpin,

kiri atau kanan hanya asumsi orang kebanyakan belaka, Gad

Jagad sendiri yang tentukan kaki beroda mana yang terlebih dahulu menggelinding
bahwa maju ke depan tidak harus dengan badanmu mengarah ke depan
Gad akan pahami lewat teknik backward snake, meliuk maju dengan punggung terlebih dahulu
Tunjukkan bahwa punggungmu pun sekokoh dadamu, ke depan, maju!
 Ingat, tak perlu melulu kaki kananmu berperan, biarkan kaki kirimu juga berekspresi

Bahkan tak selamanya kedua kakimu menjadi penumpu hidupmu,





Maksimalkan semua potensi diri Gad,
kuatkan kaki Gad lewat one foot forward atau Gad boleh maju memunggungi dan bertumpu pada satu kaki, kiri atau kanan, Gad yang tentukan itu
Meliuk, lurus, silang-menyilang silakan lakukan secara improvisasi,

tapi ingat perlu juga stop sesaat, Gad!

Di awal perjalanan pasti Gad perlu rem karet di bagian tumit kaki beroda Gad
perlu  Gad pahami bahwa rem sesungguhnya ada dalam keinginan Jagad sendiri,
Jagad bisa gunakan teknik V stopp dengan mempertemukan kedua kaki berodamu
Atau dengan seketika memajukan kaki kanan Gad saat T stopp

tentunya Jagad sudah paham kapan harus berhenti dan dalam kondisi bagaimana itu semua

penanda kerucut kecil adalah batasan yang harus Gad jadikan patokan melaju luruskah, meliuk satu persatu di antara cones itu, dua sekaligus, meliuk lalu lurus lakukan apapun, asalkan Gad selalu mematuhi batasan itu
jika Gad pahami bentuk dasar dari cones itu adalah segitiga,
bahwa; ada Jalanan – ada Jagad dengan roda-rodamu, yang sejajar posisinya – dan ingat ada Tuhan

Jagad tak perlu melihat ke atas untuk melihat Tuhan

Jagad tentunya telah melihat jagad raya sekitarmu, Banyumanik hingga Simpang Lima
Tak selamanya jalan di seputaran Semarang bahkan di belahan jagad mana pun berupa jalan datar
Jagad harus menempa diri untuk juga menghadapi jalan mendaki
Bahwa untuk up hill kaki-kakimu harus kuat Gad!
Bahwa untuk down hill, Jagad tak perlu ragu menggelinding
Laju terus, pacu ke delapan rodamu agar Gad tidak tergoncang
Agar Gad mampu mempersiapkan kecepatan yang diperlukan menghadapi jalanan mendaki itu
Tak perlu takut untuk jatuh Gad!

karena jatuh itu sexy, Gad

angka sebelas terbentuk dari dua angka; 1 dan 1
bahwa kaki Gad pun; 1 kanan dan 1 kiri
bahwa sepatu beroda Gad juga; 1 sepatu beroda 4 di sebelah kiri dan 1 lagi di sebelah kanan
bahwa orang tua Gad; 1 ayah dan 1 ibu, jaga ayahmu jangan sampai minta tambah ibu!
Bahwa anak dari ayah dan ibu; 1 Jagad dan 1 Gayuh, bolehlah Gad minta tambah 1 lagi untuk ini

Jika kelak tahun depan menjadi dua belas, biarlah Oom KK yang pikirkan lagi perumpaannya

Nikmatilah hidup dalam jagad rayamu
Menarilah dengan kedelapan roda di kaki Gad

Menggelindinglah dalam Jagadmu
menggema menjadi Gentha bagi dirimu, bagi adikmu, bagi ayah-ibu dan bagi jagad rayamu





*** special untuk Keponakanku, Gentha Jagad ***


Oom Koelit Ketjil
Pensiunan inline skate lover
-Se[ma]rang, 23 Januari 2012-

Jumat, Maret 09, 2012

Nike Agustina Ramadhan Berhak Untuk Sehat dan Ceria Kembali


(foto courtesy FBN)

Hak anak untuk sehat dan kembali ceria tidak dapat dihalangi oleh siapapun dan dengan dasar alasan apapun! Hal ini berlaku juga bagi seorang bocah bernama Nike Agustina Ramadhan berusia berusia 6 bulan penderita hydrocephalus asal Cilegon, Banten.

Sungguh malang nasib seorang bocah bernama Nike Agustina Ramadhan (6 bulan) penderita Hidrocephalus anak dari pasangan Muksin (35) dan Rohayati (23) warga tidak mampu asal kampung Pasir Seureuh, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan-Cilegon, ini. Ketika pertamakali ditemukan oleh beberapa orang relawan yang bergerak di Fesbuk Banten News (FBN), Nike yang masih bayi terlihat sangat memprihatinkan dengan kondisi lingkaran kepalanya sudah sangat membesar, ukurannya sudah melebihi 2 kali kepala orang dewasa, serta urat-urat di seputar kepalanya terlihat menonjol. Bahkan dua kelopak matanya seakan tertarik oleh urat-urat kepalanya, sehingga kedua bola matanya tidak bisa melihat dengan sempurna. Akibat latarbelakang ekonomi yang kesusahan Nike tinggal bersama Ibunya, Rohayati, di sebuah rumah kontrakan di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, ibu Nike mengatakan, mulai merasakan perbedaan pada kepala anaknya semenjak Nike berusia dua bulan, sebagaimana dilansir oleh Banten Pos Online[1] dan Fesbuk Banten News[2].

Dalam perjalanannya kawan-kawan Relawan dari FBN terus melakukan advokasi dengan melakukan pendekatan secara langsung kepada pihak keluarga, dinas-dinas terkait serta melakukan jejaring gerakan sosial kepada masyarakat luas melalui berbagai media massa dan jejaring sosial di dunia maya. Segala upaya telah dilakukan mulai dari pencarian rumah Nike, membujuk pihak keluarga agar Nike bisa dilakukan upaya pengobatan yang layak, menghubungi Dinas Sosial setempat, mengupayakan JAMKESDA dan persyaratan administratif lainnya, hingga aksi penggalangan kepedulian bagi Nike.

Upaya tersebut setidaknya membuahkan titik terang bagi upaya pengobatan Nike hingga mendapatkan rujukan kepada Yayasan Sayap Ibu yang berlokasi di daerah Bintaro, Tangerang. Pada hari Rabu malam, 29 Februari 2011, dihantarkan oleh Relawan FBN, Nike diterima dengan baik, bahkan pihak yayasan yang konsern terhadap kesehatan anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu ini, menyatakan bersedia memfasilitasi segala bentuk penanganan medis hingga sampai tahap operasi.

Kerja keras kawan-kawan Relawan FBN cukup membuat puas dan bangga dalam diri para relawan malam itu karena Nike telah berada dalam penanganan yang tepat, namun ketika keesokan harinya, salah seorang relawan dihubungi oleh Muksin (35), ayah kandung Nike. Nada keras, lontaran kekecewaan disertai ancaman diucapkan oleh Muksin yang merasa tidak terima dan seolah dilecehkan dianggap tidak diakui keberadaannya karena tidak dimintai izin perihal penanganan anaknya bahkan para relawan akan dituntut untuk dimintai pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terkait keselamatan hidup Nike. Hal ini sesungguhnya hanya karena kesulitan berkomunikasi antara Relawan dengan Muksin dikarenakan Muksin tengah berhadapan dengan hukum, sehingga sulitnya akses komunikasi sementara jeda waktu yang ada setidaknya dalam pandangan para relawan ‘dituntut’ untuk melakukan tindakan cepat. Melihat kondisi yang memprihatikan dan telah mendapatkan izin dari ibunda Nike, bahkan Kakek dan Nenek dari Nike memberi restu maka berangkatlah mereka ke Yayasan Sayap Ibu yang berlokasi di Bintaro, Tangerang, tapi apa mau dikata, sepertinya harapan Nike untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yang layak hanya akan menjadi mimpi.

Emosi dan kekhawatiran Muksin selaku orang tua bisa saja dianggap sebagai hal yang wajar, akan tetapi jika melihat manfaat yang lebih besar lagi demi kepentingan kesehatan terbaik bagi Nike, sudah selayaknya, Muksin harus menyadari hal ini dan turut merelakan, mendukung, mendoakan serta seharusnya berterimakasih karena masih ada pihak lain yang peduli terhadap kondisi anaknya. Saya yakin para relawan bergerak tanpa berharap pamrih atau imbalan apapun, cukup melihat Nike tertangani oleh pihak yang tepat, itu saja. Sementara di sisi lain, keadaan ekonomi dan posisi Muksin yang tengah berhadapan dengan hukum maka secara otomatis dapat menghambat segala upaya penanganan perbaikan kesehatan bagi Nike, sekalipun Muksin beralasan bahwa Dia tengah mengupayakan cara alternatif yang sulit untuk diterima oleh akal sehat di jaman modern seperti sekarang ini, yaitu MEMINDAHKAN PENYAKIT NIKE KEPADA SEEKOR AYAM!

Sesungguhnya saya secara pribadi sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami oleh semua pihak yang terlibat dalam upaya advokasi kesehatan bagi Nike, karena hal ini juga pernah saya alami ketika berupaya melakukan hal serupa bagi Alenta (3 tahun) yang juga menderita penyakit hydrocephalus yang berasal dari daerah Rangkasbitung, Banten. Saya juga pernah membuat catatan pengalaman mengenai upaya ini.[3]

( foto saat almh. Alenta (3 thn) penderita hydrocephalus yang sempat dirawat di Yayasan Sayap Ibu, namun orangtua menarik pulang Alenta, tak lama kemudian Alenta kembali kepangkuan Yang Maha Merawat)

Hak Nike Dilindungi oleh Hukum

Hak Nike untuk sehat dan kembali ceria merupakan hak anak bangsa yang harus diberi perlindungan hukum sebagaimana hal ini diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 (UUHAM), dalam konsideran huruf b;

“Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.”

Hak asasi manusia merupakan hak yang kodrati memiliki sifat non derogable human right yang mengandung arti tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun baik oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Pengertian HAM tersebut tidaklah terbatas oleh usia, jenis kelamin maupun kondisi ekonomi bahkan kesehatan seseorang, terlebih seharusnya perlindungan HAM lebih ditingkatkan lagi bagi mereka yang terabaikan atau diabaikan, terlemahkan atau dilemahkan oleh kondisi ekonomi.

Spirit HAM tersebut kemudian diadopsi dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), jika menilik batasan usia yang diatur dalam undang-undang ini maka Nike sebagai Warga Negara yang baru berusia sekitar 6 bulan, tentunya berhak dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur oleh Pasal 1 (12);

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.”

Pengaturan dari kedua Undang-undang yang saling terkait ini lantas menimbulkan konsekuensi bahwa segala bentuk dan proses perawatan serta pelayanan kesehatan bagi Nike adalah hak kodrati yang tidak dapat simpangi oleh siapapun (non derogable human right) sebagaimana hal ini diperkuat/diatur dalam UUPA, Pasal 8;

“Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”

UUPA yang memiliki semangat dasar diantara adalah; “kepentingan terbaik bagi anak”, memberikan perhatian khusus untuk anak-anak seperti Nike ini, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 (15) dan Pasal 59, diantaranya memberikan perlindungan khusus yang diberikan kepada anak dalam situasi;

  1. anak korban kekerasan,
  2. anak yang menyandang cacat,
  3. anak korban perlakuan salah dan
  4. anak korban penelantaran.

Melihat begitu banyak kasus kekerasan terhadap anak dan amanat undang-undang ini maka Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA) menganggap perlu dibuatnya sebuah pedoman yang diperkuat dengan Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.

Dalam pedoman ini terdapat pengertian mengenai Kekerasan Terhadap Anak, yaitu; setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya;.[4]

  1. kesengsaraan atau
  2. penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis,
  3. penelantaran dan
  4. perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.

Siapa sajakah yang berpotensi melakukan kekerasan tersebut?

  1. orang tua,
  2. keluarga dekat,
  3. guru, dan
  4. pendamping.

yang merupakan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya.

Demikian jelasnya segala upaya perlindungan harus diberikan kepada Nike, mengingat nyata-nyata bahwa Nike berada diposisi sebagai anak korban kekerasan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya dengan menarik kembali Nike dari tempat yang memberikan pelayanan kesehatan yang jauh lebih layak dan terjamin serta dilakukan oleh pihak-pihak professional yang kompeten di bidangnya bahkan siap difasilitasi hingga operasi, namun hal ini ditolak oleh Ayah Nike sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, serta mengancam integritas tubuh Nike.

Tindakan penolakan dari Ayah Nike ini tergolong dalam perbuatan penelantaran dan perlakuan buruk, tragisnya hal ini dilakukan oleh orang tuanya memiliki kuasa asuh atas anak tersebut. Hal ini dipertegas dalam Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan diatas yang memberikan batasan bahwa; “Perlakuan salah terhadap anak adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab dan/atau mereka yang memiliki kuasa atas anak, yang seharusnya dapat dipercaya yaitu orang tua, keluarga dekat, guru, pembina, aparat penegak hukum, pengasuh dan pendamping”. Demikian halnya bahwa; “Penelantaran anak adalah tindakan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual.” Kedua batasan ini mengadopsi dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang telah diakui oleh seluruh dunia.

Penelantaran; merupakan tindakan kekerasan yang dialami anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual dari orang yang memiliki kewenangan atas anak tersebut. Adapun bentuk penelantaran tersebut antara lain pengabaian terhadap kebutuhan dan keinginan anak, membiarkan anak melakukan hal-hal yang akan membahayakan anak, lalai dalam pemberian asupan gizi atau layanan kesehatan, pengabaian pemberian pendidikan yang tepat bagi anak, pengabaian pemberian perhatian dan kasih sayang dan tindakan pengabaian lainnya.

Tindakan penolakan Muksin atas upaya perawatan dan pengobatan Nike yang akan difasilitasi lembaga yang kompeten yakni RS Fatmawi, bahkan Muksin akan mengupayakan pengobatan alternatif oleh seorang tabib dengan metode pemindahan penyakit Nike kepada ayam, jelas-jelas merupakan perlakuan yang salah dan dengan sendirinya Muksin juga telah melakukan penelantaran terhadap Nike karena telah dengan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar Nike yaitu untuk hidup sehat!

Penyakit yang diderita oleh Nike terjadi akibat akumulasi abnormal cairan cerebrospinal di dalam otak. Cairan ini sering meningkatkan tekanan sehingga dapat memeras dan merusak otak. Pada normalnya cairan otak itu diproduksi dan diserap dengan seimbang. Jadi, begitu serapannya terganggu akibat suatu proses, seperti penumpukan cairan di otak, sehingga terjadi pembesaran di sekitar kepala atau lazim dikenal dengan Hydrocephalus. Penyakit ini sering ditemukan (90 persen) pada anak berusia di bawah 6 tahun yang hidup dalam keadaan keluarga yg tidak mampu secara ekonomi. Penyebab penyakit ini bermacam-macam, dapat berhubungan dengan beberapa sebab termasuk cacat sejak lahir, pendarahan di otak, infeksi, meningitis, tumor, atau cedera kepala.[5]

Melihat kondisi Nike yang baru berumur sekitar 4 bulan dan tanda-tanda penyakit ini mulai terlihat sejak usia 2 bulan maka besar kemungkinan penyakit ini merupakan cacat sejak lahir. Undang-undang Perlindungan Anak memberikan perhatian khusus bagi anak yang memiliki kecacatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. Begitu juga dalam UUPA Pasal 1 (15), Pasal 9 (2), Pasal 12, Pasal 51, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 70.

Hal ini bukan permasalahan sepele yang dapat diabaikan begitu saja karena prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan perlindungan anak ini telah berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahkan turut memasukkan prinsip-prinsip dasar universal sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak.

Adanya hukum yang merupakan perwujudan kesepakatan bersama yang memiliki tujuan luhur agar terciptanya ketertiban (order), perlindungan masyarakat (social defence) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) maka mau-tidak mau, suka-tidak suka, hukum akan melakukan intervensi kepada ranah pribadi dan domestic setiap orang sesuai dengan koridor yang telah ditentukan. Begitu juga halnya di bidang perlindungan anak, kekuasaan hukum bahkan dapat membatasi hak dan kewenangan orang tua terhadap anak yang hidup bersama mereka, ini menunjukkan bahwa anak yang hidup dalam sebuah rumah tangga tidak mutlak ‘milik’ dari orang tua yang membesarkan anak.

Hal ini bukan semata-mata dilakukan oleh Negara Indonesia yang seolah menunjukkan kekuasaannya yang tak terbatas di hadapan Warga Negara, melainkan pengaturan ini sudah menjadi consensus (kesepakatan) masyarakat dunia, misalnya lewat Konvensi Hak-hak Anak yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1987. Indonesia sebagai anggota peserta pada tanggal 25 Agustus 1990, telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child, sehingga konsekuensinya adalah turut membuat segala kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak, sebagaimana amanah KHA pada Pasal 4; “Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah legislatif dan administratif, dan langkah-langkah lain untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini…”

Bahkan secara spesifik jika kita kaitkan dengan kondisi Nike yang menurut pandangan saya yang telah dipaparkan di atas dengan pendekatan beberapa ketentuan hukum, bahwa Nike merupakan korban kekerasan, penelataran dan salah perlakuan ketika dalam pengasuhan orang tua, kiranya hal ini juga menjadi amanah dari KHA khususnya pada Pasal 19 (1); “Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan salah, luka (injuiry) atau eksploitasi termasuk penyalahgunaan seksual, sementara mereka dalam pemeliharaan orang tua, wali yang sah atau setiap orang lain yang memelihara anak.”

Segala kebutuhan Nike pun sesungguhnya sudah diakui oleh masyarakat internasional dan diberikan pengaturan agar diperhatikan bagi setiap Negara peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 (3); “Mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diberikan sesuai dengan ayat 2 dari pasa ini akan diberikan secara cuma-cuma, bilamana mungkin dengan memperhatikan sumber-sumber keuangan orang tua atau orang lain yang memelihara anak yang bersangkutan, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa anak-anak cacat bisa memperoleh dan menerima pendidikan, pelatihan, pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan,

Tidak hanya perjanjian internasional yang memberikan amanah perlindungan bagi anak-anak seperti Nike, para founding father kita juga berpesan kepada penerus bangsa ini lewat Undang-undang Dasar yang pada saat itu sudah berpihak kepada ‘wong cilik’ bahwa; “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Kiranya para penerus bangsa ini tidak hanya puas dengan ‘pesan agung’ tersebut yang dalam pelaksanaanya hanya menjadi slogan belaka dari pemerintah yang masih tidak peduli dengan kondisi rakyatnya. Saya jadi teringat kalimat dari Soe Hok Gie dalam catatannya pernah menulis; “Kami jelaskan apa sebenarnya tujuan kami. Kami katakan bahwa kami adalah manusia-manusia yang tidak percaya pada slogan. Patriotisme tidak mungkin tumbuh dari hipokrisi dan slogan-slogan. Seseorang hanya dapat mencintai sesuatu secara sehat kalau ia mengenal objeknya. Dan mencintai tanah air Indonesia dapat ditumbuhkan dengan mengenal Indonesia bersama rakyatnya dari dekat…”

Maka pada tanggal 10 Agustus 2002, sejak 19 Oktober 1999 telah beberapa kali dilakukan perubahan atas UUD 1945 bahkan menjadi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sebelumnya merupakan hal yang sakral, bahwa tidak ada satu pihak pun yang boleh merubah UUD. Hingga pada Perubahan IV, khususnya pada Pasal 34 menjadi;

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sekalipun dalam pelaksanaanya sulit sekali diterapkan, tapi setidaknya Negara telah ‘gentle’ atau berani menyatakan kesanggupan bertanggung jawab akan hal ini, maka selayaknya rakyat menuntut ‘pesan agung’ yang terpahat dalam Undang-undang Dasar ini, sehingga orang tua Nike (dan jutaan rakyat lainnya) tidak perlu lagi khawatir anaknya tidak terobati dengan layak.

( foto Nike saat ditemukan oleh relawan FBN. courtesy FBN)

Siapa sajakah yang Seharusnya Bertanggung jawab Atas Perawatan Nike?

If children live with security, they learn to have faith in themselves.

If children live with friendliness, they learn the world is a nice place in which to live.

(Jika anak dibesarkan dengan keamanan, mereka belajar untuk memiliki kepercayaan dalam diri mereka sendiri

Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, mereka pun belajar menemukan cinta dalam kehidupan)

[Dorothy Law Nolte, Ph. D]

Petikan kalimat dari Dorothy Law Nolte dari beberapa preposisi yang beliau tuliskan tersebut sering kali dijadikan semacam ‘kitab kuning’ atau ‘patokan’ bagi pergerakan advokasi anak atau bagaimana seharusnya penanganan terbaik bagi anak. Anak adalah amanahTuhan yang kebetulan dititipkan dalam rahim seorang perempuan dan kehidupan pasangan suami-istri. Anak memiliki kehidupan sendiri sekalipun belum mampu bertindak atau hidup mandiri namun anak bukan ‘hak milik’ yang dapat disamakan dengan ‘barang pribadi’ lalu kemudian para orangtua bisa sekehendak hati menentukan kehidupan sang anak.

Anak yang hidup dalam kondisi normal saja perlu diberikan jaminan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 4; “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Merujuk pada ketentuan UUPA Pasal 20 maka para pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, adalah;

  1. Negara,
  2. Pemerintah,
  3. Masyarakat,
  4. Keluarga, dan
  5. Orang tua.”

Maka tidaklah berlebihan jika kondisi Nike yang sedemikian lemah dan tak berdaya perlu mendapatkan perhatian lebih serius lagi dari berbagai kalangan.


(foto almh.Alenta saat kami jemput dari Rangkasbitung menuju YSI, Bintaro)

Lalu Bagaimana Caranya?

(foto courtesy Komunitas Relawan Banten saat menyalurkan bantuan amanah kawan-kawan facebook untuk Nike)


Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas segala upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan Relawan FBN, segala daya dalam upaya melakukan advokasi bagi rakyat tidak mampu telah mereka lakukan, dimulai dari tergugahnya hati mereka, menaikan kadar kepedulian dari tingkat simpati hingga ‘empati level akut’ (demikian istilah Kang Iip Syafrudin, Kordinator Relawan FBN), melacak keberadaan Nike dan keluarga, melakukan kampanye kepedulian (awareness) lewat berbagai media hingga penggalangan dana, memfasilitasi pembuatan berbagai fasilitasi administrasi pendukung (ASKESKIN, JAMKESMAS, dll) bahkan sampai pada mendapatkan jejaring rujukan yayasan yang kompeten dalam melakukan tindak medis yang sangat layak bagi kepentingan terbaik untuk Nike.

Hal ini menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap perbaikan kesehatan Nike bukan semata-mata menjadi beban tanggungan keluarga, peran serta masyarakat juga dapat dituntut pertanggunggjawabannya. Jika tidak percaya, silakan cermati kembali isi UUPA Pasal 20; “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Bukankah segala upaya yang telah dilakukan oleh kawan-kawan Relawan FBN ini menunjukkan bahwa INDONESIA MASIH ADA! Bahwa Pak Muksin tidak sendiri memikul beban berat ini!

Selayaknya anak dapat hidup berada di dalam lingkungan keluarga utamanya sendiri, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri, namun jika melihat kondisi yang dialami oleh Nike dimana karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UUPA Pasal 7.

Kondisi kesehatan Nike yang memprihatikan sangat perlu dilakukan berbagai upaya pengobatan, dalam hal ini seharusnya sudah masuk dalam tahap pengobatan kuratif , dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa;

“Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.”

Banyak pihak yang mengatakan bahwa penderita penyakit hydrocephalus tidak memiliki umur yang panjang, tapi saya berkeyakinan bahwa persoalan umur adalah sepenuhnya Kuasa Tuhan, manusia boleh saya mempridiksi dengan melihat kasus-kasus sebelumnya, akan tetapi ada hal yang jauh lebih penting dalam kasus Nike yaitu pengurangan penderitaan akibat penyakit bahkan jika bisa hingga taraf penyembuhan penyakit. Saya jadi teringat ungkapan kesedihan hati dari Nenek yang mengurus (almh) Alenta, bocah berusia 3 tahun penderita hydrocephalus dari Rangkasbitung, setiap hari Alenta selalu menangis menahan rasa sakit bahkan jika sudah menangis bisa sampai 4 hingga 5 jam tanpa henti, dan kemungkinan pada saat berhenti menagis pun akibat rasa sakit itu hilang dengan sendirinya, menyerah atau air mata itu sudah habis terkuras. Hanya Alenta yang dapat merasakan, wallahualam.

Pemerintah lewat salah satu Menteri dalam kabinetnya pun patut kita mintai pertanggungjawaban, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah membuat Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, diantaranya memaparkan Mekanisme Upaya Penanganan Anak Korban Kekerasan, yang siap menjadi salah satu pihak sebagai garda terdepan dengan langkah-langkah penanganannya yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Terpadu, yaitu; unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban. Pusat Pelayanan Terpadu sendiri dapat berupa tempat yang bernama shelter/rumah aman, RPTC, RPSA, P2TP2A maupun Pusat Pelayanan Terpadu yang ada dan berbasis di Rumah Sakit Bhayangkara dan sebagainya.

Pelayanan terpadu diawali dengan identifikasi korban untuk memastikan seseorang adalah korban kekerasan atau bukan. Identifikasi ini dilakukan dengan melakukan interview terhadap korban guna memastikan bantuan apa yang diperlukan oleh korban. Apakah memerlukan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum. atau langsung dipulangkan ke keluarga, atau keluarga pengganti.[6]

Ancaman Sanksi

Tujuan dari segala upaya perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Mengapa amanah dari Pasal 3 ini perlu dilakukan? Untuk menjawab pertanyaan ini maka kita perlu melihat kembali hakikat atau fitrah dari anak. Dalam agama, kepercayaan dan budaya manapun di muka bumi sudah pasti memberikan anak berada pada posisi yang penting karena merupakan titipan Tuhan, anak merupakan generasi penerus yang akan menjalankan keberlangsungan kehidupan di muka bumi ini, saya tidak perlu menjelaskan satu persatu bagaimana setiap agama, kepercayaan dan budaya mengatur mengenai hal ini karena pada dasarnya pasti memiliki kesamaan makna.

Namun karena Negara kita adalah Negara Hukum yang berasaskan Pancasila maka kiranya posisi penting anak perlu diatur oleh hukum, hal ini dapat dilihat dalam konsideran UUPA, bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Demikian pentingnya keberlangsungan hidup anak bagi eksistensi bangsa dan Negara ini, maka tidak ada lagi alasan bagi trhalanginya hak-hak dasar anak dalam kehidupannya.

Bertolak kembali dari prinsip non derogable human right bahwa hak Nike untuk kembali sehat tidaklah dapat disimpangi oleh siapapun, maka bagi mereka yang berani menghalangi hak tersbut harus siap dengan sanksi tegas yang telah diatur dalam hukum positif Negara kita.

Ancaman pidana dapat saja dikenakan kepada orangtua Nike dan Tabib (dukun) yang berupaya melakukan cara-cara alternatif yang tidak tepat dalam menangani proses kesembuhan Nike. Hal ini dapat dilihat dalam aturan;

UUPA Pasal 13;

“(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang

bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

c. penelantaran;

f. perlakuan salah lainnya.

“(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.”

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 191;

“Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).”

**** BERSAMBUNG ****

[1] http://bantenpos-online.com/2012/02/08/nike-butuh-uluran-tangan/

[2] http://www.fesbukbantennews.com/2012/02/meski-kondisi-bayi-hidrocephalus-sangat-memprihatinkandinkes-cilegon-belum-turun-tangan/

[3] http://timoerlaoetnoesantara.blogspot.com/2011/01/mencuri-mimpi.html

[4] Periksa; Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, Bab I Pendahuluan, Bagian E, dijelaskan pengertian Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru, dan pendamping.

[5] Baca artikel mengenai penyakit hydrocephalus salah satunya di ; http://www.smallcrab.com/anak-anak/853-sekilas-mengenal-hydrocephalus

[6] Lebih lanjut, silakan baca; Permeneg PP&PA Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, Bab IV mengenai Mekanisme Upaya Penanganan Anak Korban Kekerasan